Merangin, eksisjambi.com — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Merangin mengimbau pasangan calon bupati dan calon wakil bupati, serta tim kampanye, untuk tidak melakukan kegiatan kampanye selama masa tenang yang berlangsung dari 24 hingga 26 November 2024.
Masa kampanye yang berlangsung selama 60 hari telah berakhir pada 23 November 2024, dan Bawaslu menegaskan bahwa selama masa tenang, segala bentuk kampanye, baik tatap muka, pertemuan terbatas, pembagian bahan kampanye, pemasangan alat peraga, iklan media, maupun kampanye di media sosial, sudah dilarang.
“Baik kampaye dalam bentuk pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas, pembagian bahan kampanye, pemasangan alat peraga, iklan media masa maupun kampanye di media sosial serta bentuk lainnya juga sudah dilarang,” jelas Ketua Bawaslu Merangin Himun Zuhri.
Ketua Bawaslu Merangin, Himun Zuhri, pada 23/11/2024 menegaskan bahwa pelanggaran terhadap larangan ini bisa berujung pada sanksi pidana, karena kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU tidak diperbolehkan.
“Jangan sampai ada yang terkena sanksi pidana karena melanggar larangan ini. Kami selalu mengimbau agar tak ada yang melanggar bahkan imbauan ini sudah disampaikan kepada pasangan calon melalui surat resmi,” tegas Himun Zuhri.
Himun juga menyampaikan bahwa imbauan ini telah disampaikan melalui surat resmi kepada pasangan calon, dengan harapan agar tidak ada pelanggaran selama masa tenang dan proses pemungutan suara dapat berjalan lancar.
“Sebagai langkah pencegahan agar tidak terjadinya pelanggaran di saat masa tenang pada Pilkada 2024 kami imbau agar semua pihak tidak mengadakan kampanye dalam bentuk dan metode dan dalih apapun, karena ini sudah dilarang,” terang Ketua Bawaslu Merangin Himun Zuhri. *Bas.R*







