Home / News

Kamis, 20 Februari 2025 - 14:23 WIB

Bea Cukai Terbitkan Izin NPPBKC bagi Perusahaan Barang Kena Cukai di Bekasi dan Yogyakarta

Eksisjambi.com,Jakarta – Bea Cukai tingkatkan pengawasan dan perlancar kegiatan usaha di bidang cukai melalui penerbitan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Kali ini, izin diberikan oleh Bea Cukai Bekasi dan Bea Cukai Yogyakarta bagi perusahaan penjual eceran minuman mengandung etil alkohol (MMEA) di masing-masing wilayah, pada(20-02-2025).

Di Bekasi, Bea Cukai berikan izin NPPBKC kepada PT Maksima Karya Sakti, perusahaan yang bergerak di sektor MMEA. Hal ini menjadi langkah strategis dalam mendukung regulasi peredaran BKC di wilayah Bekasi, yang dikenal sebagai salah satu pusat industri di Jawa Barat.

Mengikuti segala prosedur yang berlaku, sebelumnya PT Maksima Karya Sakti juga telah melakukan pemaparan proses bisnis kepada pejabat yang berwenang. Hingga pada Rabu, 12 Februari 2025, PT Maksima Karya Sakti telah memenuhi kewajiban ini dan menerima persetujuan dari Bea Cukai Bekasi.

Baca Juga :  Dandim 0420/Sarko Laksanakan Vidcon Rakornis TMMD ke-122 Tahun 2024 Bersama Danrem 042/Gapu

“Dengan diterbitkannya izin ini, ekosistem usaha di sektor cukai semakin baik, penerimaan negara meningkat, dan peredaran barang ilegal dapat diminimalisir,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuliuhan Bea Cukai, Budi Pasetiyo

Direktur PT Maksima Karya Sakti, Ibnu R H Situmorang Bsc, menyatakan bahwa izin ini akan mendukung operasional perusahaan dalam menjalankan usaha secara legal dan sesuai regulasi yang berlaku.

Baca Juga :  Rizal Djalil Dukung Monadi -Murison Sampai Menang Dan Juga Akan Kerahkan Jaringan di DPR RI

“Kami berkomitmen untuk terus mematuhi aturan yang ditetapkan dan mendukung transparansi dalam industri cukai,” ujarnya.

Sementara itu, di Yogyakarta, Bea Cukai juga menerbitkan NPPBKC untuk PT Pakuwon Permai (Marriott Hotel) sebagai tempat penjualan eceran MMEA. Sebelum izin diserahkanpada Rabu, 12 Februari 2025, PT Pakuwon Permai juga telah melalui serangkaian proses, termasuk pemeriksaan lokasi serta pemaparan proses bisnis.

“Penerbitan NPPBKC bukan sekadar izin administratif, tetapi bagian dari strategi kami dalam menciptakan lingkungan bisnis yang tertib, legal, dan berkontribusi bagi penerimaan negara,” ujar Budi.(*)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Paripurna III Masa Persidangan II DPRD Kota Sungai Penuh Tahun 2023
Gunung Kerinci

Daerah

Gunung Kerinci Bergejolak, Lonjakan Gempa Vulkanik Picu Status Waspada
Kejadian di Purwakarta

Hukum

Pelaku Tewaskan DO (21) Karawang Ditangkap Polisi

News

Bupati Tanjab Barat Hadiri Paripurna Kedua Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Terhadap APBD Perubahan

Advertorial

DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa Peringatan Hari Jadi Kabupaten Tanjabbbar ke-59
Kapal tanker

Daerah

Kejaksaan RI Akan Lelang Kapal Tanker MT Arman 114 Senilai Rp1,17 Triliun
Walikota Sungai Penuh Alfin, SH

Daerah

Wako Alfin Hadiri Halal Bihalal Luhah Rio Singaho di Pondok Tinggi

Daerah

Mubes IPMR-jambi ke-42 Tetapkan Muhamad zakwan Mubarak sebagai formatur ketua umum terpilih