Home / News

Kamis, 20 Februari 2025 - 14:23 WIB

Bea Cukai Terbitkan Izin NPPBKC bagi Perusahaan Barang Kena Cukai di Bekasi dan Yogyakarta

Eksisjambi.com,Jakarta – Bea Cukai tingkatkan pengawasan dan perlancar kegiatan usaha di bidang cukai melalui penerbitan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Kali ini, izin diberikan oleh Bea Cukai Bekasi dan Bea Cukai Yogyakarta bagi perusahaan penjual eceran minuman mengandung etil alkohol (MMEA) di masing-masing wilayah, pada(20-02-2025).

Di Bekasi, Bea Cukai berikan izin NPPBKC kepada PT Maksima Karya Sakti, perusahaan yang bergerak di sektor MMEA. Hal ini menjadi langkah strategis dalam mendukung regulasi peredaran BKC di wilayah Bekasi, yang dikenal sebagai salah satu pusat industri di Jawa Barat.

Mengikuti segala prosedur yang berlaku, sebelumnya PT Maksima Karya Sakti juga telah melakukan pemaparan proses bisnis kepada pejabat yang berwenang. Hingga pada Rabu, 12 Februari 2025, PT Maksima Karya Sakti telah memenuhi kewajiban ini dan menerima persetujuan dari Bea Cukai Bekasi.

Baca Juga :  Serius Maju Di Pilkada Tebo, Agus Rubiyanto Resmi Mendaftarkan Diri Di Partai Gerindra

“Dengan diterbitkannya izin ini, ekosistem usaha di sektor cukai semakin baik, penerimaan negara meningkat, dan peredaran barang ilegal dapat diminimalisir,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuliuhan Bea Cukai, Budi Pasetiyo

Direktur PT Maksima Karya Sakti, Ibnu R H Situmorang Bsc, menyatakan bahwa izin ini akan mendukung operasional perusahaan dalam menjalankan usaha secara legal dan sesuai regulasi yang berlaku.

Baca Juga :  Pelaku Pengeroyokan Ditangkap Polisi

“Kami berkomitmen untuk terus mematuhi aturan yang ditetapkan dan mendukung transparansi dalam industri cukai,” ujarnya.

Sementara itu, di Yogyakarta, Bea Cukai juga menerbitkan NPPBKC untuk PT Pakuwon Permai (Marriott Hotel) sebagai tempat penjualan eceran MMEA. Sebelum izin diserahkanpada Rabu, 12 Februari 2025, PT Pakuwon Permai juga telah melalui serangkaian proses, termasuk pemeriksaan lokasi serta pemaparan proses bisnis.

“Penerbitan NPPBKC bukan sekadar izin administratif, tetapi bagian dari strategi kami dalam menciptakan lingkungan bisnis yang tertib, legal, dan berkontribusi bagi penerimaan negara,” ujar Budi.(*)

Share :

Baca Juga

lima ahli waris sah mendiang Mpok Alpa

Daerah

Sah! 5 Ahli Waris Mpok Alpa Ditetapkan Pengadilan Agama Jakarta Selatan
Burung Ababil

Daerah

Kisah Burung Ababil Melindungi Ka’bah dari Pasukan Bergajah

Daerah

Pemkot Sungai Penuh Kembali Meraih WTP 

News

Orasi Al-Azhar Dicibir Publik, Dinilai Terlalu Tendensius

Daerah

Ketua dan Anggota DPRD Terima Pedagang MKS ( Makan Kawo Square)

Daerah

Kloningan Yamaha TMAX? Brixton G400T Muncul dengan Mesin QJMotor
Polres Tuban

Daerah

Remaja Terjaring Balap Liar di Tuban Dijemput Orang Tua, Suasana Haru Iringi Proses Pemulangan

Daerah

AS Pelaku Pembunuhan IRT di Mendahara Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup