Home / News

Kamis, 20 Februari 2025 - 14:23 WIB

Bea Cukai Terbitkan Izin NPPBKC bagi Perusahaan Barang Kena Cukai di Bekasi dan Yogyakarta

Eksisjambi.com,Jakarta – Bea Cukai tingkatkan pengawasan dan perlancar kegiatan usaha di bidang cukai melalui penerbitan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Kali ini, izin diberikan oleh Bea Cukai Bekasi dan Bea Cukai Yogyakarta bagi perusahaan penjual eceran minuman mengandung etil alkohol (MMEA) di masing-masing wilayah, pada(20-02-2025).

Di Bekasi, Bea Cukai berikan izin NPPBKC kepada PT Maksima Karya Sakti, perusahaan yang bergerak di sektor MMEA. Hal ini menjadi langkah strategis dalam mendukung regulasi peredaran BKC di wilayah Bekasi, yang dikenal sebagai salah satu pusat industri di Jawa Barat.

Mengikuti segala prosedur yang berlaku, sebelumnya PT Maksima Karya Sakti juga telah melakukan pemaparan proses bisnis kepada pejabat yang berwenang. Hingga pada Rabu, 12 Februari 2025, PT Maksima Karya Sakti telah memenuhi kewajiban ini dan menerima persetujuan dari Bea Cukai Bekasi.

Baca Juga :  Musrenbang di Kecamatan Mendahara Ulu Di Hadiri Anggota DPRD Tanjabtim

“Dengan diterbitkannya izin ini, ekosistem usaha di sektor cukai semakin baik, penerimaan negara meningkat, dan peredaran barang ilegal dapat diminimalisir,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuliuhan Bea Cukai, Budi Pasetiyo

Direktur PT Maksima Karya Sakti, Ibnu R H Situmorang Bsc, menyatakan bahwa izin ini akan mendukung operasional perusahaan dalam menjalankan usaha secara legal dan sesuai regulasi yang berlaku.

Baca Juga :  Paripurna DPRD Kota Sungai Penuh Mengikuti Pidato Ketua MPR-RI

“Kami berkomitmen untuk terus mematuhi aturan yang ditetapkan dan mendukung transparansi dalam industri cukai,” ujarnya.

Sementara itu, di Yogyakarta, Bea Cukai juga menerbitkan NPPBKC untuk PT Pakuwon Permai (Marriott Hotel) sebagai tempat penjualan eceran MMEA. Sebelum izin diserahkanpada Rabu, 12 Februari 2025, PT Pakuwon Permai juga telah melalui serangkaian proses, termasuk pemeriksaan lokasi serta pemaparan proses bisnis.

“Penerbitan NPPBKC bukan sekadar izin administratif, tetapi bagian dari strategi kami dalam menciptakan lingkungan bisnis yang tertib, legal, dan berkontribusi bagi penerimaan negara,” ujar Budi.(*)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Gubernur Alharis Dampingi Menteri Dalam Kegiatan GERNAS BBI

Advertorial

DPRD Kota Sungai Penuh Lakukan Penjadwalan Kegiatan

Advertorial

Meriahkan Hari Jadi ke-59 Tanjung Jabung Barat dan HUT ke-79 RI Pemkab Tanjab Barat Gelar Sunatan Massal
Jusuf Kalla

Daerah

JK : Perang Modern Dimenangkan oleh Penguasa Teknologi, Bukan Lagi Jumlah Tentara

Advertorial

Gubernur Alharis Perkokoh Peran Camat di Masyarakat

Advertorial

Resepsi Kenegaraan HUT ke-80 RI Provinsi Jambi

Advertorial

Hj. Hesnidar Haris Tinjau Posyandu Pinang Merah Kabupaten Tanjung Jabung Timur

Daerah

Bandara Sultan Thaha: Membuka Langit Jambi, Membuka Masa Depan Daerah