BATAM, http://Eksisjambi.com – Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia kembali mengumumkan rencana pelaksanaan Lelang Barang Rampasan Negara atas nama terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba. Lelang tersebut di lakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm tertanggal 10 Juli 2024.
Objek lelang berupa satu unit kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran, lengkap dengan muatan Light Crude Oil. Kapal tersebut merupakan barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan kini siap di lelang kepada publik sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pengumuman resminya, Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI menetapkan nilai limit lelang sebesar Rp1.174.503.193.400 (satu triliun seratus tujuh puluh empat miliar lima ratus tiga juta seratus sembilan puluh tiga ribu empat ratus rupiah). Sementara itu, uang jaminan lelang di tetapkan sebesar Rp118.000.000.000 (seratus delapan belas miliar rupiah).
Adapun pelaksanaan lelang di jadwalkan berlangsung pada Jumat, 30 Januari 2026, melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam yang beralamat di Jalan Engku Putri, Batam Center, Kota Batam, Kepulauan Riau 29444.
Lelang akan di laksanakan secara online (open bidding) dan dapat di akses melalui laman resmi lelang.go.id, dengan batas akhir penawaran pukul 10.00 WIB sesuai waktu server. Peserta lelang di wajibkan memenuhi seluruh persyaratan administrasi, termasuk penyetoran uang jaminan sebelum batas waktu yang di tentukan.
Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI mengimbau masyarakat dan pelaku usaha yang berminat untuk mempelajari detail objek lelang serta tata cara keikutsertaan secara cermat melalui pengumuman resmi pada situs lelang negara. Proses lelang ini di harapkan dapat mengoptimalkan pemulihan aset negara sekaligus menjamin transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.**







