JAKARTA, Eksisjambi.com – Pemerintah bersama DPR RI telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp98.466.351 per jemaah.
BPIH merupakan total biaya penyelenggaraan ibadah haji yang terdiri dari dana yang di bayarkan langsung oleh jemaah serta nilai manfaat yang di kelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Berdasarkan ketetapan tersebut, komposisi pembiayaan terdiri dari:
- Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang di bayar jemaah sebesar Rp54.648.825.
- Nilai Manfaat BPKH sebesar Rp43.817.526.
- Lantas, berapa biaya yang harus di lunasi oleh calon jemaah haji?
Setelah memperhitungkan setoran awal pendaftaran sebesar Rp25 juta, nilai manfaat virtual account sekitar Rp3,4 juta, serta subsidi pemerintah sekitar Rp3,2 juta, maka rata-rata biaya pelunasan yang harus di bayar jemaah sebesar Rp23.048.825.
Selain itu, setiap jemaah juga akan memperoleh living cost atau uang saku selama berada di Arab Saudi sebesar 750 Riyal Saudi (SAR). Dana tersebut akan di berikan dalam bentuk uang tunai kepada jemaah saat keberangkatan untuk membantu memenuhi kebutuhan selama menjalankan ibadah haji.
Penetapan biaya haji ini di harapkan dapat memberikan kepastian bagi calon jemaah sehingga mereka dapat mempersiapkan pelunasan biaya sesuai jadwal yang di tetapkan pemerintah.
Rincian Biaya Haji 2027
- Total BPIH: Rp98.466.351 per jemaah.
- Bipih (di bayar jemaah): Rp54.648.825.
- Nilai Manfaat BPKH: Rp43.817.526.
- Rata-rata pelunasan: Rp23.048.825.
Living cost: 750 Riyal Saudi (SAR) di berikan kepada jemaah dalam bentuk tunai.*







