Jakarta, Eksisjambi.com – Status Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak hanya dapat di isi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal ini diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta di perinci melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2020.
Peraturan tersebut menjadi pedoman hukum tertulis yang bisa di akses bebas oleh masyarakat, calon PPPK, maupun instansi pemerintah untuk memahami lebih jauh mengenai kedudukan serta jabatan yang dapat di isi oleh PPPK.
Menurut UU No. 5 Tahun 2014 Pasal 94 ayat (1) menegaskan bahwa jabatan ASN yang dapat di isi PPPK di tentukan melalui Peraturan Presiden.
Dan Aturan ini kemudian di jabarkan dalam Perpres No. 38 Tahun 2020, yang resmi di tetapkan Presiden Joko Widodo pada 26 Februari 2020.
Dengan demikian, keberadaan PPPK dalam struktur ASN memiliki legitimasi hukum yang kuat, sejajar dengan PNS, meskipun terdapat perbedaan pada aspek status kepegawaian.
Berdasarkan Perpres No. 38 Tahun 2020, terdapat dua kategori jabatan ASN yang dapat di isi oleh PPPK, yaitu:
1. Jabatan Fungsional (JF)
Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang ASN dalam suatu unit organisasi.
Dan Menurut Tambunan (2016:183) dalam Glosarium Istilah Pemerintahan, jabatan ini melekat pada keahlian dan kompetensi tertentu, misalnya guru, tenaga kesehatan, penyuluh, dan jabatan fungsional lainnya.
2. Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)
Jabatan Pimpinan Tinggi merupakan posisi strategis yang memimpin instansi atau unit kerja, seperti jabatan eselon I dan II.
Dengan aturan ini, PPPK berkesempatan menempati jabatan strategis sesuai kebutuhan instansi pemerintah.
Dengan adanya pengaturan yang jelas ini, instansi pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat untuk merekrut PPPK sesuai kebutuhan jabatan.
Masyarakat, terutama para calon PPPK, juga dapat memahami posisi yang dapat mereka duduki, sehingga transparansi dan kepastian hukum dalam sistem kepegawaian semakin terjamin.
Ke depan, aturan ini di harapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, karena baik PNS maupun PPPK dapat bersinergi mengisi jabatan ASN sesuai bidang keahlian masing-masing.(*)







