Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Kamis, 9 April 2026 - 10:28 WIB

Sistem Lacak WFH, ASN Tidak Bisa Lagi Kabur

Kebijakan WFH ASN kembali disorot

Kebijakan WFH ASN kembali disorot

JAKARTA, http://Eksisjambi.com.- Kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali jadi sorotan.

Kali ini bukan soal fleksibilitas kerja, melainkan soal pengawasan yang di sebut semakin ketat.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa ASN yang mencoba “jalan-jalan” saat WFH berpotensi langsung terdeteksi.

Pernyataan ini di sampaikan usai dirinya di temui di kawasan Istana Kepresidenan Jakarta.

Menurut Tito, mekanisme pengawasan ini bukan hal baru. Ia merujuk pada sistem administrasi kepegawaian yang pernah di gunakan sebelumnya, yakni SIMPEG.

Dalam sistem tersebut, ASN di wajibkan melakukan absensi secara online pada waktu tertentu, biasanya mulai pukul 07.30 WIB.

Namun bukan sekadar absen, ada syarat lain yang harus di penuhi ponsel wajib dalam kondisi aktif.

Baca Juga :  WFH ASN Resmi Berlaku 3 April 2026, Disiplin dan Pengawasan Diperketat

Dari situ, petugas dapat memantau keberadaan ASN melalui perangkat yang di gunakan. Dengan kata lain, lokasi pegawai bisa di ketahui secara real-time selama jam kerja berlangsung.

“Ponsel harus on. Dari situ petugas bisa mengetahui lokasinya,” ujar Tito.

Ia juga menambahkan bahwa sistem ini memungkinkan akses terhadap GPS perangkat.

Artinya, jika ada ASN yang berada di luar rumah saat seharusnya bekerja dari rumah, posisinya dapat langsung terdeteksi.

Bagi pemerintah, pengawasan ini bukan tanpa alasan. Salah satu tujuan utama penerapan WFH adalah menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM). Namun jika ASN justru bepergian, maka tujuan tersebut di nilai tidak tercapai.

Baca Juga :  PPPK Gugat UU ASN ke Mahkamah Konstitusi, Persoalkan Perbedaan Status dengan PNS

“Kalau malah ke mana-mana, konsumsi BBM justru bertambah,” jelas Tito.

Meski demikian, pernyataan ini juga memunculkan pertanyaan baru di tengah publik.

Sejauh mana batas pengawasan terhadap ASN apakah pelacakan berbasis GPS ini akan di terapkan secara luas, atau hanya sebatas opsi seperti yang di sampaikan Mendagri.

Yang jelas, jika sistem ini benar-benar di aktifkan secara konsisten, maka pola kerja ASN saat WFH akan berubah signifikan. Bukan lagi sekadar fleksibel, tetapi juga berada dalam pengawasan digital yang lebih ketat.

Kebijakan ini menjadi sinyal bahwa WFH bukan berarti bebas, melainkan tetap terikat pada disiplin kerja bahkan dengan kontrol yang lebih canggih di bandingkan sebelumnya.**

Share :

Baca Juga

Advertorial

DPRD Kota Sungai Penuh Gelar Rapat Pariurna IV

Advertorial

Ketua DPRD H.Fajran Kunjungi Pasar Takjil di Halaman Islamic Center Kota Sungai Penuh

Advertorial

Bupati H. Adirozal Letakkan Batu Pertama Pembangunan Rumah Sakit Kelas D Pratama Kabupaten Kerinci

Internasional

Sejumlah Stasiun TV Swasta Nasional Mulai Berguguran

Advertorial

Bupati Adirozal Saksikan Langsung Sunatan Massal digelar Minker
Kearifan lokal

Daerah

Fakta Menarik Suku Kerinci, Warisan Budaya Tertua di Jambi

Internasional

Hadapi Tarif Bea Masuk Sebesar 32% Indonesia Harus Belajar dari Vietnam: Strategi untuk Bertahan dan Bangkit
Libur panjang 2026

Daerah

Resmi! Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026