Eksisjambi.com- Pengumuman TTD Perjanjian Kerja 2 Mei 2025 Pada tanggal 2 Mei 2025, akan diumumkan mengenai proses penandatanganan perjanjian kerja untuk posisi PPPK. Pengumuman ini kemungkinan berisi informasi tentang prosedur, persyaratan, dan timeline penandatanganan perjanjian kerja.
Tanggal Surat Perjanjian Kerja 5 Mei 2025, Tanggal 5 Mei 2025 adalah tanggal yang tercantum pada surat perjanjian kerja yang akan ditandatangani. Ini menandakan bahwa dokumen perjanjian kerja telah disiapkan dan siap untuk ditandatangani.
Pelaksanaan TTD Perjanjian Kerja (Melalui Sistem DMS) 5-15 Mei 2025*: Proses penandatanganan perjanjian kerja secara digital melalui Document Management System (DMS) akan dilaksanakan mulai tanggal 5 hingga 15 Mei 2025. Selama periode ini calon PPPK akan 2025. Selama periode ini, calon PPPK akan menandatangani perjanjian kerja secara digital.
Pengumuman Pemanggilan PPPK 19 Mei 2025*: Pada tanggal 19 Mei 2025, akan diumumkan mengenai pemanggilan atau penetapan calon pegawai yang akan menjadi PPPK. Pengumuman ini mungkin berisi informasi tentang nama-nama yang lulus seleksi dan langkah-langkah selanjutnya.
Tanggal SK PPPK dan Lapor Diri 26 Mei 2025*: Tanggal 26 Mei 2025 adalah batas waktu untuk pelaporan diri dan pengambilan Surat Keputusan (SK) PPPK bagi yang telah dinyatakan lulus seleksi.
TMT SPMT dan Gaji PPPK 1 Juni 2025*: Tanggal 1 Juni 2025 adalah Terhitung Mulai Tanggal (TMT) dan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) bagi PPPK yang telah dilantik. Pada tanggal ini juga, PPPK akan mulai menerima gaji pertama mereka sebagai PPPK.
Ini menandakan awal Tanggal 1 Juni 2025 adalah Terhitung Mulai Tanggal (TMT) dan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) bagi PPPK yang telah dilantik. Pada tanggal ini juga, PPPK akan mulai menerima gaji pertama mereka sebagai PPPK.
Ini menandakan awal dari masa kerja PPPK dan kewajiban mereka untuk melaksanakan tugas sesuai dengan perjanjian kerja yang telah ditandatangani.(*)







