Home / Nasional / Nasional / News

Sabtu, 26 April 2025 - 09:49 WIB

Berikut adalah penjelasan dari Timeline tindak lanjut penetapan NIP PPPK

Eksisjambi.com- Pengumuman TTD Perjanjian Kerja 2 Mei 2025 Pada tanggal 2 Mei 2025, akan diumumkan mengenai proses penandatanganan perjanjian kerja untuk posisi PPPK. Pengumuman ini kemungkinan berisi informasi tentang prosedur, persyaratan, dan timeline penandatanganan perjanjian kerja.

Tanggal Surat Perjanjian Kerja 5 Mei 2025, Tanggal 5 Mei 2025 adalah tanggal yang tercantum pada surat perjanjian kerja yang akan ditandatangani. Ini menandakan bahwa dokumen perjanjian kerja telah disiapkan dan siap untuk ditandatangani.

Pelaksanaan TTD Perjanjian Kerja (Melalui Sistem DMS) 5-15 Mei 2025*: Proses penandatanganan perjanjian kerja secara digital melalui Document Management System (DMS) akan dilaksanakan mulai tanggal 5 hingga 15 Mei 2025. Selama periode ini calon PPPK akan 2025. Selama periode ini, calon PPPK akan menandatangani perjanjian kerja secara digital.

Baca Juga :  Debat Kedua Paslon 2 Dillah - MT Lebih Unggul

Pengumuman Pemanggilan PPPK 19 Mei 2025*: Pada tanggal 19 Mei 2025, akan diumumkan mengenai pemanggilan atau penetapan calon pegawai yang akan menjadi PPPK. Pengumuman ini mungkin berisi informasi tentang nama-nama yang lulus seleksi dan langkah-langkah selanjutnya.

Tanggal SK PPPK dan Lapor Diri 26 Mei 2025*: Tanggal 26 Mei 2025 adalah batas waktu untuk pelaporan diri dan pengambilan Surat Keputusan (SK) PPPK bagi yang telah dinyatakan lulus seleksi.

TMT SPMT dan Gaji PPPK 1 Juni 2025*: Tanggal 1 Juni 2025 adalah Terhitung Mulai Tanggal (TMT) dan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) bagi PPPK yang telah dilantik. Pada tanggal ini juga, PPPK akan mulai menerima gaji pertama mereka sebagai PPPK.

Baca Juga :  Tingkatkan Pelayanan RSUD MHA.Thalib Kota Sungai Penuh Bangun Gedung Baru

Ini menandakan awal Tanggal 1 Juni 2025 adalah Terhitung Mulai Tanggal (TMT) dan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) bagi PPPK yang telah dilantik. Pada tanggal ini juga, PPPK akan mulai menerima gaji pertama mereka sebagai PPPK.

Ini menandakan awal dari masa kerja PPPK dan kewajiban mereka untuk melaksanakan tugas sesuai dengan perjanjian kerja yang telah ditandatangani.(*)

Share :

Baca Juga

DPR dukung larangan vape, vape narkoba, BNN temukan zat terlarang vape, RUU narkotika 2026

News

DPR Dukung Usulan Pelarangan Vape, Dinilai Rawan Disalahgunakan untuk Narkoba

Daerah

Ketua DPRD Fajran Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2021
Festival Literasi 2025

Advertorial

Bupati Dillah Hich Tekankan Budayakan Lestari Minat Baca Menuju Generasi Cerdas
Pertemuan Bersama Kementan

Daerah

DPR RI Andre Rosiade danĀ  Bupati Dharmasraya Bertemu Menteri Pertanian

Bangko

Enam Pria Serta Satu Wanita Di amankan Di Mapolres Merangin
kode redeem FF Maret 2027

Daerah

Terbaru Kode Redeem FF Awal Maret 2026 Lengkap Cara KlaimĀ 

Daerah

Bupati Adi Rozal Letakkan Batu Pertama Pembangunan Pesantren

Daerah

Wawako Antos,Temui Camat & Kades Untuk Agresif Dorong Kepatuhan Warga Soal Kebersihkan