Home / Nasional / Nasional / News

Sabtu, 26 April 2025 - 09:49 WIB

Berikut adalah penjelasan dari Timeline tindak lanjut penetapan NIP PPPK

Eksisjambi.com- Pengumuman TTD Perjanjian Kerja 2 Mei 2025 Pada tanggal 2 Mei 2025, akan diumumkan mengenai proses penandatanganan perjanjian kerja untuk posisi PPPK. Pengumuman ini kemungkinan berisi informasi tentang prosedur, persyaratan, dan timeline penandatanganan perjanjian kerja.

Tanggal Surat Perjanjian Kerja 5 Mei 2025, Tanggal 5 Mei 2025 adalah tanggal yang tercantum pada surat perjanjian kerja yang akan ditandatangani. Ini menandakan bahwa dokumen perjanjian kerja telah disiapkan dan siap untuk ditandatangani.

Pelaksanaan TTD Perjanjian Kerja (Melalui Sistem DMS) 5-15 Mei 2025*: Proses penandatanganan perjanjian kerja secara digital melalui Document Management System (DMS) akan dilaksanakan mulai tanggal 5 hingga 15 Mei 2025. Selama periode ini calon PPPK akan 2025. Selama periode ini, calon PPPK akan menandatangani perjanjian kerja secara digital.

Baca Juga :  Politis Muda Syufrayogi Syaiful,S.IP.,MH Terpilih Menjadi Ketua Pemuda Pancasila Tanjab Barat

Pengumuman Pemanggilan PPPK 19 Mei 2025*: Pada tanggal 19 Mei 2025, akan diumumkan mengenai pemanggilan atau penetapan calon pegawai yang akan menjadi PPPK. Pengumuman ini mungkin berisi informasi tentang nama-nama yang lulus seleksi dan langkah-langkah selanjutnya.

Tanggal SK PPPK dan Lapor Diri 26 Mei 2025*: Tanggal 26 Mei 2025 adalah batas waktu untuk pelaporan diri dan pengambilan Surat Keputusan (SK) PPPK bagi yang telah dinyatakan lulus seleksi.

TMT SPMT dan Gaji PPPK 1 Juni 2025*: Tanggal 1 Juni 2025 adalah Terhitung Mulai Tanggal (TMT) dan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) bagi PPPK yang telah dilantik. Pada tanggal ini juga, PPPK akan mulai menerima gaji pertama mereka sebagai PPPK.

Baca Juga :  Teori Relativitas Einstein Yang nyata dan Menakjubkan

Ini menandakan awal Tanggal 1 Juni 2025 adalah Terhitung Mulai Tanggal (TMT) dan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) bagi PPPK yang telah dilantik. Pada tanggal ini juga, PPPK akan mulai menerima gaji pertama mereka sebagai PPPK.

Ini menandakan awal dari masa kerja PPPK dan kewajiban mereka untuk melaksanakan tugas sesuai dengan perjanjian kerja yang telah ditandatangani.(*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Paripurna Istimewa DPRD Dalam Rangka HUT ke-13 Kota Sungai Penuh
Gubernur Jambi Alharis

Daerah

Awali Safari Ramadhan di Pijoan, Gubernur Al Haris: Tingkatkan Silaturahmi dan Perkuat Keimanan
Aksi Nekat

Daerah

Aksi Superhero Nekat Usir Harimau dengan Sebilah Parang di Aceh Timur, Viral di Media Sosial

Advertorial

DPRD Kota Sungai Penuh Laksanakan Penjadwalan Kegiatan Dewan
Zaid bin Tsabit

Daerah

Jejak Pemuda Jenius Penjaga Wahyu: Kisah Zaid bin Tsabit, Pahlawan di Balik Lembar Mushaf

Advertorial

Wako Ahmadi berqurban, bersama dengan Organisasi KTLA

Advertorial

Datangi Karangsong, Dillah – Muslimin Ingin Perubahan Fundamental Persepsi Nelayan
Saqifah Bani Sa’idah di Madinah

Daerah

Jejak Sejarah di Sudut Masjid Nabawi: Saqifah Bani Sa’idah, Tempat Lahirnya Kepemimpinan Umat Islam