Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:56 WIB

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2026 Mengacu UMP/UMK 

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu

http://Eksisjambi.com– Pemerintah menetapkan skema penggajian bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2026 dengan mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di masing-masing daerah.

Besaran gaji yang di terima umumnya berada di kisaran Rp2,1 juta hingga Rp5,7 juta per bulan, tergantung lokasi penempatan, beban kerja, golongan, serta kemampuan fiskal daerah.

Kebijakan ini memberikan kepastian penghasilan bagi tenaga PPPK paruh waktu, termasuk guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya yang di angkat berdasarkan kebutuhan instansi pemerintah.

Secara umum, nominal gaji PPPK Paruh Waktu mengikuti standar UMP/UMK setempat. Berikut estimasi di beberapa wilayah:

  1. Sulawesi Selatan: Sekitar Rp3,6 juta per bulan
  2. Sulawesi Barat: Sekitar Rp3,1 juta per bulan
  3. Jawa Barat: Sekitar Rp2,3 juta per bulan
Baca Juga :  Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PPPK 2026, Ini Rincian Komponen dan Estimasi Nominalnya

Perbedaan nominal tersebut mencerminkan variasi UMP/UMK di setiap provinsi serta kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sistem pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu 2026 menggunakan skema pascabayar. Artinya, pegawai bekerja terlebih dahulu selama satu bulan penuh, kemudian gaji di bayarkan pada periode berikutnya. Skema ini sama seperti mekanisme penggajian ASN pada umumnya.

Tunjangan dan Perlindungan Sosial, Meski berstatus paruh waktu, PPPK tetap mendapatkan sejumlah hak dasar, antara lain:

  • Perlindungan jaminan sosial melalui BPJS Kesehatan
  • Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
  • Hak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Khusus bagi guru PPPK paruh waktu yang telah memiliki sertifikasi pendidik, terdapat tambahan tunjangan sertifikasi. Di beberapa daerah, total pendapatan guru PPPK paruh waktu dengan sertifikasi di laporkan bisa mencapai sekitar Rp4 juta per bulan, tergantung kebijakan dan kemampuan anggaran daerah.

Baca Juga :  Ratusan Honorer Natuna Kehilangan Pekerjaan di Awal 2026, Tak Terakomodasi PPPK PW

Besaran gaji juga di pengaruhi oleh golongan jabatan. Untuk golongan IV hingga VI, kisaran penghasilan berada di rentang Rp2,2 juta hingga Rp4,3 juta per bulan. Namun demikian, nominal akhir tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal pemerintah daerah melalui APBD masing-masing.

Gaji PPPK Paruh Waktu 2026 di rancang fleksibel mengikuti standar upah minimum daerah dan kapasitas anggaran pemerintah daerah. Dengan kisaran Rp2,1 juta hingga Rp5,7 juta per bulan serta tambahan tunjangan bagi yang memenuhi syarat, kebijakan ini di harapkan mampu memberikan kepastian penghasilan sekaligus perlindungan sosial bagi tenaga PPPK paruh waktu di seluruh Indonesia.**

Share :

Baca Juga

Daerah

Terima Dana Hibah, Warga Siulak Ucapkan Terima kasih Kepada Gubernur dan Fadli Sudria
Kebakaran di Penawar Kerinci

Daerah

Kebakaran Hanguskan Tiga Rumah Permanen di Desa Tanjung Mudo Penawar Kerinci

Advertorial

Gubernur Al Haris Usulkan Desain Pembangunan Flyover Simpang Mayang Menuju Angso Duo Ke Kementerian PUPR

Advertorial

Ketua DPRD Edi Purwanto Pimpin Paripurna LKPJ Pemprov Jambi Tahun 2022

Advertorial

Jusuf Kalla dan Gubernur Alharis Sudah di Posko Jatuhnya Heli Kapolda
Federasi Futsal Indonesia

Internasional

Uzbekistan Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia Futsal 

Daerah

Guguran Lava Pijar Gunung Merapi Terjadi Kamis Malam, Status Masih Siaga

Advertorial

Gubernur Al Haris Halal Bihalal Bersama Pemerintah dan Masyarakat Kota Sungai Penuh