Jakarta – Pemerintah Indonesia resmi memberikan dukungan besar terhadap Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara dengan menetapkan modal dasar minimal sebesar Rp1.000 triliun.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dalam beleid terbaru ini, di sebutkan bahwa modal BPI Danantara bersumber dari penyertaan modal negara (PMN) dan/atau sumber lain yang sah.
Pemerintah menegaskan, penyertaan modal negara tersebut dapat berupa dana tunai, barang milik negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), maupun saham milik negara.
“Modal Badan di tetapkan paling sedikit sebesar Rp1.000.000.000.000.000 (seribu triliun rupiah),” demikian tertulis dalam Pasal 3G ayat (3) UU Nomor 16 Tahun 2025.
Besarnya nilai modal tersebut menunjukkan komitmen pemerintah untuk memperkuat peran Danantara sebagai lembaga investasi strategis nasional yang berfungsi mengelola aset dan investasi negara secara profesional, transparan, dan berkelanjutan.
Selain itu, dalam undang-undang tersebut juga di sebutkan bahwa modal BPI Danantara masih dapat di tambah di kemudian hari melalui penyertaan modal negara tambahan atau sumber pendanaan lain, sesuai kebutuhan pengembangan investasi nasional.
Langkah ini di nilai sebagai bagian dari strategi pemerintah dalam memperkuat ekosistem investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui optimalisasi aset negara yang di kelola secara terintegrasi oleh BPI Danantara.(*)







