Jakarta,http://Eksisjambi.com -Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan komitmen kuat pemerintah dalam memperkuat pemberantasan mafia tanah demi menghadirkan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.
Penegasan tersebut di sampaikan AHY dalam Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2025, yang melibatkan kementerian/lembaga terkait serta aparat penegak hukum.
Dalam kesempatan itu, AHY memberikan apresiasi atas kinerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama aparat penegak hukum yang di nilai berhasil menunjukkan progres signifikan.
“Upaya kolaboratif ini membuahkan hasil nyata. Sebanyak 89 kasus tindak pidana pertanahan berhasil di selesaikan, dengan potensi kerugian negara yang berhasil di selamatkan mencapai Rp23,265 triliun,” ungkap AHY.
Menurut AHY, praktik mafia tanah merupakan kejahatan serius yang berdampak luas. Tidak hanya merugikan masyarakat sebagai pemilik hak sah atas tanah, tetapi juga menghambat dunia usaha serta mengganggu agenda pembangunan nasional.
“Mafia tanah adalah musuh bersama. Mereka merampas hak rakyat, merusak iklim investasi, dan melemahkan kepercayaan publik terhadap negara. Karena itu, negara harus hadir dan tidak boleh kalah,” tegasnya.
AHY menekankan bahwa kolaborasi lintas kementerian dan lembaga menjadi kunci utama dalam memberantas mafia tanah secara berkelanjutan. Sinergi antara ATR/BPN, kepolisian, kejaksaan, pemerintah daerah, hingga lembaga peradilan di nilai penting untuk memastikan penegakan hukum berjalan tegas dan adil.
Selain penindakan, pemerintah juga mendorong langkah pencegahan melalui percepatan sertifikasi tanah, digitalisasi data pertanahan, serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas layanan publik di sektor agraria.
“Komitmen pemerintah jelas, yakni memastikan hak-hak masyarakat terlindungi dan pembangunan nasional berjalan tanpa gangguan praktik kriminal,” pungkas AHY.
Dengan langkah terpadu tersebut, pemerintah berharap ke depan praktik mafia tanah dapat di tekan secara signifikan, sekaligus memperkuat kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.***






