JAKARTA,http://Eksisjambi.com – PT Perum Bulog mencatat kerugian sementara sebesar Rp 550 miliar dalam laporan keuangan tahun 2025. Fakta tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Bulog dan Komisi VI DPR RI yang membahas evaluasi kinerja serta penugasan pemerintah di sektor pangan.
Di rektur Keuangan PT Perum Bulog, Hendra Susanto, menjelaskan bahwa kerugian tersebut disebabkan Bulog masih menjalankan skema margin fee Rp 50 per kilogram dalam melaksanakan penugasan pemerintah, khususnya terkait pengadaan dan penyaluran beras.
Menurut Hendra, skema margin fee tersebut tidak lagi relevan dengan kondisi biaya operasional saat ini. Padahal, Bulog memikul tanggung jawab besar sebagai operator utama stabilisasi pangan nasional.
“Dengan margin fee yang hanya Rp 50 per kilogram, Bulog menanggung beban biaya yang cukup besar. Hal inilah yang berdampak langsung pada kinerja keuangan perusahaan,” ujar Hendra dalam RDP bersama Komisi VI DPR RI.
Ia menambahkan, berdasarkan kajian bersama Universitas Gadjah Mada (UGM) serta mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2026, margin penugasan seharusnya di tetapkan sebesar 7 persen dari nilai penugasan.
“Jika margin fee di tetapkan sebesar 7 persen, Bulog di perkirakan dapat membukukan keuntungan sekitar Rp 2,4 hingga Rp 2,5 triliun per tahun,” jelasnya.
Hendra menilai, penugasan pemerintah idealnya mencakup komponen biaya operasional dan margin usaha yang wajar, agar BUMN pangan tersebut tetap sehat secara finansial dan mampu menjalankan fungsi strategisnya secara optimal.
Lebih lanjut, Bulog berharap adanya dukungan publik dan percepatan regulasi terkait penyesuaian margin fee tersebut. Dengan regulasi yang lebih adil, Bulog di yakini dapat meningkatkan kapasitas penyerapan beras petani, memperkuat distribusi pangan, serta mendukung target swasembada pangan nasional yang di canangkan pemerintah.
“Bulog ingin menjadi perusahaan yang sehat, kuat, dan benar-benar hadir untuk petani serta masyarakat. Dukungan regulasi yang tepat menjadi kunci,” pungkas Hendra.**







