Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Jumat, 17 April 2026 - 19:19 WIB

Hakim MK Soroti Kuota Internet Hangus, Provider Diminta Cari Solusi Berkeadilan

Hakim Mahkamah Konstitusi mencecar operator seluler terkait polemik kuota internet

Hakim Mahkamah Konstitusi mencecar operator seluler terkait polemik kuota internet

Jakarta,http://Eksisjambi.com  – Sidang pengujian Undang-Undang Cipta Kerja terkait polemik kuota internet hangus di Mahkamah Konstitusi (MK) berlangsung dinamis. Para hakim konstitusi mencecar asosiasi penyelenggara telekomunikasi dan sejumlah operator seluler sebagai pihak terkait, menyoroti potensi kerugian masyarakat akibat sistem kuota yang tidak terpakai namun hangus saat masa berlaku berakhir.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan bahwa internet saat ini telah menjadi kebutuhan dasar masyarakat. Ia menilai kebijakan kuota hangus berpotensi merugikan konsumen karena hak akses yang telah di bayar tidak sepenuhnya di manfaatkan.

“Internet sudah menjadi kebutuhan dasar. Ketika kuota yang sudah di beli hangus begitu saja, tentu ada pihak yang di rugikan, yakni masyarakat pengguna,” ujar Ridwan dalam persidangan.

Ridwan juga menekankan pentingnya dialog antara regulator, operator, dan pemangku kepentingan lainnya untuk mencari solusi yang berkeadilan. Menurutnya, persoalan ini tidak semata-mata soal benar atau salah secara normatif, tetapi juga menyangkut aspek perlindungan konsumen dan transparansi.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Asrul Sani mempertanyakan dampak bagi operator seluler jika permohonan pemohon di kabulkan oleh MK. Ia menyoroti bahwa sejumlah provider sebenarnya telah memiliki produk dengan skema akumulasi kuota, meskipun tetap di sertai syarat dan ketentuan tertentu.

Baca Juga :  Dilaporkan Lagi, Abong Fendi: Bawa Senyum Bae

Pertanyaan lebih tajam di sampaikan Hakim Konstitusi Saldi Isra. Ia menegaskan bahwa terlepas dari ada atau tidaknya keuntungan yang di peroleh operator dari kuota hangus, fakta bahwa masyarakat di rugikan tidak bisa di abaikan.

“Kalau memang tidak ada keuntungan dari kuota hangus, tetap saja ada warga negara yang di rugikan. Itu yang harus di jelaskan,” tegas Saldi.

Ia juga meminta operator untuk memaparkan inovasi yang dapat di terapkan guna melindungi hak pengguna, seperti mekanisme rollover kuota atau sistem yang lebih fleksibel.

Senada, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih kembali mengangkat isu transparansi. Ia mempertanyakan ke mana alokasi dana dari kuota yang telah di bayar namun tidak di gunakan oleh konsumen.

“Akumulasi dari pembayaran kuota yang tidak terpakai itu di alokasikan ke mana? Ini penting untuk di jelaskan kepada publik,” ujarnya.

Baca Juga :  Waspada Belanja Online, Kenali Ciri ciri Penipuan

Dalam kesempatan yang sama, Ketua MK Suhartoyo menyoroti aspek regulasi dan dasar hukum praktik jual beli kuota internet. Ia menjelaskan bahwa secara hukum, transaksi kuota internet bukanlah jual beli barang dalam pengertian konvensional, melainkan jual beli hak akses berbasis kontrak.

Menurutnya, hal ini menimbulkan pertanyaan penting terkait rujukan regulasi yang di gunakan apakah mengacu pada standar internasional atau murni regulasi domestik. Ia juga mempertanyakan apakah Indonesia telah meratifikasi ketentuan internasional terkait praktik tersebut.

“Ini menjadi penting, karena kerangka hukumnya kontraktual. Lalu benchmark-nya dari mana, siapa yang menetapkan, dan apakah ada rujukan internasionalnya,” kata Suhartoyo.

Sidang ini menjadi bagian dari upaya MK menggali secara komprehensif berbagai perspektif sebelum mengambil putusan atas permohonan uji materiil tersebut. Polemik kuota internet hangus sendiri telah lama menjadi perhatian publik, terutama terkait aspek keadilan dan perlindungan konsumen di era digital.**

 

Share :

Baca Juga

Apeksi outlook 2026

Kota Sungai Penuh

Wako Alfin Hadiri APEKSI Outlook 2026 di Bandar Lampung

Bangko

Turnamen Bola Voli Dandim Cup 2024 Resmi Dibuka

Internasional

Ekonomi Indonesia Ambyar : IHSG Anjlok 11 Persen

Daerah

Kapolri Naikkan Status Kapolda Metro Jaya Jadi Komjen, Ini Daftar 36 Kapolda Terbaru 2026
eksisjambi

Kota Sungai Penuh

PEDULI KORBAN KEBAKARAN Bpk ANDI OKTAVIAN, SEGERA SERAHKAN BANTUAN KEBAKARAN DI Kec. PONDOK TINGGI KOTA SUNGAI PENUH

Daerah

​Item Langka! Kode Redeem Free Fire (FF) Terbaru 25 Juli 2026

Advertorial

Wagub Sani : Implementasikan Isra’ Mi’raj Dalam Kehidupan Sehari-hari

Kerinci

Unggul di Pilkada Kerinci, Ketua Tim Pemenangan Monadi – Murison Keluarkan Surat Pemberitahuan, ini Isinya !!