Jakarta, – Kabar baik datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW) di seluruh Indonesia. Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia atau Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI) membuka peluang bagi PPPK Paruh Waktu untuk naik status menjadi PPPK penuh waktu.
Namun, perubahan status tersebut tidak bisa di lakukan secara otomatis. Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia, Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan bahwa terdapat dua syarat utama yang harus di penuhi agar pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi penuh waktu dapat di realisasikan.
Pernyataan itu di sampaikan Prof. Zudan pada Kamis, 7 Mei 2026. Ia menyebutkan bahwa kebutuhan formasi dan kesiapan anggaran menjadi faktor penentu utama.
“Untuk pengangkatan PPPK Paruh Waktu itu menyesuaikan dua hal, yaitu ada kebutuhan untuk mengangkat atau tidak. Yang kedua, anggarannya tersedia atau tidak. Ini yang menjadi kendala di daerah-daerah, di pusat juga sama.
Dan PPPK Paruh Waktu nantinya bisa naik ke penuh waktu dengan catatan ada kebutuhan dan dukungan anggaran dari Kementerian Keuangan maupun Kementerian/Lembaga,” ujarnya.
Menurut BKN RI, pemerintah daerah maupun kementerian/lembaga pusat harus terlebih dahulu memastikan kebutuhan pegawai sebelum melakukan pengangkatan status PPPK Paruh Waktu menjadi penuh waktu. Selain itu, ketersediaan anggaran untuk pembayaran gaji dan tunjangan juga menjadi pertimbangan penting.
Kondisi tersebut membuat peluang kenaikan status PPPK PW akan berbeda-beda di setiap daerah. Daerah dengan kebutuhan pegawai tinggi serta dukungan fiskal yang memadai di nilai memiliki peluang lebih besar untuk melakukan pengangkatan penuh waktu.
Meski demikian, pernyataan BKN RI ini tetap menjadi angin segar bagi ribuan PPPK Paruh Waktu yang selama ini menantikan kepastian status kerja mereka. Banyak tenaga honorer dan PPPK PW berharap kebijakan tersebut dapat segera di realisasikan secara bertahap.
Pemerintah sendiri saat ini terus melakukan penataan tenaga non-ASN dan memperkuat sistem kepegawaian nasional agar lebih tertata dan sesuai kebutuhan pelayanan publik.**







