Home / Daerah / Kerinci / News

Senin, 9 Agustus 2021 - 07:31 WIB

Dinas PUPR Kerinci Lakukan Perbaikan Jalan Renah Pemetik

Eksisjambi.com,Kerinci- Keluhan masyarakat atas jalan yang rusak sudah direspon oleh Pemerintah Kabupaten Kerinci, Perbaikan dan peningkatan jalan Pungut Mudik-Sungai Kuning, Kecamatan Air Hangat Timur, Kabupaten Kerinci segera diperbaiki.

Pekerjaan akan dimulai Jumat besok (30/7/2021) karena alat berat milik Dinas PUPR Kabupaten Kerinci telah berada dilokasi.

Pantauan di lokasi Kamis sia (29/7/2021) alat berat milik dinas PUPR Kerinci telah berada di lokasi, sekitar 2 KM alat berat diroling ke lokasi pekerjaan peningkatan jalan dengan swakelola padat karya.

Baca Juga :  Gubernur Al Haris: Pemprov Jambi-PMI Tingkatkan Sinergi Berikan Layanan Terbaik

“Alat berat sudah berada di lokasi malam ini, besok pekerjaan sudah mulai dilakukan,”kata Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kerinci Maya Novefri,ST

Maya juga mengatakan, peningkatan jalan Pungut Mudik-Sungai Kuning dengan sistem spot atau sistem segmen dengan memaksimal anggaran yang tersedia sebanyak Rp 800 juta tahun 2021.

Baca Juga :  Wako & Wawako Sungai Penuh Ikuti Arahan Mendagri Dalam Penanganan Covid-19

“Berbaiki jalan yang rusak dengan sistem segment, karena memaksimal anggaran yang tersedia. Maka dilakukan dengan swakelola. Supaya semua jalan yang rusak bisa diperbaiki,” ucapnya.(*)

Share :

Baca Juga

PETI di kerinci Hancurkan Hutan TNKS

Daerah

PETI Mengancam TNKS di Perbatasan Kerinci–Merangin, Diduga Libatkan Puluhan Alat Berat

Advertorial

Gubernur Al Haris Sampaikan 7 Usulan Proyek Strategis Jambi
Rakor Pemberantasan Korupsi

Advertorial

DPRD Kota Sungai Penuh Ikuti Rakor Pemberantasan Korupsi secara Hybrid

Hukum

Seorang Anak Perempuan DiSungai Penuh Jadi Mangsa Kejahatan Seksual

Internasional

Hari Terpendek di Bumi Akan Terjadi 5 Agustus 2025
Prajurit TNI gugur di Lebanon

Daerah

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, DPR RI Desak Evaluasi Total Misi Perdamaian

Daerah

Razia Kendaraan Oleh Polres Kerinci, Dongkrak Penerimaan Pajak Capai Rp 22,2 Milliar

Nasional

Ketentuan Pengadaan PPPK Paruh Waktu Resmi Ditetapkan