Home / Daerah / Kota Sungai Penuh / Nasional / News

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:16 WIB

DPRD Kota Sungai Penuh Gelar Rapat Paripurna I Masa Persidangan III Tahun 2026

Oplus_131072

Oplus_131072

SUNGAI PENUH, Eksisjambi.com – DPRD Kota Sungai Penuh menggelar Rapat Paripurna I Masa Persidangan III Tahun 2026 dengan agenda penyampaian pengantar Wali Kota Sungai Penuh terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pemerintah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kota Sungai Penuh, Jumat (26/6/2026).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Hutri Randa, S.Sos., MM, serta dihadiri Wali Kota Sungai Penuh Alfin, SH, unsur pimpinan dan anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para undangan lainnya.

Dalam pengantarnya, Wali Kota Alfin menegaskan bahwa penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan menjadi bagian dari evaluasi terhadap seluruh program dan kegiatan pembangunan yang telah dilaksanakan selama Tahun Anggaran 2025.

Baca Juga :  Bupati Kerinci Buka MTQ ke-53, Ribuan Warga Padati Lapangan Punai Sakti

Menurutnya, laporan pertanggungjawaban tersebut menjadi tolok ukur dalam menilai efektivitas pengelolaan keuangan daerah sekaligus menjadi dasar untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan pada tahun-tahun berikutnya.

Pada kesempatan itu, Alfin juga menyampaikan capaian membanggakan Pemerintah Kota Sungai Penuh yang kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jambi atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Prestasi tersebut merupakan opini WTP ke-14 yang berhasil diraih Pemerintah Kota Sungai Penuh, yakni pada tahun 2009, 2012, serta secara berturut-turut sejak 2014 hingga 2025.

Selain itu, Wali Kota memaparkan secara umum realisasi APBD Tahun Anggaran 2025 yang mencakup pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan APBD telah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi instrumen penting dalam mendukung jalannya pemerintahan, pembangunan daerah, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga :  Wako Alfin Ikuti Rakornas Mitigasi Kekeringan

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Hutri Randa menegaskan bahwa DPRD akan membahas Ranperda tersebut secara cermat dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas, dan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah.

“Pembahasan Ranperda ini merupakan bagian penting dalam memastikan pelaksanaan APBD dapat dipertanggungjawabkan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Sungai Penuh,” ujar Hutri Randa.

Rapat Paripurna I Masa Persidangan III Tahun 2026 berlangsung dengan lancar dan menjadi tahapan awal dalam proses pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pemerintah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2025 sebelum memasuki pembahasan pada tingkat selanjutnya di DPRD.*

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Ikuti Secara Virtual dari Istana Negara, BPN Kota Sungai Penuh Serahkan 10 Sertipikat Tanah Secara Simbolis Pada Masyarakat
Menkeu Purbaya

Daerah

Menkeu Bongkar Uang Negara Rp285,6 Triliun Nganggur di Deposito

Daerah

Pemkot Sungai Penuh Gelar Pawai Obor Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H

Advertorial

Bupati Tanjab Barat Lakukan Kunjungan Desa Karya Maju Dalam Rangka Meninjau Khitanan Masal

Advertorial

Bupati Tanjab Barat Gelar Safari Jum’at di Masjid Al-Baitul Atiq: Fokus pada Peningkatan Kesejahteraan dan Pemberantasan Masalah Sosial
Kementerian HAM

Daerah

Kementerian HAM Resmi Buka Seleksi PPPK 2025, Pendaftaran Mulai 7 Januari 2026
Sekolah Rakyat

Internasional

Sekolah Rakyat Tahap II Siap Dibangun di 104 Lokasi dari Aceh hingga Papua

Daerah

Inilah…NAMA NAMA PENGURUS PWI KOTA SUNGAI PENUH YANG DI LANTIK