SUNGAI PENUH, Eksisjambi.com – DPRD Kota Sungai Penuh menggelar Rapat Paripurna I Masa Persidangan III Tahun 2026 dengan agenda penyampaian pengantar Wali Kota Sungai Penuh terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pemerintah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kota Sungai Penuh, Jumat (26/6/2026).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Hutri Randa, S.Sos., MM, serta dihadiri Wali Kota Sungai Penuh Alfin, SH, unsur pimpinan dan anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para undangan lainnya.
Dalam pengantarnya, Wali Kota Alfin menegaskan bahwa penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan menjadi bagian dari evaluasi terhadap seluruh program dan kegiatan pembangunan yang telah dilaksanakan selama Tahun Anggaran 2025.
Menurutnya, laporan pertanggungjawaban tersebut menjadi tolok ukur dalam menilai efektivitas pengelolaan keuangan daerah sekaligus menjadi dasar untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan pada tahun-tahun berikutnya.
Pada kesempatan itu, Alfin juga menyampaikan capaian membanggakan Pemerintah Kota Sungai Penuh yang kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jambi atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Prestasi tersebut merupakan opini WTP ke-14 yang berhasil diraih Pemerintah Kota Sungai Penuh, yakni pada tahun 2009, 2012, serta secara berturut-turut sejak 2014 hingga 2025.
Selain itu, Wali Kota memaparkan secara umum realisasi APBD Tahun Anggaran 2025 yang mencakup pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan APBD telah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi instrumen penting dalam mendukung jalannya pemerintahan, pembangunan daerah, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Hutri Randa menegaskan bahwa DPRD akan membahas Ranperda tersebut secara cermat dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas, dan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah.
“Pembahasan Ranperda ini merupakan bagian penting dalam memastikan pelaksanaan APBD dapat dipertanggungjawabkan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Sungai Penuh,” ujar Hutri Randa.
Rapat Paripurna I Masa Persidangan III Tahun 2026 berlangsung dengan lancar dan menjadi tahapan awal dalam proses pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pemerintah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2025 sebelum memasuki pembahasan pada tingkat selanjutnya di DPRD.*







