KERINCI, Eksisjambi.com – Perjuangan Hadijah belum berakhir meski ia telah pulang ke kampung halaman setelah puluhan tahun bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia. Perempuan asal Kabupaten Kerinci itu kini harus memperjuangkan haknya di meja hijau setelah 48 batang pohon karet miliknya ditebang, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp100 juta.
Bagi Hadijah, kebun karet tersebut bukan sekadar aset, melainkan hasil dari jerih payah dan pengorbanan selama bertahun-tahun merantau demi mengumpulkan ringgit untuk kehidupan yang lebih baik di tanah kelahirannya.
Namun, harapan menikmati hasil kerja keras itu berubah menjadi duka ketika puluhan pohon karet yang menjadi sumber penghidupannya ditebang. Kini, ia masih menanti kepastian hukum dan berharap keadilan benar-benar ditegakkan.
Perkara Masuk Persidangan
Kasus penebangan pohon karet tersebut dilaporkan ke Polres Kerinci pada 2023. Setelah menunggu hampir tiga tahun, perkara itu akhirnya memasuki tahap persidangan pada Oktober 2026.
Dalam perkara tersebut, seorang warga berinisial A yang berasal dari Desa Sanggaran Agung, Kecamatan Danau Kerinci, telah duduk sebagai terdakwa.
Meski proses hukum telah berjalan, Hadijah mengaku belum sepenuhnya merasa tenang. Ia masih dihantui rasa khawatir kebun miliknya kembali mengalami gangguan selama proses hukum berlangsung.
Dua Kali Penebangan, 48 Pohon Hilang
Berdasarkan informasi yang diperoleh, penebangan terjadi dalam dua peristiwa berbeda antara Juni hingga Agustus 2023.
Pada kejadian pertama, sebanyak 13 batang pohon karet ditebang. Selanjutnya, pada kejadian kedua, sebanyak 35 batang pohon kembali ditebang.
Secara keseluruhan, sebanyak 48 batang pohon karet berusia sekitar 15 hingga 18 tahun hilang akibat penebangan tersebut. Nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp100 juta.
Informasi yang dihimpun juga menyebutkan dugaan penebangan dilakukan oleh dua warga Desa Sanggaran Agung berinisial A dan Ah yang memiliki hubungan ayah dan anak. Dugaan tersebut menjadi bagian dari perkara yang kini sedang diproses di pengadilan.
Bagi Hadijah, kehilangan puluhan pohon karet bukan hanya soal kerugian materi. Pohon-pohon itu membutuhkan waktu belasan tahun untuk tumbuh hingga produktif sehingga tidak mungkin digantikan dalam waktu singkat.
Gagal Kembali Merantau
Peristiwa tersebut turut mengubah perjalanan hidup Hadijah. Setelah puluhan tahun mencari nafkah di Malaysia, ia sebenarnya berencana kembali bekerja di negeri jiran itu.
Namun, niat tersebut akhirnya diurungkan. Ia memilih tetap tinggal di kampung karena khawatir kebun miliknya kembali dirusak atau dikuasai apabila ditinggalkan.
Selama kurang lebih tiga tahun terakhir, Hadijah bertahan dengan mengandalkan hasil pertanian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Keputusan itu diambil demi menjaga kebun yang masih menjadi sumber harapan hidupnya, meski di sisi lain ia kehilangan kesempatan memperoleh penghasilan yang lebih besar dari luar negeri.
Menunggu Keadilan dan Rasa Aman
Di tengah proses persidangan yang sedang berlangsung, Hadijah berharap perkara tersebut dapat diputus secara adil sesuai ketentuan hukum.
Ia ingin kembali mengelola kebunnya tanpa rasa takut dan tanpa dibayangi kekhawatiran kejadian serupa akan kembali terulang.
Baginya, perjuangan hari ini bukan lagi mencari nafkah di negeri orang, melainkan memperjuangkan hak atas hasil kerja keras yang telah dikumpulkan selama puluhan tahun.
Di balik 48 batang pohon karet yang ditebang, tersimpan kisah panjang pengorbanan seorang mantan pekerja migran yang berharap dapat menikmati hasil jerih payahnya di kampung halaman. Kini, yang ia nantikan bukan hanya putusan pengadilan, tetapi juga kepastian hukum, rasa aman, dan keadilan atas apa yang telah dialaminya.(*)







