JAMBI,http://Eksisjambi.com – Polemik terkait investasi pembangunan Jalan Khusus Minerba milik PT. SAS di Provinsi Jambi yang sempat menimbulkan dinamika di tengah masyarakat kini memasuki babak baru.
Setelah melalui rangkaian mediasi intensif yang di fasilitasi Pemerintah Kota dan Pemerintah Provinsi Jambi bersama unsur terkait lainnya, sejumlah persoalan di lapangan akhirnya menemukan titik terang.
Mediasi tersebut tidak hanya meredakan ketegangan sosial, namun juga menegaskan bahwa proyek investasi PT. SAS telah berdiri di atas dasar hukum yang kuat, termasuk Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal serta aturan turunan melalui Undang-Undang Cipta Kerja.
Ketua DPD Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia (HIPSI) Jambi, Cnddt. Dr. Asyari Syafii, M.H., menilai bahwa kerangka hukum investasi nasional secara eksplisit memberikan jaminan kepastian hukum bagi investor untuk menjalankan usahanya, asalkan sesuai peraturan.
“Pemerintah, baik pusat maupun daerah, memiliki mandat untuk menjamin kepastian hukum dan keamanan berusaha bagi setiap penanaman modal. Ini adalah landasan utama yang memberikan perlindungan dan kejelasan bagi investor, baik domestik maupun asing,” ujarnya.
Menurutnya, payung hukum tersebut menjadi pondasi penting bagi keberlangsungan proyek infrastruktur strategis seperti jalan khusus minerba, yang tidak hanya berorientasi pada kegiatan industri namun juga memiliki implikasi langsung terhadap pembangunan daerah.
Lebih jauh, Asyari menjelaskan bahwa reformasi regulasi melalui UU Cipta Kerja menghadirkan sistem perizinan yang lebih sederhana, cepat, dan transparan.
Implementasi Online Single Submission (OSS) berbasis risiko di sebutnya menjadi bukti nyata bahwa pemerintah serius memperbaiki ekosistem investasi nasional.
“Penggunaan OSS berbasis risiko merupakan langkah kongkret untuk memangkas birokrasi dan memastikan proses investasi berjalan efisien dan berkelanjutan. Selain itu, asas perlakuan yang sama tanpa melihat asal negara investor menciptakan iklim usaha yang jauh lebih adil,” terangnya.
Ia menilai, langkah-langkah ini memberi kepastian bagi investor sekaligus membantu pemerintah daerah dalam menarik investasi berkualitas.
Lebih dari sekadar kegiatan bisnis, Asyari menekankan bahwa investasi pembangunan jalan khusus minerba juga membawa dampak positif bagi masyarakat sekitar jika di kelola dengan benar.
“Undang-Undang Investasi secara eksplisit menyatakan tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif,” tegasnya.
Menurutnya, hadirnya infrastruktur seperti jalan khusus tidak hanya membuka akses transportasi yang lebih efisien bagi perusahaan, tetapi juga dapat meningkatkan konektivitas wilayah, membuka peluang ekonomi baru, dan mengurangi beban jalan umum yang sering di keluhkan warga akibat aktivitas angkutan berat.
Meski demikian, Asyari mengingatkan agar pemerintah tetap menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan setiap tahapan investasi berjalan sesuai ketentuan, termasuk analisis dampak lingkungan, keamanan masyarakat, dan keterlibatan publik.
Dengan payung hukum yang kuat dan proses mediasi yang kondusif, proyek Jalan Khusus PT. SAS kini di nilai berpotensi menjadi salah satu contoh investasi infrastruktur yang memberi manfaat luas bagi masyarakat Jambi.(*)







