MERANGIN. Eksisjambi.com – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian seorang pria berinisial T.A (26) dalam waktu kurang dari 24 jam. Peristiwa terjadi pada Selasa malam (28/04/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah warung di Dusun Sungai Tebal, Desa Nilo Dingin, Kecamatan Lembah Masurai.
** kronologi Kejadian**
Awalnya korban bersama rekannya datang ke lokasi sekitar pukul 22.00 WIB. Sekitar setengah jam kemudian, terdengar keributan dari dalam warung. Korban keluar dalam kondisi bersimbah darah akibat luka tusukan di bagian dada kanan bawah ketiak dan tak sadarkan diri. Korban sempat dibawa ke klinik namun dinyatakan meninggal dunia.
Penangkapan Pelaku
Polisi segera melakukan olah TKP dan pelacakan. Diketahui pelaku melarikan diri ke wilayah Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan. Berkat koordinasi dengan pihak kepolisian setempat, tim gabungan berhasil menangkap dua tersangka:
1. P (22): Pelaku utama yang melakukan penusukan.
2. J (41): Tersangka yang membantu pelaku.
Keduanya merupakan warga Pagar Alam, Sumatera Selatan. Penangkapan dilakukan hanya dalam hitungan jam setelah kejadian.
Motif & Pasal
Dari pemeriksaan, diketahui motif kejadian adalah karena tersangka merasa tersinggung dengan ucapan korban yang memicu cekcok hingga berakhir kekerasan. Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai Penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Respon Pihak Berwenang
Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Eka Putra Yuliesmen Koto, SH., M.H, membenarkan kasus ini. Ia menegaskan komitmen polisi untuk menindak tegas kejahatan dan memastikan proses hukum berjalan transparan.
Keberhasilan penyelesaian kasus ini mendapatkan apresiasi tinggi dari keluarga korban dan tokoh masyarakat setempat atas kerja cepat aparat. *Bas R*







