LONDON – Suara keadilan mulai bergema dari jantung Inggris. Pemerintah Inggris melalui pernyataan resmi yang di kutip RKM Times International menegaskan bahwa Israel harus membayar ganti rugi sebesar 500 miliar dolar Amerika Serikat (USD 500 miliar) atas kehancuran infrastruktur sipil, kematian anak-anak, serta penderitaan ribuan korban akibat agresi militer di Gaza.
Pernyataan ini menandai langkah berani dan sinyal kuat bahwa sebagian dunia mulai menuntut pertanggungjawaban konkret atas krisis kemanusiaan yang menimpa rakyat Palestina selama bertahun-tahun.
“Tidak ada bangsa yang dapat bersembunyi di balik kekuatan senjata ketika darah manusia yang tak berdosa telah tumpah,” demikian bunyi pernyataan keras yang di rilis di London.
“Ini bukan sekadar urusan politik, tetapi soal kemanusiaan dan keadilan.”
Dalam laporan tersebut, pemerintah Inggris menegaskan bahwa Israel harus bertanggung jawab secara moral dan hukum internasional atas kehancuran besar yang terjadi di Gaza.
Ganti rugi sebesar USD 500 miliar itu mencakup: Kerusakan total pada fasilitas publik seperti rumah sakit, sekolah, tempat ibadah, jaringan air, dan listrik, Kematian ribuan warga sipil, termasuk anak-anak dan perempuan, Dampak ekonomi dan sosial jangka panjang akibat blokade serta serangan udara berkepanjangan.
Langkah ini di sebut sebagai “seruan kemanusiaan global”, bukan hanya posisi politik dan Inggris menilai, Israel wajib memikul tanggung jawab moral untuk memutus siklus kekerasan yang sudah berlangsung puluhan tahun di Palestina.
Tindakan tegas Inggris ini memicu gelombang reaksi dari berbagai negara dan lembaga internasional. Sejumlah pengamat menilai langkah tersebut sebagai titik balik dalam tekanan diplomatik global terhadap Israel, yang selama ini kerap luput dari sanksi berat meski kritik internasional terus berdatangan.
Ribuan warga Inggris turun ke jalan di pusat kota London, menyerukan keadilan bagi Gaza dan mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan nyata, bukan sekadar kecaman moral.
Langkah ini juga sejalan dengan kebijakan sebelumnya ketika Inggris sempat menangguhkan kerja sama perdagangan dengan Israel pada pertengahan 2025 karena alasan kemanusiaan.
Namun, dari sisi hukum internasional, sejumlah pakar menilai langkah Inggris ini akan menghadapi hambatan besar.
Isu kekebalan negara (sovereign immunity), kompleksitas konflik bersenjata, dan kesulitan pembuktian di pengadilan internasional di perkirakan menjadi kendala dalam mewujudkan tuntutan ganti rugi tersebut.
Meski demikian, pernyataan keras dari London ini di anggap sebagai simbol penting dalam perjuangan panjang menuju keadilan bagi rakyat Palestina.
Inggris menegaskan bahwa setiap darah manusia memiliki nilai yang tak ternilai, dan dunia tidak boleh lagi menutup mata terhadap penderitaan yang terus terjadi di Gaza.
“Langkah ini bukan akhir, tetapi awal dari gelombang keadilan global,” tutupnya.(*)







