Home / Bungo / Internasional / Nasional / News / Peristiwa / Provinsi Jambi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:25 WIB

Jubir Pemprov Jambi Bantah TKI Korban Penganiayaan di Malaysia Berasal dari Bungo

JAMBI, http://Eksisjambi.com – Pemerintah Provinsi Jambi membantah informasi yang beredar di media sosial terkait seorang perempuan yang disebut sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Bungo yang diduga menjadi korban penganiayaan berat oleh majikannya di Malaysia.

Juru Bicara Pemerintah Provinsi Jambi yang juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Jambi, Drs. Ariansyah, ME, menegaskan bahwa kabar tersebut tidak sesuai dengan fakta hasil penelusuran dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.

Menurut Ariansyah, perempuan yang disebut dalam informasi yang beredar itu bukan berasal dari Kabupaten Bungo, sebagaimana narasi yang ramai disebarluaskan di media sosial maupun sejumlah platform digital.

“Diminta kepada rekan-rekan jurnalis dan wartawan media sebaiknya sebelum melakukan wawancara agar berita yang akan diwawancarai untuk dicek dan ricek sumbernya dan verifikasi foto atau videonya, bisa jadi berita lama atau editan,” ujar Ariansyah, Jumat (19/6/2026).

Baca Juga :  Ultimate Health Coach di Samsung Galaxy Watch8 Classic Beri Insight Kesehatan Lebih Detail

Ariansyah mengimbau masyarakat, termasuk insan pers, untuk selalu mengedepankan prinsip verifikasi dan konfirmasi sebelum menyebarluaskan informasi yang belum jelas kebenarannya. Langkah tersebut dinilai penting agar informasi yang diterima publik tidak menyesatkan dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Ia juga mengingatkan bahwa informasi terkait pekerja migran Indonesia sebaiknya diperoleh melalui lembaga resmi yang memiliki kewenangan dalam penanganan dan perlindungan pekerja migran, seperti Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), maupun Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi.

Menurut Ariansyah, verifikasi menjadi hal mendasar dalam setiap penyebaran informasi, terlebih jika menyangkut identitas korban, lokasi kejadian, hingga kondisi terkini pihak yang diberitakan.

“Verifikasi sangat penting untuk memastikan setiap informasi yang beredar memiliki dasar yang jelas, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Bungo, Taufik Hidayat, juga memberikan penjelasan terkait kabar yang beredar. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Camat Rantau Pandan dan pihak keluarga, ia memastikan bahwa informasi tersebut merujuk pada peristiwa lama yang terjadi sekitar dua tahun lalu.

Baca Juga :  Wako Alfin Terima Kunjungan Sentra Alyatama Jambi, Bahas Persiapan Bakti Sosial Kemensos RI di Sungai Penuh

Taufik menegaskan, perempuan yang bersangkutan saat ini telah kembali bekerja di Malaysia dan tidak berada dalam kondisi sebagaimana yang digambarkan dalam unggahan yang kini kembali beredar.

“Ini berita lama dua tahun lalu, yang bersangkutan sudah bekerja kembali di Malaysia,” ujar Taufik.

Klarifikasi dari Pemerintah Provinsi Jambi dan Pemerintah Kabupaten Bungo ini diharapkan dapat meluruskan informasi yang terlanjur beredar luas di masyarakat. Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima dan membagikan informasi, terutama yang berkaitan dengan isu kemanusiaan dan pekerja migran, agar tidak memunculkan kesalahpahaman maupun kepanikan publik.**

Share :

Baca Juga

Advertorial

Wagub Sani Hadiri IPA Convex ke-49, Dorong Investasi Migas Nasional
Mandiri Aviation Leasing Fund senilai Rp13,59 triliun

Internasional

Danantara, SMBC Aviation Capital, dan Mandiri IM Luncurkan Dana Leasing Pesawat Rp13,59 Triliun

Internasional

Gopay Dilaporkan Error Pengguna Keluhkan Transaksi
Sesuai yang tertuang pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 494 menyatakan bahwa setiap ASN, anggota TNI dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah

Hukum

Viral…!!Oknum PNS Kabupaten Kerinci Terang Terangan Berpolitik Praktis dan Langgar UU ASN

Advertorial

Pemkab Kerinci Kembali Raih Opini WTP dari BPK RI

Advertorial

Gubernur Al Haris : Di Tahun 2023, Jambi Miliki Tiga Agenda Penting

Daerah

Mengungkap Rahasia Masa Lalu Turki

Hukum

Dandim 0420 Sarko Hadiri Santunan Jumat Berkah Remaja Peduli Sesama Sarolangun