JAKARTA, Eksisjambi.com – Tim tangkap buronan Kejaksaan Agung dan Kejati Kaltara berhasil mengamankan seorang pria bernama Babul Salam 27 tahun sebelumnya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Babul terindikasi kasus tindak Pidana Pemilu. Dirinya masuk DPO Kejaksaan Bulungan terkait permasalahan tersebut. Ia di tangkap sekitar pukul 20.30 wib. Kamis 29/1/2026
Tersangka menjadi buron kurang lebih 1,5 tahun. Babul terbukti melanggar Undang undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, ia di tangkap di Vila Baru Provinsi Jawa Barat.
“Ya, yang bersangkutan telah di amankan terdakwa Babul Salam Bin Patahuddin di taksir Pidana Penjara selama tiga Bulan dan Denda sebesar 30 juta”jelas kasi Penkum Kejati Kaltara Sabtu 31/1/2025
Usai di tangkap, Babul sempat di titipkan di rumah tahanan cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menuju tarakan dengan pengawalan tim Intelijen Kejati Kaltara dan Kejari Bulungan.
“Ya, yang bersangkutan kemarin sempat di titipkan sementara di rumah tahanan cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, kemudian Jum’at 30/1/2026 terdakwa di lakukan pengawalan Tim Intelijen Kejati Kaltara dan Kejari Bulungan kemudian di terbangkan dari Jakarta menuju Tarakan.
“Selanjutnya yang bersangkutan akan di lakukan eksekusi pemidanaan di Lapas Kota tarakan”pungkasnya**







