Eksisjambi.com,Sungai Penuh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh terus menggencarkan proses hukum terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023, yang diduga merugikan keuangan negara dalam jumlah signifikan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya, pihak Kejaksaan kini tinggal menunggu penyerahan hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melangkah ke tahap berikutnya, yakni penetapan tersangka. Sejumlah nama calon tersangka bahkan telah dikantongi oleh tim penyidik Kejari Sungai Penuh.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat setelah tim penyelidik Kejari Sungai Penuh melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci beberapa waktu lalu. Langkah itu menandai keseriusan penegak hukum dalam mengusut tuntas indikasi penyelewengan anggaran proyek PJU senilai Rp 5,4 miliar tersebut.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sungai Penuh, Yogi Purnomo, SH saat dikonfirmasi menyatakan bahwa proses penyidikan terus berjalan secara intensif. “Kami saat ini masih menunggu hasil audit resmi dari BPKP. Audit tersebut penting untuk memastikan besaran kerugian negara sebelum penetapan tersangka dilakukan secara sah,” tegas Yogi.
Saat disinggung mengenai calon tersangka, Yogi membenarkan bahwa penyidik telah mengantongi beberapa nama. “Sudah ada calon tersangkanya. Yang pasti, jumlahnya lebih dari dua orang. Bisa tiga, atau bahkan lebih, tergantung dari perkembangan alat bukti yang kami kumpulkan,” ungkapnya.
Namun demikian, pihak Kejari masih menahan diri untuk membuka identitas para calon tersangka kepada publik. Hal ini dilakukan demi menjaga objektivitas penyidikan dan tidak mengganggu proses hukum yang tengah berjalan.
“Prinsipnya, kami akan menetapkan tersangka setelah semua berkas rampung dan hasil audit dari BPKP diserahkan kepada kami. Itu menjadi dasar yang sah untuk melanjutkan proses hukum secara formal,” lanjutnya.
Sebagai catatan, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah melakukan serangkaian langkah penyidikan sejak beberapa bulan lalu, termasuk pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci serta pimpinan DPRD terkait proyek PJU tahun anggaran 2023. Proyek tersebut diduga menjadi ladang korupsi yang menyebabkan kerugian negara yang cukup besar.
Publik kini menanti ketegasan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dalam menuntaskan kasus ini hingga ke meja hijau, sebagai bentuk penegakan hukum dan komitmen pemberantasan korupsi di daerah.(*)







