Home / Daerah / Hukum / Nasional / News

Senin, 20 April 2026 - 14:16 WIB

Jaksa Agung Minta Hentikan Kriminalisasi Aparat Desa

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan larangan kriminalisasi aparat desa

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan larangan kriminalisasi aparat desa

Jakarta,http://Eksisjambi.com  – ST Burhanuddin mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh jajaran kejaksaan di daerah agar tidak melakukan kriminalisasi terhadap aparat desa. Ia menekankan bahwa peran jaksa seharusnya lebih mengedepankan pembinaan, bukan semata-mata penindakan hukum.

Instruksi tersebut di sampaikan dalam acara Malam Apresiasi Program Jaksa Garda Desa yang di gelar di Fairmont Jakarta, Minggu (19/4/2026).

Dalam sambutannya, Burhanuddin menegaskan bahwa praktik mencari kesalahan administrasi untuk dijadikan perkara pidana harus di hentikan. Ia mengingatkan bahwa keberadaan jaksa di tengah masyarakat desa seharusnya membantu memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai aturan.

“Saya sudah beberapa kali menyampaikan, jangan ada lagi kriminalisasi terhadap aparat desa. Saya tidak akan bangga jika di daerah, kepala desa justru di jadikan tersangka,” tegas Burhanuddin.

Ia mengakui bahwa peringatan tersebut bukan kali pertama di sampaikan. Namun, menurutnya, masih di perlukan penegasan ulang kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) agar pendekatan pembinaan benar-benar di terapkan di lapangan.

Baca Juga :  Kebebasan Berpendapat dan Batasannya dalam Negara Demokrasi

Sebagai Ketua Bidang Pembina Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi/Abpednas), Burhanuddin juga meminta para jaksa memahami kondisi riil aparat desa. Ia menilai, banyak perangkat desa berasal dari latar belakang masyarakat umum yang minim pemahaman terhadap administrasi pemerintahan dan pengelolaan keuangan.

Menurutnya, situasi tersebut menjadi tantangan tersendiri, terutama ketika aparat desa harus mengelola dana dalam jumlah besar.

“Mereka di pilih dari masyarakat biasa yang tidak memahami administrasi yang kompleks. Kita bisa bayangkan, dari yang sebelumnya tidak pernah memegang uang dalam jumlah besar, tiba-tiba harus mengelola dana hingga miliaran rupiah,” jelasnya.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Panggil Mendagri Tito ke Istana

Burhanuddin menambahkan, kondisi tersebut membuat aparat desa rentan melakukan kesalahan administratif yang tidak selalu berujung pada niat jahat. Oleh karena itu, ia meminta jajaran kejaksaan mengedepankan pendekatan edukatif dan preventif.

Program Jaksa Garda Desa sendiri merupakan inisiatif Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mendampingi dan memberikan pemahaman hukum kepada aparatur desa, khususnya dalam pengelolaan dana desa agar lebih transparan dan akuntabel.

Melalui program ini, di harapkan potensi pelanggaran dapat di cegah sejak dini, sekaligus meningkatkan kapasitas aparat desa dalam menjalankan tugasnya secara profesional.

Dengan penegasan tersebut, Burhanuddin berharap tidak ada lagi ketakutan di kalangan aparat desa dalam menjalankan tugas, serta tercipta tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas.**

Share :

Baca Juga

Advertorial

Banmus DPRD Provinsi Jambi Studi Banding ke DPRD Jawa Barat
Kemensos RI bersama Tim Sentra Alyatama berkoordinasi dengan RSUD M. Thalib

Daerah

Kemensos Akan Mengelar Bakti Sosial di Kota Sungai Penuh

Daerah

Anggota Baleg DPR Desak Pengesahan RUU PPRT untuk Lindungi Pekerja Rumah Tangga

Advertorial

Setelah Dikukuhkan Kades Jon Afrizal Mengajak seluruh Elemen Masyarakat Bekerjasama dalam Pembangunan Desa
Presiden Prabowo Subianto

Hukum

Prabowo Ungkap Timbunan 40.000 Ton Monasit di Bangka Belitung, Nilai Ekonomi Capai Rp128 Triliun

Advertorial

Terkait Demo Dikantornya. Ini Tanggapan Kadis Nakertrans Tanjab Timur

Kota Sungai Penuh

Ketua Karang Taruna Pendung Hiang Sandra Bantah Atas Adanya Penolakan Fikar Azami

Advertorial

Provinsi Jambi Siap Jadi Tuan Rumah PON Tahun 2032