Jakarta,http://Eksisjambi.com – ST Burhanuddin mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh jajaran kejaksaan di daerah agar tidak melakukan kriminalisasi terhadap aparat desa. Ia menekankan bahwa peran jaksa seharusnya lebih mengedepankan pembinaan, bukan semata-mata penindakan hukum.
Instruksi tersebut di sampaikan dalam acara Malam Apresiasi Program Jaksa Garda Desa yang di gelar di Fairmont Jakarta, Minggu (19/4/2026).
Dalam sambutannya, Burhanuddin menegaskan bahwa praktik mencari kesalahan administrasi untuk dijadikan perkara pidana harus di hentikan. Ia mengingatkan bahwa keberadaan jaksa di tengah masyarakat desa seharusnya membantu memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai aturan.
“Saya sudah beberapa kali menyampaikan, jangan ada lagi kriminalisasi terhadap aparat desa. Saya tidak akan bangga jika di daerah, kepala desa justru di jadikan tersangka,” tegas Burhanuddin.
Ia mengakui bahwa peringatan tersebut bukan kali pertama di sampaikan. Namun, menurutnya, masih di perlukan penegasan ulang kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) agar pendekatan pembinaan benar-benar di terapkan di lapangan.
Sebagai Ketua Bidang Pembina Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi/Abpednas), Burhanuddin juga meminta para jaksa memahami kondisi riil aparat desa. Ia menilai, banyak perangkat desa berasal dari latar belakang masyarakat umum yang minim pemahaman terhadap administrasi pemerintahan dan pengelolaan keuangan.
Menurutnya, situasi tersebut menjadi tantangan tersendiri, terutama ketika aparat desa harus mengelola dana dalam jumlah besar.
“Mereka di pilih dari masyarakat biasa yang tidak memahami administrasi yang kompleks. Kita bisa bayangkan, dari yang sebelumnya tidak pernah memegang uang dalam jumlah besar, tiba-tiba harus mengelola dana hingga miliaran rupiah,” jelasnya.
Burhanuddin menambahkan, kondisi tersebut membuat aparat desa rentan melakukan kesalahan administratif yang tidak selalu berujung pada niat jahat. Oleh karena itu, ia meminta jajaran kejaksaan mengedepankan pendekatan edukatif dan preventif.
Program Jaksa Garda Desa sendiri merupakan inisiatif Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mendampingi dan memberikan pemahaman hukum kepada aparatur desa, khususnya dalam pengelolaan dana desa agar lebih transparan dan akuntabel.
Melalui program ini, di harapkan potensi pelanggaran dapat di cegah sejak dini, sekaligus meningkatkan kapasitas aparat desa dalam menjalankan tugasnya secara profesional.
Dengan penegasan tersebut, Burhanuddin berharap tidak ada lagi ketakutan di kalangan aparat desa dalam menjalankan tugas, serta tercipta tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas.**







