Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) Tahun Anggaran 2012–2014. Dari empat tersangka tersebut, tiga di antaranya telah di tahan untuk kepentingan penyidikan.
Katalis merupakan zat penting dalam proses produksi bahan bakar minyak (BBM) yang berfungsi mengurangi kadar sulfur, sehingga hasil produksi dapat memenuhi standar kualitas bahan bakar ramah lingkungan. Namun, dalam praktiknya, proyek pengadaan katalis tersebut di duga sarat manipulasi.
“KPK menemukan adanya dugaan pengondisian dalam proses pengadaan katalis di Pertamina dengan nilai kontrak mencapai Rp176,4 miliar,” ujar juru bicara KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Modus yang di lakukan para tersangka antara lain dengan mengatur spesifikasi, persyaratan lelang, hingga mengarahkan pemenang tertentu agar kontrak dapat di menangkan pihak-pihak tertentu yang sudah di atur sebelumnya, Akibatnya, proses pengadaan tidak berjalan transparan dan merugikan keuangan negara.
KPK menyayangkan praktik korupsi yang kembali terjadi di sektor sumber daya alam, khususnya energi yang menjadi kebutuhan strategis masyarakat.
“Kami berharap peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi instansi terkait untuk melakukan perbaikan sistem serta upaya mitigasi agar sumber daya strategis dapat di kelola dengan berintegritas dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat luas,” lanjut KPK.
Hingga kini, penyidik KPK masih terus mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk potensi keterlibatan pihak lain. Lembaga antirasuah itu juga menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke meja hijau.(*)