Eksisjambi.com. Tanjab Timur – Aksi penyampaian desakan pemecatan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Syafaruddin, terkesan sepihak dan dapat di anggap sebagai upaya pemaksaan kehendak, berujung menarik perhatian dan menimbulkan pertanyaan tentang motif di balik aksi desakan pemecatan tersebut.
Merujuk edaran release press yang menamakan BERANTAM, mengklaim, bahwa Kadis Pendidikan tidak peduli dengan persoalan yang terjadi di jajaran Dinas Pendidikan.
Tekanan pemecatan Kadis yang di tujukan kepada Bupati Tanjabtim, Dillah Hich tersebut, terindikasi sarat dengan kepentingan tertentu, akuntabilitas desakan pemecatan menjadi penting untuk di jelaskan secara transparan, sehingga tidak mengundang seribu tanya bagi kalangan tenaga kependidikan dan publik Tanjabtim umumnya.
Mencuat nya aksi pecat memecat ini, di duga dari kronologi laporan perkara dugaan pelecehan seksual yang di lakukan salah seorang guru SDN di desa Teluk Kijing-Nipah Panjang, sebut Kadis Pendidikan Tanjabtim, Syafaruddin ketika di konfirmasi awak Eksisjambi.com .
Berikut kata Kadis, atas penyampaian laporan secara tertulis tersebut, dari awal laporan kita terima, pihaknya responsif dan proses penanganan laporan telah kita lakukan dengan menghadirkan kedua belah pihak, hanya upaya mediasi menemui jalan buntu saling bersikeras, si pelapor meminta oknum guru terduga pelaku untuk di pindahkan atau di berhentikan dan guru tersebut, samasekali tidak mengakui perbuatannya sebagaimana yang di laporkan, ujarnya.
Kemungkinan karena permintaan pelapor tidak terpenuhi, sehingga di anggap Kadis tidak perduli terhadap jajarannya, ini kata mungkin saja, kalau untuk motif lain saya di minta di pecat, itu diluar pemikiran saya, terang Syafaruddin.
Penanganan masalah ini, sebatas wewenang kami sudah kami lakukan dengan semaksimal mungkin, Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dalam hal ini, telah melaksanakan penanganan sesuai dengan prosedur, dan hasil pemeriksaan telah kami sampaikan ke Bupati melalui Kepala BKPSDMD, sebagaimana hasil pemeriksaan yang di tuangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nomor : 420.1.11/472/DISDIK/2025, jelas Syafarudin, (Mul).