Home / Kota Sungai Penuh / Politik

Senin, 12 Oktober 2020 - 13:39 WIB

Ketum dan Sekum IPPR Sesalkan Tim AZAS Tetap Gunakan Gedung IPPR Untuk Pelantikan Tim Kecamatan Hamparan Rawang.

eksisjambi.com,SUNGAIPENUH – Ketua umum dan Sekretaris umum IPPR Hamparan Rawang menyayangkan penggunaan Gedung Sebaguna IPPR untuk kegiatan politik paslon Ahmadi Zubir – Alvia Santoni.

“Kita sangat menyayangkan sekali, surat yang kita layangkan kepada tim Ahmadi Zubir dan Alvia Santoni untuk tidak menggunakan gedung pemuda IPPR untuk pelantikan tim atau kegiatan politik tidak diindahkan,” ujar Sekretaris Umum IPPR Fadhel Adytia, SH.

Dijelaskannya, surat yang ditanda tangani atas nama Ketua Umum IPPR yang ditanda tangani oleh wakil ketua 1 dan dirinya selaku Sekretaris Umum yang ditujukan kepada tim kecamatan Hamparan Rawang.

Baca Juga :  Suhendri Anggota Forwami, Resmi Mendaftarkan diri untuk Balon Kades Terutung

Perihal balasan permohonan izin penggunaan gedung serba guna untuk pelantikan tim kecamatan pasangan calon walikota dan wakil walikota Ahmadi Zubir – Alvia Santoni, pada Minggu (11/10) kemarin.

“Dasar kita tidak mengizinkan gedung serba guna IPPR dijadikan kegiatan politik karena melanggar Ad/Art. Gedung itu hanya dibolehkan untuk kegiatan masyarakat diluar kontek politik,” ujarnya

Ketua IPPR Rawang membenarkan dirinya dan Sekretaris tidak mengizinkan penggunaan gedung serba guna IPPR untuk kegiatan politik.

“Ya kita sudah menyurati tim AZAS kecamatan Hamparan Rawang sebelum acara itu digelar. Dalam surat itu jelas tidak dibenarkan gedung serba guna di pakai untuk kegiatan bersifat politik karena melanggar Ad/Art. Tidak hanya kami berdua yang protes, banyak pengurus IPPR hang protes,” ujar Reeky Yoza, Amd.

Baca Juga :  Wako Alfin : Pembangunan IPA 50 Liter/Detik di Hamparan Rawang Segera Dimula

Warga sekitar juga mengakui, bahwa gedung tersebut selama ini memang hanya digunakan untuk kegiatan umum kepemudaan, olahraga, adat dan kegiatan lainnya, yang bukan kegiatan politik.

“Selama ini tidak pernah digunakan untuk kegiatan politik, baik calon kepala daerah atau kegiatan politik lainnya, itu memang aturannya,” ungkap warga.(Rul-Rm)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kejari Sungai Penuh Tahan Kades dan Mantan Pjs Kades di Kerinci 

Kota Sungai Penuh

Wako AJB Sambut Kunjungan Kasdam II Sriwijaya

Daerah

Wakil walikota Alvia Santoni Tinjau Vaksinasi Covid-19
Wakil Walikota Azhar Hamzah

Advertorial

Pemkot Sungai Penuh Peringati Harhubnas 2025

Daerah

Bertambah Lagi…81 Warga Sungai Penuh Fositif Covid – 19
DPRD Kota Sungai Penuh

Advertorial

Wakil Ketua II DPRD Emrizal Hadiri Upacara Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-61

Daerah

Upaya Penanganan Covid 19, Wako Ahmadi Minta Alokasi DD 8 Persen Diefektifkan

Kota Sungai Penuh

Wow…! Millenial Histeris Ketika Fikar – Yos Lantunkan Lagu Cinta Luar Biasa dan Kehilangan