Home / Kota Sungai Penuh / Politik

Senin, 12 Oktober 2020 - 13:39 WIB

Ketum dan Sekum IPPR Sesalkan Tim AZAS Tetap Gunakan Gedung IPPR Untuk Pelantikan Tim Kecamatan Hamparan Rawang.

eksisjambi.com,SUNGAIPENUH – Ketua umum dan Sekretaris umum IPPR Hamparan Rawang menyayangkan penggunaan Gedung Sebaguna IPPR untuk kegiatan politik paslon Ahmadi Zubir – Alvia Santoni.

“Kita sangat menyayangkan sekali, surat yang kita layangkan kepada tim Ahmadi Zubir dan Alvia Santoni untuk tidak menggunakan gedung pemuda IPPR untuk pelantikan tim atau kegiatan politik tidak diindahkan,” ujar Sekretaris Umum IPPR Fadhel Adytia, SH.

Dijelaskannya, surat yang ditanda tangani atas nama Ketua Umum IPPR yang ditanda tangani oleh wakil ketua 1 dan dirinya selaku Sekretaris Umum yang ditujukan kepada tim kecamatan Hamparan Rawang.

Baca Juga :  Pemkot Sungai Penuh dan Kemenkumham Jambi Jalin Kerja Sama Pemasyarakatan

Perihal balasan permohonan izin penggunaan gedung serba guna untuk pelantikan tim kecamatan pasangan calon walikota dan wakil walikota Ahmadi Zubir – Alvia Santoni, pada Minggu (11/10) kemarin.

“Dasar kita tidak mengizinkan gedung serba guna IPPR dijadikan kegiatan politik karena melanggar Ad/Art. Gedung itu hanya dibolehkan untuk kegiatan masyarakat diluar kontek politik,” ujarnya

Ketua IPPR Rawang membenarkan dirinya dan Sekretaris tidak mengizinkan penggunaan gedung serba guna IPPR untuk kegiatan politik.

“Ya kita sudah menyurati tim AZAS kecamatan Hamparan Rawang sebelum acara itu digelar. Dalam surat itu jelas tidak dibenarkan gedung serba guna di pakai untuk kegiatan bersifat politik karena melanggar Ad/Art. Tidak hanya kami berdua yang protes, banyak pengurus IPPR hang protes,” ujar Reeky Yoza, Amd.

Baca Juga :  Fesdiamon : Membangun Kota Sungaipenuh Perlu Program yang Konkrit dan Terukur, Bukan Janji Perubahan

Warga sekitar juga mengakui, bahwa gedung tersebut selama ini memang hanya digunakan untuk kegiatan umum kepemudaan, olahraga, adat dan kegiatan lainnya, yang bukan kegiatan politik.

“Selama ini tidak pernah digunakan untuk kegiatan politik, baik calon kepala daerah atau kegiatan politik lainnya, itu memang aturannya,” ungkap warga.(Rul-Rm)

Share :

Baca Juga

Kota Sungai Penuh

Dampak Covid-19, Pembangunan di Kota Sungai Penuh Mengutamakan Kepentingan Masyarakat

Advertorial

Pemkot Sungai Penuh Telah Sepakati Lokasi Pasar Mambo Ramadhan 1446 H/2025
Wako Alfin Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H di Masjid Nurul Na'im Kumun Mudik

Daerah

Wako Alfin Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H di Masjid Nurul Na’im Kumun Mudik

Daerah

Wako Alfin di Unja: Sukses Tak Instan, Kunci Utamanya Konsistensi dan Kerja Keras

Daerah

Ketua DPRD Fajran Hadiri dan Support Pertandingan Persahabatan PBVSI
TNKS di Kota Sungai Penuh

Daerah

Kota Sungai Penuh di Jantung TNKS, 69 Persen Wilayah Masuk Kawasan Lindung

Daerah

Ahmadi Zubir Hadiri Silaturahmi Sembilan Akbar Luhah Koto Baru

Daerah

Menuju MK, Paslon Harap Pikir-pikir Dulu, ini Menurut Mantan Komisioner dan Ketua KPU Kerinci