Home / Daerah / Hukum / Internasional / Nasional / News

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:42 WIB

Modus Penipuan Catut Nama Bea Cukai Terbongkar di Tasikmalaya, Delapan Tersangka Diamankan

Oplus_131072

Oplus_131072

Tasikmalaya,http://Eksisjambi.com  – Sindikat penipuan yang mencatut nama Bea Cukai berhasil di bongkar jajaran Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota.

Delapan orang tersangka di amankan setelah di duga melakukan aksi penipuan, pemerasan, dan pengancaman dengan modus menyamar sebagai petugas Bea Cukai dan wartawan.

Kasus tersebut di ungkap dalam konferensi pers yang di gelar di Mapolres Tasikmalaya Kota pada Kamis (30/04/2026), dengan di hadiri pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tasikmalaya.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Andi Purwanto, menjelaskan peristiwa bermula pada Kamis (23/04/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Para pelaku mendatangi korban dengan mengaku sebagai petugas Bea Cukai yang tengah melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.

“Pelaku menuduh korban terlibat penjualan rokok ilegal, kemudian melakukan intimidasi dan meminta sejumlah uang agar kasus tersebut tidak di proses lebih lanjut,” ujar Andi dalam keterangannya.

Baca Juga :  Pemkot Jambi Mulai Transformasi Eks Lokalisasi Pucuk Jadi Kawasan Religius dan Produktif

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan delapan tersangka masing-masing berinisial RS, AAS, AS, AHS, DRT, T, serta dua tersangka lainnya berinisial A yang berperan sebagai wartawan gadungan.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit mobil yang di gunakan dalam operasional, delapan unit telepon genggam, serta enam rompi bertuliskan “Bea Cukai” yang di pakai tersangka untuk meyakinkan korban.

Polres Tasikmalaya Kota menegaskan aksi para pelaku merupakan tindak pidana serius karena tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencoreng nama baik institusi negara.

Para tersangka di jerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 482 KUHP tentang penipuan, pemerasan, dan pengancaman dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Baca Juga :  Pemkab Merangin Percepat Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual dan Produk Lokal

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Tasikmalaya, Yudi Hendrawan, menegaskan tidak ada keterlibatan petugas resmi Bea Cukai dalam kasus tersebut.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada Polres Tasikmalaya Kota atas pengungkapan kasus ini. Kami tegaskan bahwa seluruh tersangka bukan anggota Bea dan Cukai. Kami mengimbau masyarakat segera melapor kepada aparat berwenang apabila menemukan indikasi tindakan serupa,” kata Yudi.

Pihak Bea Cukai juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada oknum yang mengaku sebagai petugas tanpa identitas resmi dan prosedur yang jelas.

Pengungkapan kasus ini di harapkan menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan institusi pemerintah, sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan.*”

Share :

Baca Juga

Daerah

Mengupas Geologi Dasar Zona Emas, Begini Cara Menemukannya

Advertorial

Kadis Kominfo Jambi Ariansyah Terima Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya XXX Tahun dari Presiden RI
Kodim 0417/Kerinci melaksanakan latihan Peraturan Sikap Militer

Daerah

Personel Kodim 0417/Kerinci Tingkatkan Profesionalisme Melalui Latihan PSM

Daerah

Bupati Kerinci Adirozal Kukuhkan 30 Anggota Paskibraka Kerinci 2021.
Kalender Jawa

Artikel

Kalender Jawa Warisan Sultan Agung

Daerah

SMKN 2 Tebo Gelar Perpisahan Dan Pelepasan Siswa Kelas XII Tahun Ajaran 2024/2025

Daerah

Pemkot Sungai Penuh Raih WTP Dari BPK RI, Capaian Ke 10 serta 9 Kali Berturut -Turut

Bangko

Bupati M. Syukur Minta Maaf kepada Pejabat di Momen Halal Bihalal