Home / Daerah / Hukum / Internasional / Nasional / News

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:42 WIB

Modus Penipuan Catut Nama Bea Cukai Terbongkar di Tasikmalaya, Delapan Tersangka Diamankan

Oplus_131072

Oplus_131072

Tasikmalaya,http://Eksisjambi.com  – Sindikat penipuan yang mencatut nama Bea Cukai berhasil di bongkar jajaran Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota.

Delapan orang tersangka di amankan setelah di duga melakukan aksi penipuan, pemerasan, dan pengancaman dengan modus menyamar sebagai petugas Bea Cukai dan wartawan.

Kasus tersebut di ungkap dalam konferensi pers yang di gelar di Mapolres Tasikmalaya Kota pada Kamis (30/04/2026), dengan di hadiri pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tasikmalaya.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Andi Purwanto, menjelaskan peristiwa bermula pada Kamis (23/04/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Para pelaku mendatangi korban dengan mengaku sebagai petugas Bea Cukai yang tengah melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.

“Pelaku menuduh korban terlibat penjualan rokok ilegal, kemudian melakukan intimidasi dan meminta sejumlah uang agar kasus tersebut tidak di proses lebih lanjut,” ujar Andi dalam keterangannya.

Baca Juga :  Bea Cukai Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp10,99 Miliar di Karimun

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan delapan tersangka masing-masing berinisial RS, AAS, AS, AHS, DRT, T, serta dua tersangka lainnya berinisial A yang berperan sebagai wartawan gadungan.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit mobil yang di gunakan dalam operasional, delapan unit telepon genggam, serta enam rompi bertuliskan “Bea Cukai” yang di pakai tersangka untuk meyakinkan korban.

Polres Tasikmalaya Kota menegaskan aksi para pelaku merupakan tindak pidana serius karena tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencoreng nama baik institusi negara.

Para tersangka di jerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 482 KUHP tentang penipuan, pemerasan, dan pengancaman dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Baca Juga :  Bupati Tanjab Barat Bersama Kapolres Resmikan Kampung Nelayan Kampung Bebas Narkoba

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Tasikmalaya, Yudi Hendrawan, menegaskan tidak ada keterlibatan petugas resmi Bea Cukai dalam kasus tersebut.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada Polres Tasikmalaya Kota atas pengungkapan kasus ini. Kami tegaskan bahwa seluruh tersangka bukan anggota Bea dan Cukai. Kami mengimbau masyarakat segera melapor kepada aparat berwenang apabila menemukan indikasi tindakan serupa,” kata Yudi.

Pihak Bea Cukai juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada oknum yang mengaku sebagai petugas tanpa identitas resmi dan prosedur yang jelas.

Pengungkapan kasus ini di harapkan menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan institusi pemerintah, sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan.*”

Share :

Baca Juga

Daerah

Beredar isu…KPK OTT Salah Satu Kepala Daerah di Jambi

News

Batas Waktu Pendaftaran PPG Guru Tertentu Diperpanjang

Daerah

Sumpah Karang Setia 1560 M Satukan Inderapura, Kerinci, dan Jambi
Pedang Raksasa

Daerah

Wow, Ada Pedang Raksasa Tertancap di Hutan Malalak Sumatera Barat

Advertorial

Wabup Tanjab Barat Pimpin Upacara Peringatan HUT Ke 66 Provinsi Jambi
Yusril Ihza Mahendra,

Internasional

Pemerintah Kaji Pemulangan Ribuan WNI dari Penjara Malaysia, 5.800 Orang 

Daerah

Terbaru! 20 Kode Redeem ML 27 Juli 2026 yang Masih Bisa Diklaim Hari Ini

Daerah

Gubernur Jambi Al Haris Harga Bahan Pokok Aman Jelang Nataru