Home / Daerah / Hukum / Internasional / Nasional / News

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:42 WIB

Modus Penipuan Catut Nama Bea Cukai Terbongkar di Tasikmalaya, Delapan Tersangka Diamankan

Oplus_131072

Oplus_131072

Tasikmalaya,http://Eksisjambi.com  – Sindikat penipuan yang mencatut nama Bea Cukai berhasil di bongkar jajaran Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota.

Delapan orang tersangka di amankan setelah di duga melakukan aksi penipuan, pemerasan, dan pengancaman dengan modus menyamar sebagai petugas Bea Cukai dan wartawan.

Kasus tersebut di ungkap dalam konferensi pers yang di gelar di Mapolres Tasikmalaya Kota pada Kamis (30/04/2026), dengan di hadiri pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tasikmalaya.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Andi Purwanto, menjelaskan peristiwa bermula pada Kamis (23/04/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Para pelaku mendatangi korban dengan mengaku sebagai petugas Bea Cukai yang tengah melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.

“Pelaku menuduh korban terlibat penjualan rokok ilegal, kemudian melakukan intimidasi dan meminta sejumlah uang agar kasus tersebut tidak di proses lebih lanjut,” ujar Andi dalam keterangannya.

Baca Juga :  HUT Ke-69 Provinsi Jambi, Gubernur Al Haris Ajak Warga Jalan Santai dan Buka Pasar Tani

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan delapan tersangka masing-masing berinisial RS, AAS, AS, AHS, DRT, T, serta dua tersangka lainnya berinisial A yang berperan sebagai wartawan gadungan.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit mobil yang di gunakan dalam operasional, delapan unit telepon genggam, serta enam rompi bertuliskan “Bea Cukai” yang di pakai tersangka untuk meyakinkan korban.

Polres Tasikmalaya Kota menegaskan aksi para pelaku merupakan tindak pidana serius karena tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencoreng nama baik institusi negara.

Para tersangka di jerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 482 KUHP tentang penipuan, pemerasan, dan pengancaman dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Baca Juga :  Bea Cukai Musnahkan 31,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Makassar

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Tasikmalaya, Yudi Hendrawan, menegaskan tidak ada keterlibatan petugas resmi Bea Cukai dalam kasus tersebut.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada Polres Tasikmalaya Kota atas pengungkapan kasus ini. Kami tegaskan bahwa seluruh tersangka bukan anggota Bea dan Cukai. Kami mengimbau masyarakat segera melapor kepada aparat berwenang apabila menemukan indikasi tindakan serupa,” kata Yudi.

Pihak Bea Cukai juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada oknum yang mengaku sebagai petugas tanpa identitas resmi dan prosedur yang jelas.

Pengungkapan kasus ini di harapkan menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan institusi pemerintah, sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan.*”

Share :

Baca Juga

Advertorial

Pj.Bupati Asraf Safari Jum’at di Desa Pungut Mudik

Daerah

Kalimantan, Negeri Emas Hitam yang Kaya Batu Bara

Daerah

Miris! Halte Pangkal Duri Rusak Parah dan Nyaris Telan Korban

Daerah

Masyarakat Sanggaran Agung, Apresiasi Proyek Padat Karya

Advertorial

Humas PLTA : Jangan Terpancing Isu Adanya Bantuan Untuk Lokasi Penangkapan Ikan

Daerah

Ketua DPD PJS Jambi Didampingi DPC Batang Hari Dan DPC Tebo Berangkat Hadiri Rakernas ke-1 ke Jakarta

Daerah

Kabar Hoax Landa Sat Lantas Polres Kerinci,ini Keterangan Kasat Yudistira
pembayaran cashless Roti’O

Daerah

Kebijakan Cashless Roti’O Jadi Sorotan, BI Tegaskan Larangan Tolak Uang Rupiah