Home / Daerah / Hukum / Internasional / Nasional / News / Peristiwa

Kamis, 15 Januari 2026 - 10:32 WIB

Motif Driver GrabBike Terkuak, Polisi Ungkap Kronologi Pemerkosaan Warga Brasil di Bali

kriminal Bali

kriminal Bali

http://Eksisjambi.com– Motif di balik kasus pemerkosaan yang di lakukan oleh seorang driver ojek online GrabBike terhadap warga negara asing asal Brasil akhirnya terungkap. Pelaku di ketahui bernama Wangkadasih Dever (26), pria lajang berdarah Malaysia–Indonesia.

Pelaku mengakui nekat melakukan perbuatan tersebut secara spontan setelah melihat korban, LGW (26), yang saat itu mengenakan pakaian minim. Hal tersebut di sampaikan Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas dalam konferensi pers.

Peristiwa bermula ketika korban yang berprofesi sebagai lifeguard di Brasil menghadiri undangan pesta di Puri Kelapa Quest by Bukit Villa, kawasan Pecatu, Kabupaten Badung, pada Sabtu malam sekitar pukul 21.00 WITA. Sekitar pukul 04.00 WITA, korban memesan layanan GrabBike dengan tujuan Villa Asri Jimbaran.

Pesanan tersebut di terima oleh pelaku yang baru sekitar tiga bulan bekerja sebagai driver GrabBike. Sejak awal perjalanan, pelaku mengajak korban berbincang agar perhatian korban teralihkan dan tidak memantau rute perjalanan melalui aplikasi peta di ponselnya.

Baca Juga :  Polda Jambi Serahkan Mobil Pajero Milik Korban Pembunuhan di Talang Bakung kepada Keluarga

Saat tiba di kawasan sepi dekat Pantai Nyangnyang, Pecatu, Kuta Selatan, pelaku menghentikan sepeda motornya dan membawa korban ke area lahan kosong. Di lokasi tersebut, pelaku memaksa korban turun dari motor, membantingnya ke tanah, serta mencekik dan menutup mulut korban agar tidak berteriak.

Korban sempat melakukan perlawanan dengan memukul pelaku menggunakan botol kaca yang di bawanya. Namun, pelaku kembali mengejar korban, mengancam akan membunuh jika korban terus melawan, lalu melakukan aksi pemerkosaan.

“Pelaku melakukan kekerasan fisik dan ancaman pembunuhan terhadap korban sebelum melancarkan aksinya,” ujar Kombes Pol Bambang.

Setelah melampiaskan perbuatannya, pelaku kemudian mengantar korban menuju area Villa Asri Jimbaran dan menurunkannya sekitar 100 meter dari lokasi tujuan karena takut korban berteriak dan menarik perhatian warga sekitar.

Baca Juga :  Wawako Antos Ikuti Rakor Penanganan Bencana Tahun 2022

Keesokan harinya, Minggu siang sekitar pukul 11.30 WITA, korban melaporkan kejadian tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Denpasar.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku melalui data yang di peroleh dari Grab Indonesia. Di ketahui, pelaku tinggal di sebuah kos di wilayah Kerobokan, Kuta Utara, Badung. Namun saat di datangi, pelaku telah melarikan diri.

Pelaku di ketahui kabur ke Pasuruan, Jawa Timur, menggunakan mobil travel dari Jimbaran. Tim gabungan kemudian melakukan pelacakan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di wilayah hukum Polda Jawa Timur.

“Pelaku mengaku melarikan diri karena takut. Ia mengakui perbuatannya di lakukan secara spontan,” jelas Kapolresta.

Atas perbuatannya, Wangkadasih Dever di jerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.”*

Share :

Baca Juga

News

PAW Sulpani Berproses Padahal Menangkan Laza, PAN Dikecam

Daerah

Kafilah Desa Sungai Jernih Raih Juara Umum MTQ ke VIII Tingkat Kecamatan Pondok Tinggi
TNI AL

Daerah

TNI AL Amankan Terduga Penjual Senjata Api Ilegal di Bali

Advertorial

Gubernur Al Haris : Pengusaha Batubara Jangan Cuma Ambil Untung, Segera Selesaikan Jalan Khusus

Daerah

Ketua DPRD H.Fajran Sidak SPBU Pelayang Raya
Kode ff terbaru hari ini

Daerah

Kode Redeem Free Fire Terbaru, Aktif 21 Januari 2026

Advertorial

DPRD Kota Sungai Penuh Sampaikan Hasil Pembahasan APBD Perubahan 2025

Bangko

Adakan Pengecekan Motor, Dandim 0420/Sarko Berikan Sejumlah Uang Pemeliharaan Motor Ke Babinsa Yang Sudah Kreatif