http://Eksisjambi.com– Motif di balik kasus pemerkosaan yang di lakukan oleh seorang driver ojek online GrabBike terhadap warga negara asing asal Brasil akhirnya terungkap. Pelaku di ketahui bernama Wangkadasih Dever (26), pria lajang berdarah Malaysia–Indonesia.
Pelaku mengakui nekat melakukan perbuatan tersebut secara spontan setelah melihat korban, LGW (26), yang saat itu mengenakan pakaian minim. Hal tersebut di sampaikan Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas dalam konferensi pers.
Peristiwa bermula ketika korban yang berprofesi sebagai lifeguard di Brasil menghadiri undangan pesta di Puri Kelapa Quest by Bukit Villa, kawasan Pecatu, Kabupaten Badung, pada Sabtu malam sekitar pukul 21.00 WITA. Sekitar pukul 04.00 WITA, korban memesan layanan GrabBike dengan tujuan Villa Asri Jimbaran.
Pesanan tersebut di terima oleh pelaku yang baru sekitar tiga bulan bekerja sebagai driver GrabBike. Sejak awal perjalanan, pelaku mengajak korban berbincang agar perhatian korban teralihkan dan tidak memantau rute perjalanan melalui aplikasi peta di ponselnya.
Saat tiba di kawasan sepi dekat Pantai Nyangnyang, Pecatu, Kuta Selatan, pelaku menghentikan sepeda motornya dan membawa korban ke area lahan kosong. Di lokasi tersebut, pelaku memaksa korban turun dari motor, membantingnya ke tanah, serta mencekik dan menutup mulut korban agar tidak berteriak.
Korban sempat melakukan perlawanan dengan memukul pelaku menggunakan botol kaca yang di bawanya. Namun, pelaku kembali mengejar korban, mengancam akan membunuh jika korban terus melawan, lalu melakukan aksi pemerkosaan.
“Pelaku melakukan kekerasan fisik dan ancaman pembunuhan terhadap korban sebelum melancarkan aksinya,” ujar Kombes Pol Bambang.
Setelah melampiaskan perbuatannya, pelaku kemudian mengantar korban menuju area Villa Asri Jimbaran dan menurunkannya sekitar 100 meter dari lokasi tujuan karena takut korban berteriak dan menarik perhatian warga sekitar.
Keesokan harinya, Minggu siang sekitar pukul 11.30 WITA, korban melaporkan kejadian tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Denpasar.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku melalui data yang di peroleh dari Grab Indonesia. Di ketahui, pelaku tinggal di sebuah kos di wilayah Kerobokan, Kuta Utara, Badung. Namun saat di datangi, pelaku telah melarikan diri.
Pelaku di ketahui kabur ke Pasuruan, Jawa Timur, menggunakan mobil travel dari Jimbaran. Tim gabungan kemudian melakukan pelacakan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di wilayah hukum Polda Jawa Timur.
“Pelaku mengaku melarikan diri karena takut. Ia mengakui perbuatannya di lakukan secara spontan,” jelas Kapolresta.
Atas perbuatannya, Wangkadasih Dever di jerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.”*







