Jakarta ,http://Eksisjambi.com – Pemerintah melalui Kementerian PANRB menyampaikan kebijakan baru terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu tidak berlaku untuk semua. Pemerintah hanya memprioritaskan dua kelompok tenaga honorer.
Kelompok pertama adalah honorer yang sudah lama mengabdi. Mereka juga pernah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK, tetapi belum mendapatkan formasi.
Kelompok kedua adalah honorer yang sudah masuk database BKN. Selain itu, mereka juga sudah mengikuti seleksi PPPK, namun belum lulus.
Pemerintah menilai kedua kelompok ini layak di prioritaskan. Mereka telah memiliki pengalaman dan sudah melalui proses seleksi sebelumnya.
Melalui kebijakan ini, pemerintah membuka peluang bagi mereka untuk menjadi PPPK penuh waktu. Langkah ini juga menjadi bentuk perhatian terhadap tenaga honorer yang belum terakomodasi.
Meski begitu, pemerintah menegaskan bahwa tidak semua PPPK paruh waktu akan di angkat. Hanya yang memenuhi kriteria yang bisa mendapatkan kesempatan tersebut.
Kebijakan ini di harapkan memberi kepastian bagi tenaga honorer. Selain itu, langkah ini juga bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik.**







