JAKARTA – Genderang “perang” hukum kini secara resmi di tabuh oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), dalam konferensi pers pada Selasa (14/10), menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum terhadap stasiun televisi Trans7 atas tayangan program “Xpose Uncensored” yang di nilai menghina dan melecehkan dunia pesantren.
Amarah PBNU dan seluruh warga Nahdliyin meledak setelah program “Xpose Uncensored” yang tayang pada Senin (13/10) menampilkan sebuah segmen yang di anggap sangat tidak pantas.
Dalam tayangan tersebut, terlihat para santri dengan takzim menyalami seorang kiai sepuh di Pondok Pesantren Lirboyo. Namun, narasi yang di sertakan dalam video itu justru bernada provokatif dan merendahkan.
Narator menyebut para santri “rela ngesot” demi menyalami serta memberikan “amplop” kepada kiai, bahkan menyindir bahwa seharusnya kiai yang sudah kaya yang memberi santri, bukan sebaliknya.
Bagi PBNU, narasi tersebut bukan lagi sekadar kritik, melainkan penghinaan yang di sengaja terhadap dunia pesantren dan simbol-simbolnya.
“Tayangan Trans7 itu isinya secara terang-terangan melecehkan bahkan menghina pesantren, menghina tokoh-tokoh pesantren yang juga sangat di muliakan oleh Nahdlatul Ulama,”tegas Gus Yahya di Gedung PBNU, Jakarta.
Gus Yahya menyebut tayangan itu telah membangkitkan amarah besar di kalangan pesantren dan warga NU, karena menyentuh aspek paling sakral dalam tradisi keagamaan mereka.
Oleh karena itu, PBNU telah menginstruksikan lembaga hukumnya untuk segera memproses kasus ini secara legal, menuntut pertanggungjawaban dari Trans7 dan induk perusahaannya, Trans Corporation, atas kerusakan sosial dan moral yang di timbulkan.
Meski amarah tengah memuncak, Gus Yahya tetap menyampaikan pesan menyejukkan kepada seluruh kiai, santri, dan warga Nahdlatul Ulama.
Ia mengajak agar tidak terpancing emosi dan terus menjaga semangat berkhidmat, sekalipun ada pihak-pihak yang berusaha merendahkan nilai luhur pesantren.
“Kita tidak boleh surut. Justru ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa ajaran akhlak, hormat kepada guru, dan cinta kepada ulama adalah warisan yang harus kita jaga dengan cara yang bermartabat,” ucapnya.
Langkah hukum PBNU ini menandai eskalasi tertinggi dari gelombang protes yang sebelumnya juga telah di suarakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan beberapa anggota DPR RI.
Kini, kasus yang di sebut sebagai “pelecehan terhadap kiai” itu resmi bergulir dari ranah media sosial ke meja hijau pengadilan.(*)







