Home / Advertorial / Daerah / Nasional / News / Tanjab Timur

Rabu, 26 November 2025 - 19:56 WIB

Kadiskes Tanjabtim Sidak RSUD Nurdin Hamzah, Pastikan Pelayanan Kesehatan Gratis 

Sidak RSUD

Sidak RSUD

Tanjab Timur,http://Eksisjambi.com – Saat melakukan Sidak (Infeksi mendadak) ke Rumah Sakit Umum Nurdin Hamzah (NH) Dalam hal ini Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjab Timur, Nasrul Diman beserta rombongan tiba pada pukul 13.30 WIB, tentunya berkaitan dibidang pelayanan kesehatan gratis sangat kita utamakan, Rabu (26/11/2025).

Dalam kunjungan sidak tersebut. Nasrul Diman ke RSUD Nurdin Hamzah (NH), tampak disambut dengan tenang oleh para Tenaga kesehatan (Nakes) yang bertugas. Mereka tidak menunjukkan reaksi kaku atau masalah yang berarti, melainkan menyambut Kadis dengan normatif dan profesional.

Kepala Dinas Kesehatan Nasrul Diman Mengatakan, tujuan dari sidak yang dimaksud, untuk memantau langsung dan memastikan pelayanan pasien secara gratis hingga kualitas pelayanan kesehatan akan terpantau dan memastikan kedisplinan kinerja para Nakes di RSUD NH,” ungkap Nasrul.

Dalam sidak tersebut Kadis didampingi Direktur RSUD NH, dr H Muhammad Nasrul Felani serta para Kepala Bidang, turut memasuki mengikuti Kadis memasuki ruang ICU dan Kadis menanyakan kepada perawat tenaga medis yang berjaga terkait kesediaan obat dan pihaknya juga mempertanyakan apa yang menjadi keluhan para tenaga medis maupun hal lainnya yang berhubungan dengan pelayanan.

Baca Juga :  Kado Terindah Untuk Sang Ayah. Sehari Jelang HUT ke - 74, Dillah Raih Penghargaan Kehormatan dari IPDN

Saat memasuki ruang IGD dan berkomunikasi langsung dengan pasien yang bernama Farwati warga Kelurahan Rano, kepada Kadis, pasien yang didampingi Putri nya mengakui bahwa BPJS nya telah mengalami penunggakan beberapa bulan.

Dan oleh Nasrul Diman langsung memerintahkan Direktur untuk kelengkapan administrasinya dan kepada pasien Kadis memastikan bahwa ibu Farwati akan dirawat dengan baik dan tidak dikenakan biaya-gratis tanpa bayar, sekalipun BPJS ibu menunggak, kata Kadis kepada pasien tersebut.

Di waktu yang sama, Kadis Kesehatan juga melihat ketersediaan fasilitas kesehatan yang dimiliki RSUD NH dan mereka berbincang menampung apa yang menjadi kendala atau kekurangan lainnya di RSUD NH.

Dari hasil sidak ini, Nasrul Diman tidak ada menemukan permasalahan yang sifatnya urgen dan dihadapan Direktur hingga para Nakes, Kadis menandaskan, agar pasien dilayani dengan baik dan pastikan bahwa pasien mendapatkan penanganan maksimal, ini sudah perintah ibu Bupati Dillah Hich, jadi amanah Bupati-Wabup agar kita laksanakan dengan sebaik-baiknya, terang Kadis menekankan.

Baca Juga :  Kode Redeem Free Fire 18 Agustus 2026 Terbaru, Buruan Klaim Sebelum Hangus!

Beberapa hal dari sidak ini pihaknya memastikan bahwa sumber daya Nakes RSUD NH tidak ada yang bolos kerja sebagaimana absensi semua para tenaga medis RSUD NH ada ditempat, ujarnya.

Kepada para dokter umum maupun dokter spesialis, saya himbau untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada pasien.

Intinya, sidak Nasrul Diman ke RSUD NH menekankan pentingnya pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat, baik pasien BPJS yang menunggak. Ia memastikan bahwa pasien akan dirawat dengan baik tanpa biaya.

Kemudian Kadis mengingatkan dan mengajak, para Nakes mari kita bekerja sama untuk meningkatkan kepuasan pasien dan mencapai tujuan bersama, dalam meningkatkan kesehatan masyarakat, di Tanjabtim,” imbuhnya. (Mul).

Share :

Baca Juga

HUT ke-36 Perumda Tirta Sakti Kabupaten Kerinci

Daerah

HUT ke-36 Perumda Tirta Sakti Jadi Momentum Estafet Kepemimpinan

Daerah

Sekda Alpian Buka Uji Kompetensi Para Tukang Bangunan

Daerah

Proyek PLTA KMH Hentikan Pasokan Material Tambang Remon Siulak

Advertorial

Gubernur Al Haris Maksimalkan Promosi Objek Wisata di Jambi
Sesuai yang tertuang pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 494 menyatakan bahwa setiap ASN, anggota TNI dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah

Hukum

Viral…!!Oknum PNS Kabupaten Kerinci Terang Terangan Berpolitik Praktis dan Langgar UU ASN
DPRD

Advertorial

DPRD Tanjab Timur Gelar Paripurna, Pemkab Ajukan 5 Raperda Baru
Sekda Tanjab Barat

Daerah

Sekda Tanjab Barat Hermasyah Lantik 7 Pejabat Eselon III dan IV 

Advertorial

Bupati Monadi Buka Musyawarah Cabang Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Kerinci