Home / Bangko / Hukum / News

Jumat, 12 September 2025 - 16:50 WIB

Pelaku Pengeroyokan Ditangkap Polisi

Dua orang Pelaku pengeroyokan (tengah) saat digelandang tim satreskrim polres Merangin. (dok.humas polres)

Merangin, eksisjambi.com — Satuan Reserse Kriminal Umum (Sat Reskrimum) Polres Merangin menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus pengeroyokan seorang pemuda di Jalur Dua arah simpang tengkorak Kel. Dusun Bangko Kec. Bangko Kab. Merangin, yang terjadi pada hari Jum’at (05/09/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.

Hal ini di ungkap Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi, S.I.K.,M.H melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ruly.S.Sy.,M.H saat di temui awak media diruang kerjanya.

“Saat ini kita sudah tetapkan 2 orang tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap korban berinisial S (27) warga lingkungan Sei Mas yang saat ini masih mengalami koma dan mendapat perawatan medis di Padang bersama rekannya M (25) warga Desa Pulau Layang. Sementara itu tersangka yang sudah berhasil di amankan masing-masing berinisial RC (22) dan rekannya RS (17) keduanya merupakan warga talang kawo Kel. Dusun Bangko,” jelas Kasubsi Penmas, pada Jumat 12/09/2025.

Baca Juga :  Gubernur Alharis Dampingi Menteri Dalam Kegiatan GERNAS BBI

Lebih lanjut Ruly menjelaskan, bahwa kedua tersangka berhasil di amankan pada Selasa (09/09/2025) sekira pukul 23.00 Wib di dua tempat yang berbeda.

”Kedua Tersangka berhasil kita amankan di dua tempat berbeda tanpa adanya perlawanan, selanjutnya kedua tersangka langsung kita bawa ke Polres Merangin untuk di lakukan pemeriksaan, sementara itu terkait adanya kemungkinan pelaku lain saat ini Tim Opsnal masih melakukan pengejaran karena identitas rekan-rekan tersangka sudah di kantongi Tim Opsnal,” tutup Ruly.

Dari penuturan tersangka, bahwa peristiwa tersebut bermula dari salah paham saat tersangka bertemu kedua korban di salah satu cafe yang ada di jalur dua arah simpang tengkorak, dan akibat pengaruh minuman beralkohol tersangka yang pada saat itu berjumlah sekira 5 orang masing-masing berinisial RC (22), R2 (17), A (17), L (20) dan AR (20) langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban.

Baca Juga :  Keindahan Simpang Mutiara Jangkat, Surga Tersembunyi di Kaki Gunung Masurai

Hal senada di sampaikan paman korban, setelah mengetahui kemenakannya masuk Rumah Sakit karena mengalami luka yang cukup para pada bagian kepala akibat di keroyok oleh tersangka, paman korban langsung melaporkan peristiwa tersebut Kapolres Merangin untuk di tindak lanjuti.

Dalam peristiwa tersebut polisi berhasil menyita barang bukti yang di gunakan oleh tersangka untuk melakukan pengeroyokan yakni berupa 1 (satu) buah balok kayu dan 1 (satu) buah helm, saat ini penyidik masih mendalami peran dari masing-masing tersangka.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini kedua tersangka di kenakan pasal 170 KUHP tentang ”Barang siapa, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan korban mengalami luka berat” di ancam dengan pidana 9 tahun penjara. *Bas R*

Share :

Baca Juga

UMP 2026

Daerah

UMP 2026 Masih Menggantung, Akhir Tahun Jadi Penentu Nasib Upah Pekerja Nasional

Daerah

La Niña Menyapa Wilayah Kita, BMKG Prediksi Akan Berganti Kemarau Panjang El Niño

Advertorial

Gubernur Al Haris Minta Percepat Proses Sertifikat Tanah Masyarakat

Advertorial

DPRD Tanjab Timur Gelar Rapat Paripurna Dalam Agenda Pertanggung Jawaban APBD dan Nota KUA – PPAS Tahun Anggaran 2025

Bangko

Terkait Kesiapan Satgas Karhutla dan Tatakelola Energi Provinsi Jambi Bupati Merangin Ikuti Rakor Bersama KSP
Spesifikasi Honda Jazz 2026

Daerah

Honda Jazz 2026 Lebih Modern dan Canggih
Paripurna DPRD kabupaten Tanjung Jabung Timur

Advertorial

DPRD Tanjab Timur Gelar Paripurna Dalam Agenda Kesepakatan Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026

Kota Sungai Penuh

Ahmadi Zubir, Anak Petani yang Berhasil Jadi Walikota dan Tetap Bertani