Home / Bangko / Hukum / News

Jumat, 12 September 2025 - 16:50 WIB

Pelaku Pengeroyokan Ditangkap Polisi

Dua orang Pelaku pengeroyokan (tengah) saat digelandang tim satreskrim polres Merangin. (dok.humas polres)

Merangin, eksisjambi.com — Satuan Reserse Kriminal Umum (Sat Reskrimum) Polres Merangin menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus pengeroyokan seorang pemuda di Jalur Dua arah simpang tengkorak Kel. Dusun Bangko Kec. Bangko Kab. Merangin, yang terjadi pada hari Jum’at (05/09/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.

Hal ini di ungkap Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi, S.I.K.,M.H melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ruly.S.Sy.,M.H saat di temui awak media diruang kerjanya.

“Saat ini kita sudah tetapkan 2 orang tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap korban berinisial S (27) warga lingkungan Sei Mas yang saat ini masih mengalami koma dan mendapat perawatan medis di Padang bersama rekannya M (25) warga Desa Pulau Layang. Sementara itu tersangka yang sudah berhasil di amankan masing-masing berinisial RC (22) dan rekannya RS (17) keduanya merupakan warga talang kawo Kel. Dusun Bangko,” jelas Kasubsi Penmas, pada Jumat 12/09/2025.

Baca Juga :  Gubernur Al Haris: Tahun Ini Kita Bangun Jalan Rantau Kermas Menuju Tanjung Kasri

Lebih lanjut Ruly menjelaskan, bahwa kedua tersangka berhasil di amankan pada Selasa (09/09/2025) sekira pukul 23.00 Wib di dua tempat yang berbeda.

”Kedua Tersangka berhasil kita amankan di dua tempat berbeda tanpa adanya perlawanan, selanjutnya kedua tersangka langsung kita bawa ke Polres Merangin untuk di lakukan pemeriksaan, sementara itu terkait adanya kemungkinan pelaku lain saat ini Tim Opsnal masih melakukan pengejaran karena identitas rekan-rekan tersangka sudah di kantongi Tim Opsnal,” tutup Ruly.

Dari penuturan tersangka, bahwa peristiwa tersebut bermula dari salah paham saat tersangka bertemu kedua korban di salah satu cafe yang ada di jalur dua arah simpang tengkorak, dan akibat pengaruh minuman beralkohol tersangka yang pada saat itu berjumlah sekira 5 orang masing-masing berinisial RC (22), R2 (17), A (17), L (20) dan AR (20) langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban.

Baca Juga :  Bupati M. Syukur, Lepas Dua Guru Berprestasi Yang Akan Ikuti Lomba GTK Tingkat Nasional

Hal senada di sampaikan paman korban, setelah mengetahui kemenakannya masuk Rumah Sakit karena mengalami luka yang cukup para pada bagian kepala akibat di keroyok oleh tersangka, paman korban langsung melaporkan peristiwa tersebut Kapolres Merangin untuk di tindak lanjuti.

Dalam peristiwa tersebut polisi berhasil menyita barang bukti yang di gunakan oleh tersangka untuk melakukan pengeroyokan yakni berupa 1 (satu) buah balok kayu dan 1 (satu) buah helm, saat ini penyidik masih mendalami peran dari masing-masing tersangka.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini kedua tersangka di kenakan pasal 170 KUHP tentang ”Barang siapa, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan korban mengalami luka berat” di ancam dengan pidana 9 tahun penjara. *Bas R*

Share :

Baca Juga

Advertorial

Rektor Dr. Asy’ari, M.Ag : FUAD Harus Mampu Mengambil Peran Penting Dalam Era Society 5.0.
Ilustrasi ASN Dharmasraya

Daerah

ASN Dharmasraya yang Dipecat Tanpa Penjelasan, Kini Cari Keadilan 

Advertorial

Dansatgas : “Terkait Pembangunan Jalan Anggota Satgas Patut Diapresiasi”
kode redeem FF

Daerah

Daftar Kode Redeem Free Fire (FF) Aktif Selasa, 27 Januari 2026

Daerah

Gubernur Al Haris: Membangun Akhlak dan Moral Generasi Muda Kunci Pembangunan Bangsa

Bangko

Pemkab Merangin Serahkan Sapi Kurban Bantuan Presiden Prabowo Seberat 826 Kg Kepada Desa Empang Benao

Advertorial

Pemkot Sungai Penuh Raih Penghargaan Pelaksanaan 8 Aksi Stunting 
WNI gabung militer AS

Internasional

WNI Asal Tangerang Gabung Militer AS, DPR dan Pemerintah Beri Peringatan Keras