Jambi,http://Eksisjambi.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi membantah isu yang menyebut adanya uang rakyat sebesar Rp1,5 triliun yang raib pada masa kepemimpinan Gubernur Jambi Al Haris. Pemprov Jambi menegaskan informasi tersebut tidak benar dan dinilai menyesatkan karena tidak menggambarkan data secara utuh.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jambi, Ariansyah, mengatakan angka Rp1,5 triliun yang beredar bukan merupakan temuan dalam satu periode pemerintahan, melainkan akumulasi temuan dari berbagai periode kepemimpinan gubernur sejak tahun 2002.
Pernyataan tersebut disampaikan Ariansyah untuk meluruskan pemberitaan salah satu media daring yang menyebut temuan tersebut terjadi pada periode pertama kepemimpinan Gubernur Jambi Al Haris.
“Yang dikatakan oleh media tersebut bahwa Rp1,5 triliun uang rakyat raib di periode pertama Gubernur Al Haris itu keliru besar. Ini mengarah kepada hoaks,” tegas Ariansyah.
Menurut Ariansyah, berdasarkan data resmi Inspektorat Provinsi Jambi, angka Rp1,5 triliun merupakan akumulasi temuan pemeriksaan lintas pemerintahan yang berlangsung sejak tahun 2002 hingga saat ini.
Ia menjelaskan, temuan tersebut mencakup beberapa periode kepemimpinan gubernur Jambi, mulai dari masa Gubernur Zulkifli Nurdin, Hasan Basri Agus (HBA), Zumi Zola, Fachrori Umar, hingga masa kepemimpinan Al Haris.
“Karena yang dikatakan Rp1,5 triliun itu berasal dari periode sejak 2002. Tentu masuk periode Pak Zulkifli, kemudian Pak HBA, Pak Zumi Zola, Pak Fachrori, dan sekarang periode Pak Al Haris,” ungkapnya.
Dengan demikian, Ariansyah menegaskan, narasi yang menyebut seluruh angka Rp1,5 triliun tersebut berasal dari era Gubernur Al Haris merupakan informasi yang tidak sesuai dengan fakta dan konteks data pemeriksaan.
Temuan Era Al Haris Rp102 Miliar
Untuk memberikan keterbukaan informasi kepada masyarakat, Ariansyah juga menjelaskan jumlah temuan yang memang terjadi pada masa pemerintahan Gubernur Al Haris.
Ia menyebut, selama hampir tujuh tahun kepemimpinan Al Haris, nilai temuan Inspektorat berada pada angka sekitar Rp102 miliar, jauh berbeda dengan angka Rp1,5 triliun yang beredar.
“Pada periode Pak Al Haris memang ada temuan, tetapi besarnya hanya Rp102 miliar,” jelas Ariansyah.
Dari jumlah tersebut, lanjutnya, tidak seluruhnya menjadi kewajiban pengembalian keuangan negara. Berdasarkan rekomendasi pemeriksaan, nilai yang wajib dikembalikan hanya sekitar Rp82,5 miliar.
“Artinya, sekitar Rp20 miliar bukan merupakan rekomendasi pengembalian keuangan negara,” tambahnya.
Ingatkan Pentingnya Konfirmasi Berimbang
Ariansyah juga menyayangkan adanya penyebaran informasi di media sosial maupun pemberitaan yang tidak disertai konfirmasi secara berimbang.
Menurutnya, pemberitaan mengenai isu keuangan daerah harus berdasarkan data yang valid agar tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.
Ia berharap seluruh pihak, terutama insan pers, tetap mengedepankan prinsip jurnalistik dengan melakukan verifikasi dan konfirmasi sebelum menyampaikan informasi kepada publik.
“Jangan sampai informasi yang belum lengkap justru berkembang menjadi opini negatif dan berpotensi menjadi ujaran kebencian,” pungkas Ariansyah.*







