Jambi, – Peringatan Hari Pajak yang diperingati setiap 14 Juli menjadi momentum penting untuk kembali memahami peran pajak sebagai fondasi pembangunan nasional. Pajak bukan sekadar kewajiban masyarakat kepada negara, tetapi instrumen gotong royong modern untuk membiayai pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, dan memperkuat perekonomian.
Hal tersebut disampaikan Prof. Dr. H. Haryadi, S.E., M.M.S., Guru Besar Ekonomi sekaligus Ketua Program Doktor Ilmu Ekonomi Universitas Jambi dan Tenaga Ahli Gubernur Jambi. Menurutnya, tantangan terbesar sistem perpajakan Indonesia saat ini bukan hanya meningkatkan penerimaan, tetapi membangun kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan pajak.
“Negara yang kuat bukan hanya negara yang mampu memungut pajak besar, tetapi negara yang mampu meyakinkan rakyat bahwa pajak adalah investasi bersama untuk masa depan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, masyarakat membutuhkan pembangunan seperti jalan raya, sekolah, rumah sakit, hingga berbagai program perlindungan sosial. Namun, sebagian masyarakat masih memandang pajak sebagai beban karena belum sepenuhnya melihat hubungan langsung antara kontribusi yang diberikan dengan manfaat yang diterima.
Hari Pajak dan Sejarah Kesadaran Bernegara
Peringatan Hari Pajak memiliki nilai historis bagi perjalanan bangsa Indonesia. Pada 14 Juli 1945, konsep perpajakan telah masuk dalam rancangan konstitusi melalui prinsip bahwa segala pajak untuk keperluan negara harus berdasarkan undang-undang.
Menurut Prof Haryadi, hal tersebut menunjukkan bahwa pajak bukan hanya alat pemungutan negara, melainkan bagian dari hubungan timbal balik antara pemerintah dan masyarakat.
“Negara mendapatkan sumber pembiayaan, sementara masyarakat mendapatkan jaminan bahwa sumber daya tersebut digunakan untuk kepentingan umum,” jelasnya.
Empat Fungsi Pajak dalam Pembangunan
Dalam perspektif ekonomi publik, pajak memiliki empat fungsi utama.
Pertama, fungsi anggaran (budgeter), yakni menyediakan dana bagi pemerintah dalam menjalankan pembangunan dan pelayanan publik.
Kedua, fungsi mengatur (regulerend), yaitu pajak digunakan sebagai instrumen kebijakan ekonomi, seperti pemberian insentif investasi hijau atau pengendalian aktivitas yang berdampak negatif terhadap lingkungan.
Ketiga, fungsi pemerataan, karena penerimaan pajak dapat digunakan untuk membiayai program sosial dan mengurangi kesenjangan.
Keempat, fungsi stabilitas, yakni membantu pemerintah menjaga kondisi ekonomi saat menghadapi tekanan global, inflasi, maupun perlambatan ekonomi.
Dalam struktur APBN 2025, penerimaan perpajakan diperkirakan mencapai sekitar Rp2.189,3 triliun atau sekitar 82 persen dari total pendapatan negara. Besarnya kontribusi tersebut menunjukkan bahwa pembangunan nasional sangat bergantung pada kekuatan sistem perpajakan.
Dana pajak digunakan untuk berbagai sektor strategis, mulai dari pendidikan, kesehatan, infrastruktur, perlindungan sosial, ketahanan pangan, hingga pengembangan energi.
Tantangan Indonesia: Tingkatkan Kepatuhan Pajak
Prof Haryadi menyebut tantangan utama Indonesia bukan hanya menaikkan penerimaan pajak, tetapi memperluas kepatuhan masyarakat.
Berdasarkan data OECD melalui publikasi Revenue Statistics in Asia and the Pacific 2025, rasio pajak Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2023 berada di kisaran 12 persen. Angka tersebut masih berada di bawah rata-rata ASEAN sekitar 14,3 persen.
Beberapa negara ASEAN memiliki rasio pajak lebih tinggi, seperti Filipina sebesar 17,9 persen, Thailand 16,6 persen, Vietnam 16,5 persen, dan Kamboja 16,3 persen.
“Data tersebut menunjukkan masih ada ruang besar bagi Indonesia untuk meningkatkan penerimaan melalui perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan, dan penguatan administrasi perpajakan,” katanya.
Namun, peningkatan penerimaan pajak tidak selalu harus dilakukan melalui kenaikan tarif. Kebijakan pajak harus tetap menjaga keseimbangan agar tidak membebani masyarakat maupun dunia usaha.
Pajak yang terlalu tinggi dapat menghambat investasi, menunda ekspansi usaha, dan mengurangi penciptaan lapangan kerja.
Karena itu, menurutnya, sistem perpajakan harus dibangun melalui kepatuhan, bukan ketakutan.
Tantangan Perpajakan di Provinsi Jambi
Persoalan perpajakan juga menjadi tantangan bagi Provinsi Jambi. Dengan kekayaan sumber daya alam yang besar, Jambi memiliki potensi ekonomi melalui sektor kelapa sawit, karet, batu bara, pertanian, kehutanan, dan perdagangan.
Namun, tantangannya adalah bagaimana mengubah kekuatan ekonomi tersebut menjadi penerimaan yang lebih optimal dan pembangunan yang lebih merata.
Berdasarkan gambaran ekonomi tahun 2025, Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Provinsi Jambi mencapai sekitar Rp349,66 triliun. Sementara penerimaan pajak dari wilayah Jambi berada di kisaran Rp5,42 triliun.
Jika dibandingkan secara sederhana, angka tersebut sekitar 1,55 persen terhadap PDRB. Meski bukan merupakan tax ratio resmi daerah, angka tersebut menunjukkan masih adanya ruang besar untuk memperkuat kontribusi ekonomi daerah terhadap penerimaan negara.
Hilirisasi Jadi Kunci Penguatan Ekonomi Jambi
Menurut Prof Haryadi, salah satu tantangan ekonomi Jambi adalah ketergantungan terhadap komoditas primer.
Produk unggulan daerah yang masih banyak dijual dalam bentuk bahan mentah membuat nilai tambah ekonomi belum maksimal.
Karena itu, strategi hilirisasi menjadi penting untuk memperbesar aktivitas ekonomi formal dan memperluas basis penerimaan pajak.
Beberapa sektor yang dapat dikembangkan antara lain pengolahan kelapa sawit menjadi produk turunan, industri berbasis karet, pengolahan batu bara, sektor jasa, serta ekonomi kreatif.
“Ketika nilai tambah meningkat, aktivitas ekonomi berkembang, maka potensi penerimaan negara juga semakin besar,” ungkapnya.
UMKM dan Digitalisasi Perpajakan
Selain perusahaan besar, peningkatan kepatuhan pajak juga harus menyentuh sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Menurutnya, banyak pelaku UMKM bukan tidak ingin memenuhi kewajiban pajak, tetapi menghadapi kendala informasi, administrasi, dan akses terhadap sistem formal.
Karena itu, pendekatan edukasi, pendampingan, serta digitalisasi layanan perpajakan harus lebih diperkuat.
“Negara harus hadir sebagai mitra pertumbuhan usaha, bukan hanya sebagai penagih kewajiban,” tegasnya.
Pajak untuk Pembangunan Berkelanjutan
Pajak juga memiliki peran dalam mendukung pembangunan berkelanjutan. Di tengah isu perubahan iklim, kebijakan perpajakan dapat diarahkan untuk mendorong penggunaan teknologi ramah lingkungan.
Pemerintah dapat memberikan insentif kepada pelaku usaha yang menerapkan teknologi hijau sekaligus mengatur aktivitas ekonomi yang memberikan dampak negatif terhadap lingkungan.
Dengan demikian, pajak tidak hanya membiayai pembangunan saat ini, tetapi juga menjaga masa depan generasi berikutnya.
Reformasi Pajak Menuju Masa Depan
Prof Haryadi menilai reformasi perpajakan Indonesia ke depan harus fokus pada tiga hal utama.
Pertama, memperluas basis pajak melalui pertumbuhan ekonomi formal dan penciptaan usaha baru.
Kedua, meningkatkan kualitas pelayanan serta digitalisasi agar masyarakat semakin mudah memenuhi kewajiban perpajakan.
Ketiga, memperkuat transparansi penggunaan anggaran untuk meningkatkan kepercayaan publik.
“Tanpa kepercayaan, sistem pajak akan selalu menghadapi hambatan,” katanya.
Pada akhirnya, pajak bukan hanya angka dalam laporan keuangan negara, tetapi simbol hubungan antara pemerintah dan masyarakat.
Bagi Provinsi Jambi, tantangan ke depan bukan hanya meningkatkan penerimaan pajak, tetapi membangun ekonomi daerah yang memiliki nilai tambah, berkelanjutan, dan mampu memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.
“Pajak bukan beban yang harus dihindari, melainkan bentuk gotong royong modern untuk membangun masa depan Indonesia yang lebih kuat,” pungkas Prof Haryadi.*







