Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Minggu, 26 Oktober 2025 - 21:29 WIB

Selangkah Lagi Mimpi PPPK Terwujud, Alih Status Jadi PNS Dapat Restu DPR RI

Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf

Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf

Jakarta, Eksisjambi.com – Kabar gembira datang bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Harapan untuk bisa di alihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini semakin terbuka lebar setelah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memberikan sinyal positif.

Dukungan tersebut muncul dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI bersama Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) dan Forum PPPK Kabupaten Bogor, yang di gelar baru-baru ini.

Dalam forum itu, sejumlah perwakilan PPPK menyampaikan aspirasi agar pemerintah dan DPR membuka peluang konversi status PPPK menjadi PNS tanpa melalui tes ulang.

Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, menyatakan pihaknya memahami aspirasi tersebut dan siap membahasnya dalam revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

“Kami mendengar dan memahami harapan teman-teman PPPK. Aspirasi ini akan kami bawa dalam pembahasan revisi UU ASN Namun, DPR tidak bisa bekerja sendiri Pemerintah juga harus hadir dalam pembahasan agar usulan ini bisa di wujudkan,” ujar Dede Yusuf.

Baca Juga :  Kode Redeem Mobile Legends: Bang Bang Terbaru 31 Maret 2026 Klaim Sekarang 

Menurutnya, proses revisi UU ASN akan menjadi momentum penting untuk memperjelas status kepegawaian ASN di Indonesia, termasuk masa depan PPPK.

Ia menegaskan bahwa keikutsertaan pemerintah sangat krusial agar setiap perubahan memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.

Dukungan DPR ini disambut antusias oleh berbagai komunitas PPPK di seluruh Indonesia dan Banyak dari mereka yang telah bertahun-tahun mengabdi di berbagai sektor, terutama pendidikan, dan berharap statusnya bisa setara dengan PNS yang memiliki kepastian karier serta kesejahteraan yang lebih baik.

Baca Juga :  Deretan Motor Baru 2026 di Indonesia Mulai Terkuak

Sementara itu, Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) menilai langkah DPR ini merupakan bentuk keberpihakan nyata terhadap tenaga pendidik dan aparatur negara yang telah mengabdi di berbagai daerah.

IPN berharap, revisi UU ASN benar-benar menjadi jalan keluar dari polemik perbedaan status dan hak antara PNS dan PPPK.

Dengan sinyal positif dari DPR RI ini, harapan jutaan PPPK di seluruh Indonesia untuk beralih status menjadi PNS kini tinggal selangkah lagi menuju kenyataan.

Semua mata kini tertuju pada langkah pemerintah selanjutnya apakah akan sejalan dengan semangat DPR dan para tenaga PPPK yang menunggu kepastian nasib mereka.

Penulis: Redaksi Eksis Jambi
Editor: Khairuls EjM
Sumber: RDPU Komisi II DPR RI, IPN, Forum PPPK Kabupaten Bogor

Share :

Baca Juga

Advertorial

Pj.Bupati Asraf Instruksi ASN Menjaga Netralitas dan Kondusifitas Pilkada 2024

Bangko

Bupati M. Syukur Imbau Seluruh Lapisan Masyarakat untuk Proaktif Dalam Menghadapi Ancaman Bencana

Daerah

Polri Perkenalkan Tagline Baru “Polisi Bersama Masyarakat”

Daerah

Harga Emas Naik Hari Ini, Minggu 19 Juli 2026

Advertorial

Gubernur Jambi Al Haris Diberi Kopiah oleh Ulama Besar Arab Saudi saat Umrah

Daerah

BNI Peduli Anak Berisiko Stunting, Wawako Azhar Hamzah Apresiasi Dunia Usaha

Advertorial

SETWAN Kota Sungai Penuh Sukses Tampil di Perlombaan HUT-RI

Bangko

Jawaban Bupati Merangin Terkait Pelaksanaan APBD 2024