Home / Daerah / Hukum / Nasional / News / Provinsi Jambi

Sabtu, 7 Februari 2026 - 07:22 WIB

Polda Jambi Gelar Sidang KKEP, Dua Oknum Polisi Dipecat Terkait Perkara Asusila

Polda Jambi

Polda Jambi

JAMBI,http://Eksisjambi.com  –  Polda Jambi menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap dua oknum anggota Polri yang terlibat perkara asusila, Jumat (6/2/2026). Sidang etik tersebut di laksanakan sebagai bentuk komitmen institusi Polri dalam menegakkan disiplin dan menjaga marwah organisasi.

Dalam sidang yang di gelar secara internal tersebut, Komisi Kode Etik Profesi Polri telah melakukan pemeriksaan mendalam, pendalaman fakta, serta mendengarkan keterangan dari seluruh pihak yang terlibat. Hasilnya, Bripda SP dan Bripda NI di nyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela yang mencederai kehormatan dan martabat institusi Polri.

Atas pelanggaran berat tersebut, Komisi Kode Etik Profesi Polri menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap kedua personel tersebut. Meski demikian, dalam persidangan keduanya menyatakan mengajukan banding atas putusan KKEP. Sidang banding di jadwalkan akan digelar kembali dalam waktu 82 hari ke depan.

Baca Juga :  OTT Ke-10 Tahun 2025, KPK Amankan 10 Orang di Kabupaten Bekasi

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa tersebut. Ia juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada korban serta keluarga korban atas tindakan yang di lakukan oleh oknum anggota Polri.

Kabid Humas menjelaskan bahwa Bripda SP dan Bripda NI terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan serta kode etik profesi Polri.

“Hasil putusan sidang KKEP menyatakan Bripda SP dan Bripda NI sebagai pelaku perilaku tercela dan di jatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat,” tegas Kombes Pol. Erlan Munaji.

Baca Juga :  Tips dan Trik Strategi Memilih Formasi CPNS 2026, Peluang Lolos Makin Besar

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa selain proses etik, penanganan pidana terhadap perkara tersebut masih terus berjalan. Penyidikan saat ini di tangani oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.

“Penyidikan masih berlanjut, terutama yang di lakukan oleh Penyidik Di treskrimum Polda Jambi. Mohon doanya agar proses berjalan lancar dan aman. Perkembangan penanganan perkara akan terus kami sampaikan secara terbuka,” tutupnya.

Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk menangani setiap pelanggaran hukum dan kode etik secara profesional, transparan, dan akuntabel, tanpa pandang bulu, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. kutipan Humas Polda Jambi**

Share :

Baca Juga

APDESI Kota Sungai Penuh

Advertorial

Wako Alfin Lantik Pengurus APDESI Periode 2025–2030

Daerah

DPRD Tanjab Timur Mengelar Paripurna Dalam Agenda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
UFO

Artikel

UFO Raksasa 3000 Mil Tertangkap Satelit ISS

Artikel

Tempat Manusia Di Alam 

Advertorial

DPRD Tanjabtim Gelar Paripurna Jawaban Eksekutif Terhadap Pandangan Fraksi Nota LPJ Kepala Daerah

Daerah

Foto Ahmadi – Al Haris dan Grup WA Koto Keras Heboh, Cari Yang Terbaik, Ahmadi Pastikan Tidak Dukung Syafril Nursal Ataupun Calon Lainnya
Walikota Sungai Penuh, Alfin, SH, menghadiri Kenduri Sko Karang Setio Tab di Kecamatan Koto Baru

Daerah

Wako Alfin Dan Wawako Azhar Hadiri Kenduri Sko di Kecamatan Koto Baru

Advertorial

Gubernur Al Haris Tekankan OPD Untuk Percepatan Program Pembangunan Jambi