JAMBI, Eksisjambi.com – Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto di dampingi Kapolresta Jambi Kombes Pol. Boy Siregar menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi saat aksi unjuk rasa di DPRD Provinsi Jambi, 29 Agustus 2025 lalu.
Dalam konferensi pers di Mapolresta Jambi pada Jumat (19/9/2025), Mulia Prianto menyampaikan bahwa Tim Reserse Kriminal Polresta Jambi berhasil mengamankan tiga orang tersangka.
“Tim berhasil mengamankan tiga orang tersangka yaitu JA (24), WS (21), dan DA (19) yang di tangkap di rumah mereka pada 9–10 September 2025,” ujarnya.
Kasus ini bermula saat terjadi bentrokan antara massa aksi dengan aparat kepolisian di depan Kantor DPRD Provinsi Jambi.
Dalam kericuhan tersebut, tersangka WS bersama sejumlah massa merusak pagar besi sepanjang 40 meter yang merupakan aset Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi.
“Setelah pagar patah, tersangka membawa potongan besi tersebut untuk di jual ke tempat rongsokan melalui rekannya, Akibat perbuatan ini, kerugian korban di taksir mencapai Rp24 juta,” ungkap Mulia Prianto.
Polisi menyita barang bukti berupa empat potongan pagar besi, satu unit sepeda motor Honda Scoopy BH 4097 HS dan pakaian yang di gunakan saat kejadian, serta sebuah flashdisk berisi rekaman video aksi pencurian.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku di jerat Pasal 363 ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(*)







