Home / Daerah / Hukum / Kota Sungai Penuh / Nasional / News

Jumat, 26 Desember 2025 - 16:45 WIB

Polres Kerinci Tindaklanjuti Laporan Dugaan Perjudian Berkedok Pasar Malam

Polres Kerinci

Polres Kerinci

KERINCI, http://Eksisjambi.com – Polres Kerinci menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan adanya praktik perjudian berkedok permainan pasar malam yang beroperasi di wilayah Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Rabu malam, 24 Desember 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, Tim Gabungan Unit Opsnal Satreskrim Polres Kerinci bersama personel Pamapta dan Piket Fungsi melakukan pengecekan langsung ke lokasi pasar malam yang di laporkan masyarakat.

Kasat Reskrim Polres Kerinci menjelaskan, kegiatan ini di lakukan berdasarkan laporan warga yang menginformasikan adanya permainan di pasar malam yang di duga mengarah pada praktik perjudian.

Baca Juga :  Wako Ahmadi Bersama Wawako Antos dan DPPKB Audit Kasus Stunting di RSUD M.H.A.Thalib Sungai Penuh

“Dari hasil pengecekan di lokasi, petugas menemukan sejumlah permainan ketangkasan seperti bola gelinding, lempar gelang, dan permainan bola pingpong, di mana pengunjung terlebih dahulu membeli tiket untuk bermain dengan harapan mendapatkan hadiah,” jelas Kasat Reskrim.

Petugas kemudian mengamankan pengelola pasar malam berinisial APP (32), seorang wiraswasta yang beralamat di Kota Padang, untuk di bawa ke Polres Kerinci guna di mintai keterangan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan tersebut, pengelola pasar malam di berikan pembinaan serta di minta membuat surat pernyataan agar tidak lagi menyelenggarakan permainan yang mengarah pada unsur perjudian.

Baca Juga :  Safari Jumat, Wako Alfin Tekankan Kebersihan dan Pendidikan

Polres Kerinci menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap seluruh bentuk aktivitas hiburan yang berpotensi melanggar hukum.

“Kami mengimbau kepada seluruh pengelola hiburan rakyat agar mematuhi ketentuan hukum yang berlaku dan tidak menyelenggarakan permainan yang mengandung unsur perjudian,” tegasnya.

Polres Kerinci juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.***

Share :

Baca Juga

Pemerintah resmi menerapkan mandatori B50 mulai 1 Juli 2026

Daerah

Pemerintah Terapkan Mandatori B50 Mulai 1 Juli 2026, Dorong Kemandirian Energi Nasional
Batik Jambi

Advertorial

Batik Jambi: Mampukah Menjadi Kompetitor Estetik Dunia di Era Digital?

Daerah

Puan Maharani Soroti Hantavirus, Pemerintah Diminta Tingkatkan Kesiapsiagaan
Sumur Jernih Tak Pernah Kering di Madinah

Daerah

Sumur Ajaib yang Menjadi Saksi Mukjizat Besar Nabi Muhammad di Madinah
Kode Redeem free fire Terbaru

Daerah

Kode Redeem Free Fire (FF) 22 Februari 2025, Cek Daftar Terbaru
GWM Tank 500 Diesel

Daerah

GWM Tank 500 Diesel Resmi Hadir, SUV Premium 4×4 Mewah Setara LC

Daerah

Kabar Baik! Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024 Mengalami Peningkatan, BKN Minta Lakukan Ini

Advertorial

DPRD Tanjung Jabung Barat Gelar Paripurna Ke- I