Mesuji,http://Eksisjambi.com – Komitmen Polda Lampung dalam menjaga kelestarian satwa liar kembali dibuktikan. Polres Mesuji melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus dugaan perburuan dan pembunuhan satwa di lindungi jenis tapir di kawasan Hutan Register 45, Kecamatan Mesuji Timur.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang di duga berkaitan dengan tindak pidana perburuan satwa di lindungi.
Keempat terduga pelaku di persangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Mereka di duga melakukan perburuan dan pembunuhan terhadap satwa yang termasuk dalam daftar satwa di lindungi.
Kabid Humas Polda Lampung, Yuni Iswandari Yuyun, menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam menindak setiap tindak pidana yang mengancam kelestarian satwa liar.
“Polda Lampung bersama Polres Mesuji bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat hingga berhasil mengamankan empat orang yang di duga terlibat dalam pembunuhan satwa di lindungi jenis tapir. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan perburuan terhadap satwa yang di lindungi dan segera melaporkan apabila menemukan kejadian serupa kepada pihak kepolisian atau instansi terkait,” ujar Yuni Iswandari Yuyun.
Polda Lampung juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam menjaga kelestarian satwa liar dan habitatnya. Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan konservasi di nilai menjadi langkah penting dalam melindungi keanekaragaman hayati Indonesia sekaligus mencegah kepunahan satwa yang di lindungi.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Mesuji guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.**
Sumber: Polda Lampung.







