Home / Bangko / Hukum / News

Selasa, 7 April 2026 - 12:25 WIB

Pungli di- Pasar Muara Jernih Merajalela Aparat Mengaku Siap Bertindak

Eksisjambi.com. Bangko Selasa 07/04/2026 — Saat ini kegiatan yang menjurus pada tindakan kriminal tidak hanya berlaku di lokasi yang sepi saja, namun pada kenyataannya di tengah keramaian pun tindakan kejahatan sudah banyak terjadi, para pelaku berpura-pura bersikap masa bodoh, dan seakan tiada bersalah, kegiatan tersebut di lakukan dengan modus operandi yang dingin.

Hal ini terpantau di salah satu sudut pasar Muara Jernih, kecamatan, Tabir Ulu, kabupaten Merangin Jambi. Dimana ada pelaku yang selalu meminta sejumlah uang kepada setiap kendaraan roda Dua serta kendaraan roda Empat, adapun dalil yang mereka sampaikan adalah biaya parkir.

Kegiatan mengutip sejumlah uang kepada para pengguna kendaraan bermotor yang parkir tersebut lantas menimbulkan tanda tanya besar dari kalangan masyarakat sekitar, karena kegiatan apapun yang menerapkan pungutan tanpa mempunyai dasar yang jelas, hal ini sudah menjurus pada perbuatan kriminal.

“Dia memungut sejumlah uang kepada setiap kendaraan yang parkir tersebut berdasarkan apa ya?, apakah dia sudah mengantongi izin dari Dinas Perhubungan atau dari BPRD?,” Ujar salah seorang pengunjung pasar dengan nada penasaran dan penuh kekecewaan.

Baca Juga :  FIKAR-YOS Sukses Lantik Tim Milenial Kecamatan Kumun Debai.

Kenyataan dan juga pertanyaan ini tentu tentu perlu dirunut dan perlu dirajut, sehingga neraca kebenaran dapat di uji. Jika seseorang melakukan pungutan berdasarkan tugas dari instansi terkait dan di kuatkan dengan surat tugas yang resmi, maka hal ini dapat dibenarkan, namun jika tidak maka, kegiatan tersebut bisa dianggap sebagai perbuatan melawan hukum Pungutan Liar (Pungli).

Setelah mendapat informasi adanya “Parkir Ilegal” di wilayah hukumnya, IPTU Supranata SH., MH, selaku Kapolsek Tabir Ulu mengaku akan segera turun kelokasi untuk menertibkan kegiatan yang diduga telah melawan hukum tersebut, dan dirinya mewanti-wanti akan mengambil tindakan tegas serta terukur.

“Nanti kita akan turun ke lapangan Bang, kita tidak mau di pasar kita itu ada kegiatan yang melawan hukum, kita menginginkan semua aktivitas di pasar kita tersebut  berjalan dalam kondisi aman, tentram serta kondusif, dalam artian jauh dari aksi premanisme Bang, jika nanti dilapangan sudah kita beri arahan namun mereka masih saja nekad melakukan pungli ya kita sebagai penegak hukum tentu kita akan mengambil tindakan,” Terang Kapolsek IPTU Supranata melalui sambungan telephon selularnya.

Baca Juga :  Menuju Tertib Arsip Digital, Wabup H.Murison Buka Sosialisasi GNSTA dan Aplikasi SRIKANDI

Parkir liar tersebut selain merupakan kegiatan yang melawan hukum, kegiatan ini juga telah menciderai serta menghambat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Merangin, oleh karenya maka kegiatan tersebut dapat segera di berhentikan walau dengan dalih apa pun.

Seperti yang telah di amanatkan dalam kitab undang undang pidana yang berlaku, pelaku Pungli akan di jerat dengan pasal 368 KUHP, dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara. *Bas R*

Share :

Baca Juga

Bangko

Bupati M Syukur Apresiasi, Tiga Pelajar Asal Merangin Masuk Finalis Duta Siswa Indonesia 2026
Satgas Damai Cartenz

Hukum

Satgas Damai Cartenz Berhasil Pukul Mundur KKB Usai Bakar Puskesmas di Kiwirok
Pelepasan Jamaah Haji Depati Payung Pondok Tinggi Kota Sungai Penuh

Daerah

Wako Alfin dan Wawako Azhar Lepas Jemaah Haji Depati Payung Pondok Tinggi

Daerah

Fenomena Aphelion, Suhu Dingin Meningkat

Advertorial

Gubernur Al Haris Akan Bantu Tangani Listrik di Tanjung Jabung Barat

Daerah

Sejarah Gempa Bumi Jawa Barat Tahun 1862

Advertorial

Tempati Kantor Baru, DPD PJS Sumut Santuni Anak Yatim dan Buka Puasa Bersama

Advertorial

Wabup Muslimin Tanja Paparkan Jawaban Eksekutif Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Tanjabtim