Eksisjambi.com. Bangko Selasa 07/04/2026 — Saat ini kegiatan yang menjurus pada tindakan kriminal tidak hanya berlaku di lokasi yang sepi saja, namun pada kenyataannya di tengah keramaian pun tindakan kejahatan sudah banyak terjadi, para pelaku berpura-pura bersikap masa bodoh, dan seakan tiada bersalah, kegiatan tersebut di lakukan dengan modus operandi yang dingin.
Hal ini terpantau di salah satu sudut pasar Muara Jernih, kecamatan, Tabir Ulu, kabupaten Merangin Jambi. Dimana ada pelaku yang selalu meminta sejumlah uang kepada setiap kendaraan roda Dua serta kendaraan roda Empat, adapun dalil yang mereka sampaikan adalah biaya parkir.
Kegiatan mengutip sejumlah uang kepada para pengguna kendaraan bermotor yang parkir tersebut lantas menimbulkan tanda tanya besar dari kalangan masyarakat sekitar, karena kegiatan apapun yang menerapkan pungutan tanpa mempunyai dasar yang jelas, hal ini sudah menjurus pada perbuatan kriminal.
“Dia memungut sejumlah uang kepada setiap kendaraan yang parkir tersebut berdasarkan apa ya?, apakah dia sudah mengantongi izin dari Dinas Perhubungan atau dari BPRD?,” Ujar salah seorang pengunjung pasar dengan nada penasaran dan penuh kekecewaan.
Kenyataan dan juga pertanyaan ini tentu tentu perlu dirunut dan perlu dirajut, sehingga neraca kebenaran dapat di uji. Jika seseorang melakukan pungutan berdasarkan tugas dari instansi terkait dan di kuatkan dengan surat tugas yang resmi, maka hal ini dapat dibenarkan, namun jika tidak maka, kegiatan tersebut bisa dianggap sebagai perbuatan melawan hukum Pungutan Liar (Pungli).
Setelah mendapat informasi adanya “Parkir Ilegal” di wilayah hukumnya, IPTU Supranata SH., MH, selaku Kapolsek Tabir Ulu mengaku akan segera turun kelokasi untuk menertibkan kegiatan yang diduga telah melawan hukum tersebut, dan dirinya mewanti-wanti akan mengambil tindakan tegas serta terukur.
“Nanti kita akan turun ke lapangan Bang, kita tidak mau di pasar kita itu ada kegiatan yang melawan hukum, kita menginginkan semua aktivitas di pasar kita tersebut berjalan dalam kondisi aman, tentram serta kondusif, dalam artian jauh dari aksi premanisme Bang, jika nanti dilapangan sudah kita beri arahan namun mereka masih saja nekad melakukan pungli ya kita sebagai penegak hukum tentu kita akan mengambil tindakan,” Terang Kapolsek IPTU Supranata melalui sambungan telephon selularnya.
Parkir liar tersebut selain merupakan kegiatan yang melawan hukum, kegiatan ini juga telah menciderai serta menghambat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Merangin, oleh karenya maka kegiatan tersebut dapat segera di berhentikan walau dengan dalih apa pun.
Seperti yang telah di amanatkan dalam kitab undang undang pidana yang berlaku, pelaku Pungli akan di jerat dengan pasal 368 KUHP, dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara. *Bas R*







