Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Senin, 17 November 2025 - 08:14 WIB

PPPK Akhirnya Bisa Jadi PNS Tanpa Ujian? Begini Rencana Terbaru dari DPR!

PPPK Ke PNS

PPPK Ke PNS

Jakarta,http://Eksisjambi.com – Kabar menggembirakan datang bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia. Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) memberi sinyal kuat bahwa peralihan status PPPK menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa melalui seleksi ulang sedang dibahas secara serius dalam proses revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Wacana ini mengemuka setelah Komisi II menegaskan komitmennya untuk memperbaiki tata kelola kepegawaian nasional, termasuk penataan ulang status pegawai ASN.

Dalam rapat bersama pemerintah, para anggota dewan menyatakan bahwa PPPK telah memberikan kontribusi besar bagi pelayanan publik sehingga layak memperoleh kepastian karier yang lebih jelas.

Seorang anggota Komisi II dari Fraksi Partai Demokrat menyebutkan bahwa perubahan status tersebut harus dibarengi dengan jaminan kesejahteraan yang adil dan berkelanjutan.

Baca Juga :  Cuaca Ekstrem Mengintai, Pemerintah Pusat–Daerah Diminta Siaga Hadapi Ancaman Bencana

Ia menegaskan bahwa revisi UU ASN tidak hanya fokus pada perubahan status pegawai, tetapi juga memastikan hak-hak ASN, termasuk jaminan pensiun, tetap terjamin dalam jangka panjang.

“Ini soal keadilan dan kepastian karier. Mereka yang sudah mengabdi bertahun-tahun sebagai PPPK berhak mendapatkan status yang sepadan dengan kontribusi mereka,” ujarnya.

Jika revisi UU ASN ini disetujui dan disahkan pada 2026, maka tahun tersebut berpotensi menjadi momentum bersejarah bagi dunia kepegawaian Indonesia. Ribuan PPPK yang selama ini berada dalam ketidakpastian status berpeluang besar diangkat menjadi PNS penuh tanpa perlu mengikuti tes ulang.

Baca Juga :  Pemkot Sungai Penuh Bangkitkan Kembali Semangat Gotong Royong di Tengah Efisiensi Anggaran

Kebijakan ini dipandang sebagai bentuk apresiasi negara terhadap dedikasi PPPK yang telah berperan penting dalam berbagai sektor pemerintahan seperti pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik lainnya. Dengan status PNS, mereka tidak hanya memperoleh kepastian karier, tetapi juga akses penuh terhadap hak pensiun dan jaminan lainnya.

Pengangkatan PPPK menjadi PNS tanpa tes ulang juga dinilai mampu menjadi solusi atas problem klasik dalam sistem kepegawaian, termasuk tumpang tindih aturan dan kurangnya kepastian jenjang karier.

Meta Deskripsi: DPR melalui Komisi II tengah menggodok revisi UU ASN yang membuka peluang PPPK diangkat menjadi PNS tanpa tes ulang. Jika disahkan, kebijakan ini bisa berlaku mulai 2026.

Share :

Baca Juga

Advertorial

Bupati Tanjung Jabung Barat Hadiri Rakornas Netralitas ASN Pilkada Serentak

Advertorial

Ketua Pengprov IMI Jambi Guntur Muctar Klarifikasi Terkait peristiwa insiden Off Road di Jambi

Advertorial

Bupati Merangin Pimpin Rakor Perdana Bersama OPD
Puluhan Satuan di Kodam I/Bukit Barisan Terima 41 Kendaraan Dinas Baru dari Kemhan RI

Daerah

Puluhan Satuan di Kodam I/Bukit Barisan Terima 41 Kendaraan Dinas Baru dari Kemhan RI

Daerah

Kode Redeem MLBB 21 Maret 2026: Daftar Terbaru & Cara Klaim Skin Gratis
rakor mitigasi kekeringan di Kementerian Pertanian RI

Daerah

Wujudkan Swasembada Pangan Berkelanjutan, Wabup Katamso Hadiri Rakor Mitigasi Kekeringan Kementan

News

Mengawali Awal Tahun, Monadi Murasman Kunjungi Penangkaran Itik di Desa Koto Majidin

Daerah

DPRD Tanjab Timur Gelar Paripurna Terkait SILPA APBD 2025 Sebesar 81,8.M