Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Senin, 17 November 2025 - 08:14 WIB

PPPK Akhirnya Bisa Jadi PNS Tanpa Ujian? Begini Rencana Terbaru dari DPR!

PPPK Ke PNS

PPPK Ke PNS

Jakarta,http://Eksisjambi.com – Kabar menggembirakan datang bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia. Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) memberi sinyal kuat bahwa peralihan status PPPK menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa melalui seleksi ulang sedang dibahas secara serius dalam proses revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Wacana ini mengemuka setelah Komisi II menegaskan komitmennya untuk memperbaiki tata kelola kepegawaian nasional, termasuk penataan ulang status pegawai ASN.

Dalam rapat bersama pemerintah, para anggota dewan menyatakan bahwa PPPK telah memberikan kontribusi besar bagi pelayanan publik sehingga layak memperoleh kepastian karier yang lebih jelas.

Seorang anggota Komisi II dari Fraksi Partai Demokrat menyebutkan bahwa perubahan status tersebut harus dibarengi dengan jaminan kesejahteraan yang adil dan berkelanjutan.

Baca Juga :  DPR RI Sahkan RUU Pengelolaan Ruang Udara dan Putuskan Calon Anggota KY serta DEN

Ia menegaskan bahwa revisi UU ASN tidak hanya fokus pada perubahan status pegawai, tetapi juga memastikan hak-hak ASN, termasuk jaminan pensiun, tetap terjamin dalam jangka panjang.

“Ini soal keadilan dan kepastian karier. Mereka yang sudah mengabdi bertahun-tahun sebagai PPPK berhak mendapatkan status yang sepadan dengan kontribusi mereka,” ujarnya.

Jika revisi UU ASN ini disetujui dan disahkan pada 2026, maka tahun tersebut berpotensi menjadi momentum bersejarah bagi dunia kepegawaian Indonesia. Ribuan PPPK yang selama ini berada dalam ketidakpastian status berpeluang besar diangkat menjadi PNS penuh tanpa perlu mengikuti tes ulang.

Baca Juga :  Ratusan Honorer Natuna Kehilangan Pekerjaan di Awal 2026, Tak Terakomodasi PPPK PW

Kebijakan ini dipandang sebagai bentuk apresiasi negara terhadap dedikasi PPPK yang telah berperan penting dalam berbagai sektor pemerintahan seperti pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik lainnya. Dengan status PNS, mereka tidak hanya memperoleh kepastian karier, tetapi juga akses penuh terhadap hak pensiun dan jaminan lainnya.

Pengangkatan PPPK menjadi PNS tanpa tes ulang juga dinilai mampu menjadi solusi atas problem klasik dalam sistem kepegawaian, termasuk tumpang tindih aturan dan kurangnya kepastian jenjang karier.

Meta Deskripsi: DPR melalui Komisi II tengah menggodok revisi UU ASN yang membuka peluang PPPK diangkat menjadi PNS tanpa tes ulang. Jika disahkan, kebijakan ini bisa berlaku mulai 2026.

Share :

Baca Juga

Advertorial

Program Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah Tahap 3 Tahun 2023, sukses di laksanakan di Kec Sungai Bungkal

Advertorial

Dinas PUPR Kerinci Tangani 8 Titik Bencana Longsor

Internasional

Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Denda Rp10,27 Triliun dan 2,37 Juta Hektare Lahan Hutan
realisasi investasi

Daerah

Investasi Indonesia 2025 Tembus Rp 1.931,2 Triliun, Serap 2,7 Juta Tenaga Kerja Baru
Magister Manajemen Bencana UI

Daerah

Program Magister Manajemen Bencana UI Buka Pendaftaran TA 2026/2027

Daerah

Kode Redeem Free Fire (FF) 18 Mei 2026 Terbaru, Buruan Klaim Sebelum Hangus

Advertorial

Sekda Tanjab Barat Resmikan Acara Edukasi Dan Penyuluhan Pembuatan Bukti Potong 1721-A2 Pelaporan SPT Tahunan Dan NIK-NPWP

Advertorial

Kisruh P3K Pj Asraf Minta Bentuk Pansus DPRD dan Surati BKN Pelembang