Home / Daerah / Hukum / Internasional / Nasional / News

Jumat, 24 April 2026 - 16:29 WIB

Ratusan Napi High Risk Dipindahkan ke Nusakambangan, 42 Orang Asal Jambi

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta, http://Eksisjambi.com – Sebanyak 42 narapidana asal Jambi dipindahkan ke Pulau Nusakambangan bersama ratusan warga binaan lainnya yang masuk kategori berisiko tinggi (high risk). Pemindahan ini menjadi bagian dari langkah pengetatan pengamanan yang di lakukan pemerintah di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencatat, total 263 narapidana dari berbagai wilayah telah di berangkatkan dan di terima di sejumlah lapas di Nusakambangan pada Kamis (24/4/2026) malam.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, , menyampaikan bahwa seluruh proses pemindahan di lakukan sesuai prosedur operasional standar (SOP) dengan pengawalan ketat dari aparat terkait.

“Setelah tiba, mereka langsung di tempatkan di lapas sesuai klasifikasi dan akan menjalani sistem pengamanan ketat,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Baca Juga :  Update Cuaca Wilayah Jambi dan Sekitarnya:

Para narapidana tersebut akan menjalani pembinaan dengan tingkat pengamanan maksimum hingga super maksimum, menyesuaikan dengan tingkat risiko masing-masing.

Selain dari Jambi, pemindahan juga melibatkan narapidana dari sejumlah daerah lain, yakni 44 orang dari Sumatera Utara, 103 orang dari Riau, 11 orang dari Sumatera Selatan, 18 orang dari Lampung, serta 45 orang dari Jakarta.

Mashudi menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya serius pemerintah dalam memberantas pelanggaran di dalam lapas, khususnya terkait peredaran narkoba dan penggunaan telepon genggam ilegal.

Ia juga mengutip arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, , yang menekankan kebijakan “zero narkoba dan handphone” di dalam lapas. Pelanggaran terhadap aturan tersebut akan di kenakan sanksi tegas.

Baca Juga :  Ketua  Adat Depati IV Kumun Debai Gelar Pertemuan Bersama 9 Kades, Persiapan Kenduri Sko Dimatangkan

Hingga saat ini, total 2.554 narapidana kategori high risk telah di pindahkan ke Nusakambangan. Kebijakan tersebut tidak hanya bersifat penindakan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pembinaan dan pencegahan agar lingkungan lapas tetap kondusif.

Menurut Mashudi, narapidana yang menunjukkan perubahan perilaku positif akan menjalani evaluasi setelah enam bulan masa pembinaan. Jika di nilai memenuhi syarat, mereka berpeluang di pindahkan ke lapas dengan tingkat pengamanan yang lebih rendah.

“Di harapkan para warga binaan dapat memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat dengan perilaku yang lebih baik,” pungkasnya.**

Share :

Baca Juga

Advertorial

Masa Usulan PPPK Paruh Waktu Diperpanjang 5 Hari

Advertorial

DPRD Kota Sungai Penuh Bimtek di Sumatera Barat

Daerah

Pemkot Sungai Penuh Shalat Idul Adha 1442 H Bersama Masyarakat
Ekonomi Indonesia

Daerah

Realisasi Investasi 2025 Tembus Rp 1.931,2 Triliun, Serap 2,71 Juta Tenaga Kerja

Advertorial

Wakili Pj. Bupati Kerinci Staf Ahli Marnus Hadiri Peresmian Kantor RRI -SP
Harga Emas Melonjak

Daerah

Harga Emas Antam Cetak Rekor Baru, Tembus Rp2.665.000 per Gram

Bangko

Tokoh Masyarakat Serta Tokoh Pemuda Desa Bukit Bungkul Siap Menangkan Nalim-Nilwan
Hutan Rusia

Artikel

Rusia, Rumah dari Seperlima Hutan di Seluruh Dunia