Home / Bangko / Hukum / Peristiwa

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:50 WIB

Residivis Bongkar Rumah

 

Pelaku bersama penyidik dengan beberapa alat bukti. (dok.Humas Polres)

Merangin. Eksisjambi.com — Seorang residivis berinisial SFR alias KEMPUL (21) yang merupakan warga Desa Tanjung Benuang Kec. Pemenang Selatan Kab.Merangin nyaris di hakimi warga karena kedapatan membobol toko milik tetangganya yakni Sdr Mansyur (52).

Peristiwa tersebut bermula pada hari Kamis (14/08/2025) sekira pukul 01.00 Wib di toko milik korban yang terletak di Rt. 12 RW. 04 Desa Tanjung Benuang Kec. Pamenang Selatan Kab. Merangin.

Di mana, saat korban terbangun dari tidur melihat gerak-gerik orang yang mencurigakan di depan toko miliknya. Selanjutnya korban langsung menghubungi tetangganya untuk bersama – sama mengecek ke toko.

Saat korban hendak masuk ke dalam toko tiba-tiba ada seorang laki-laki yang tidak di kenal berlari

dari arah belakang pintu samping toko ke arah kebun sawit yang berada di belakang toko,

kemudian korban bersama warga lainnya langsung mengejar laki-laki tersebut sambil berteriak “maling-maling”.

 

Tak butuh waktu lama, tersangka SFR alias KEMPUL akhirnya berhasil di amankan warga pada saat hendak melarikan diri

Baca Juga :  PPPK Bukan Ban Serep: Saatnya Disetarakan dengan PNS

dan saat di amankan oleh warga di temukan pada kantong jaket milik tersangka berupa uang sejumlah Rp. 947.000.- dan pada saat di introgasi uang tersebut di ambil oleh tersangka

dari 2 kotak amal yang ada di dalam toko tersebut. Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung di serahkan ke Polsek Pamenang.

Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi, S.I.K.,M.H melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ruly.S.Sy.,M.H mengatakan

bahwa tersangka pada saat di pergoki korban dan warga sempat melarikan diri, sehingga terjadi kejar-kejaran di kebun sawit belakang toko milik korban.

“Tersangka ini pada saat hendak di grebek warga berhasil kabur, sehingga sempat terjadi kejar-kejaran di kebun sawit belakang toko korban,

namun kemudian tersangka dan barang bukti berhasil di amankan warga,” kata Ruly, Selasa 19/08/2025.

Ruly menambahkan, bahwa dalam catatan Polsek Pamenang,

tersangka SFR alias KEMPUL ini merupakan seorang residivis yang beberapa kali keluar masuk penjara

dalam kasus yang sama, sehingga hal tersebut membuat geram warga setempat.

Baca Juga :  Proyek Normalisasi Batang Merao Disorot, Sedimentasi Tinggi Masih Terlihat di Tengah Alur Sungai

“Benar, tersangka SFR alias KEMPUL ini merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama

dan sepak terjang tersangka sudah membuat geram warga sekitar, sehingga pada saat penangkapan tersangka hampir menjadi bulan-bulanan warga setempat,” sebutnya.

Ruly juga mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada masyarakat yang sudah berperan aktif dalam menjaga kamtibmas

“Kami ucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada masyarakat yang sudah berperan aktif dalam menjaga kamtibmas ,” tutup Ruly.

Semenpada saat di amankan, dari tersangka turut di sita barang bukti berupa 2 (dua) buah kotak amal Madrasah Al-Hujrah

dan kotak amal Masjid Tsanaul Huda, uang sejumlah Rp. 947.000, 1 (satu) buah obeng gagang warna kuning, 1 (satu) buah kotak kayu, dan 1 (satu) jaket warna abu-abu bertuliskan levis.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap tersangka di kenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5 KUHP. tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. *Bas R*

Share :

Baca Juga

Daerah

Mobil Innova Reborn Tertimpa Pohon, Satu Orang Meninggal Dunia

Advertorial

PW Muhamadiyah Apresiasi TMMD Ke 111 Kodim 0420/Sarko

Bangko

Bupati Merangin Tuntaskan Persoalan Tanah Pemkab Yang Dikuasai Pihak Ketiga

Daerah

Rudy Disebut Broker di Persidangan: Fakta Hukum atau Sekadar Narasi?

Bangko

Penemuan Dua Sumber Air Menguap

Bangko

21 Atlit Renang Merangin Dilepas Oleh Bupati H M Syukur ke Kejuaraan Ocean Star Cup 2025

Advertorial

Kunjungi Korban Kebakaran Di Sungai Itik Tiga Pimpinan DPRD Tanjab Timur Salurkan Bantuan

Daerah

Warga Suku Anak Dalam Tertembak Saat Berburu di Sarolangun, Dilarikan ke RSUD Chatib Quzwain