Home / Hukum / Internasional / Kerinci / Nasional / News

Senin, 13 Oktober 2025 - 19:32 WIB

Rp1,43 M Disita, Kejari Sungai Penuh Serahkan Tersangka Korupsi PJU ke Penuntut Umum

Kejari Sungai Penuh

Kejari Sungai Penuh

Kerinci,Eksisjambi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh pada Senin (13/10/2025) resmi melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Pengadaan Belanja Komponen-Komponen Penerangan Jalan Umum Tahun 2023 di Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci.

Dalam proses tersebut, tujuh orang tersangka yang berasal dari kalangan pejabat Dinas Perhubungan serta pihak rekanan penyedia kegiatan, di serahkan kepada Penuntut Umum untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Para tersangka kemudian di lakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 hari, terhitung mulai 13 Oktober hingga 1 November 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh melalui keterangan resminya menyampaikan bahwa dalam perkara ini, pihak penyidik telah menyita dan menitipkan uang pengganti sebesar Rp1.432.460.000 yang berasal dari para tersangka.

Baca Juga :  Maraknya Rokok Ilegal Di Kerinci Sungai Penuh Jambi

 Selain itu, penyidik juga menyita satu unit kendaraan bermotor milik salah satu tersangka, serta melakukan pemblokiran terhadap sejumlah aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa lokasi di Kabupaten Kerinci.

Langkah penyitaan dan pemblokiran tersebut di lakukan sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian keuangan negara yang timbul akibat dugaan praktik korupsi dalam proyek penerangan jalan umum tersebut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Bupati M. Syukur Zoom Meeting dan Bazar Pangan Murah di- Polres Merangin

Kejari Sungai Penuh menegaskan bahwa proses penegakan hukum akan di lakukan secara profesional dan transparan, serta meminta dukungan masyarakat untuk ikut mengawal jalannya proses hukum kasus ini.

 “Penahanan terhadap para tersangka di lakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan memastikan agar perkara ini dapat segera di limpahkan ke pengadilan,” ungkap pihak Kejari.

Kasus dugaan korupsi ini menjadi sorotan publik di Kabupaten Kerinci karena berkaitan dengan proyek strategis yang seharusnya memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan sarana penerangan jalan umum.

Dengan telah di serahkannya para tersangka dan barang bukti ke Penuntut Umum, proses hukum kini memasuki tahap penuntutan di pengadilan tindak pidana korupsi.(*)

Share :

Baca Juga

Bantuan Pangan

Daerah

November 2025, Bantuan Beras 20 Kg dan Minyak Goreng 4 Liter Segera Disalurkan

Advertorial

Gubernur Alharis Harap Kualitas Pelayanan Publik Pada Polri Meningkat

Daerah

Kode Redeem Free Fire 3 Maret 2026, Buruan Klaim Hadiah Gratisl

Daerah

Kehadiran PLTA Kerinci Merangin Hidro Kurangi Angka Pengangguran

Advertorial

Bupati H. Adirozal Pimpin Apel Siaga Karhutla

Daerah

Menjaga Bumi di Era AI: Pesan Ekoteologi Menag Nasaruddin Umar dari Al Azhar
Kode Redeem MLBB Terbaru Hari ini

Daerah

Daftar Kode MLBB Terbaru 13 Maret 2026, Klaim Skin dan Item Gratis 

Advertorial

Pansus DPRD Kota Sungai Penuh Gelar Pembahasan Lanjutkan RPJPD