Kerinci,Eksisjambi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh pada Senin (13/10/2025) resmi melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Pengadaan Belanja Komponen-Komponen Penerangan Jalan Umum Tahun 2023 di Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci.
Dalam proses tersebut, tujuh orang tersangka yang berasal dari kalangan pejabat Dinas Perhubungan serta pihak rekanan penyedia kegiatan, di serahkan kepada Penuntut Umum untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Para tersangka kemudian di lakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 hari, terhitung mulai 13 Oktober hingga 1 November 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh melalui keterangan resminya menyampaikan bahwa dalam perkara ini, pihak penyidik telah menyita dan menitipkan uang pengganti sebesar Rp1.432.460.000 yang berasal dari para tersangka.
Selain itu, penyidik juga menyita satu unit kendaraan bermotor milik salah satu tersangka, serta melakukan pemblokiran terhadap sejumlah aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa lokasi di Kabupaten Kerinci.
Langkah penyitaan dan pemblokiran tersebut di lakukan sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian keuangan negara yang timbul akibat dugaan praktik korupsi dalam proyek penerangan jalan umum tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejari Sungai Penuh menegaskan bahwa proses penegakan hukum akan di lakukan secara profesional dan transparan, serta meminta dukungan masyarakat untuk ikut mengawal jalannya proses hukum kasus ini.
“Penahanan terhadap para tersangka di lakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan memastikan agar perkara ini dapat segera di limpahkan ke pengadilan,” ungkap pihak Kejari.
Kasus dugaan korupsi ini menjadi sorotan publik di Kabupaten Kerinci karena berkaitan dengan proyek strategis yang seharusnya memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan sarana penerangan jalan umum.
Dengan telah di serahkannya para tersangka dan barang bukti ke Penuntut Umum, proses hukum kini memasuki tahap penuntutan di pengadilan tindak pidana korupsi.(*)







