Home / Hukum / Internasional / Kerinci / Nasional / News

Senin, 13 Oktober 2025 - 19:32 WIB

Rp1,43 M Disita, Kejari Sungai Penuh Serahkan Tersangka Korupsi PJU ke Penuntut Umum

Kejari Sungai Penuh

Kejari Sungai Penuh

Kerinci,Eksisjambi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh pada Senin (13/10/2025) resmi melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Pengadaan Belanja Komponen-Komponen Penerangan Jalan Umum Tahun 2023 di Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci.

Dalam proses tersebut, tujuh orang tersangka yang berasal dari kalangan pejabat Dinas Perhubungan serta pihak rekanan penyedia kegiatan, di serahkan kepada Penuntut Umum untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Para tersangka kemudian di lakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 hari, terhitung mulai 13 Oktober hingga 1 November 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh melalui keterangan resminya menyampaikan bahwa dalam perkara ini, pihak penyidik telah menyita dan menitipkan uang pengganti sebesar Rp1.432.460.000 yang berasal dari para tersangka.

Baca Juga :  Wako Alfin Terus Berusaha Meningkatkan Pelaksanaan Pembangunan Agar Benar-Benar Bermanfaat

 Selain itu, penyidik juga menyita satu unit kendaraan bermotor milik salah satu tersangka, serta melakukan pemblokiran terhadap sejumlah aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa lokasi di Kabupaten Kerinci.

Langkah penyitaan dan pemblokiran tersebut di lakukan sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian keuangan negara yang timbul akibat dugaan praktik korupsi dalam proyek penerangan jalan umum tersebut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Pemerintah Kota Sungai Penuh Kembali Raih WTP Ke 10 Berturut-Turut

Kejari Sungai Penuh menegaskan bahwa proses penegakan hukum akan di lakukan secara profesional dan transparan, serta meminta dukungan masyarakat untuk ikut mengawal jalannya proses hukum kasus ini.

 “Penahanan terhadap para tersangka di lakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan memastikan agar perkara ini dapat segera di limpahkan ke pengadilan,” ungkap pihak Kejari.

Kasus dugaan korupsi ini menjadi sorotan publik di Kabupaten Kerinci karena berkaitan dengan proyek strategis yang seharusnya memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan sarana penerangan jalan umum.

Dengan telah di serahkannya para tersangka dan barang bukti ke Penuntut Umum, proses hukum kini memasuki tahap penuntutan di pengadilan tindak pidana korupsi.(*)

Share :

Baca Juga

Budaya Sunda

Artikel

Budaya Sunda: Warisan Leluhur yang Terus Hidup di Tanah Pasundan

Daerah

Wako Alfin Safari Jumat di Kumun Debai, Serahkan Bantuan Pembangunan Masjid Nurul Huda

Daerah

STIE-SAK Sukses Laksanakan Wisuda Yang Ke- XIX

Daerah

LPPL SPTV Resmi Jalin Kerjasama Dengan TVRI Nasional

Advertorial

Gubernur Jambi Dorong Penyetaraan Pendidikan Kepala Sekolah se-Provinsi Jambi
Pasar Bedug Jalur 2 Bukit Tengah resmi hadir selama Ramadhan 1447 H/2026 M

Daerah

Pasar Bedug Jalur 2 Bukit Tengah Kerinci Hadir di Bulan Suci Ramadhan

Advertorial

Dumisake Pendidikan Dan Merdeka Belajar: Visi Progresif Untuk Pendidikan Inklusif

Daerah

Sekda Asraf Dampingi Kunker Pj.Gubernur Jambi