Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:16 WIB

Sah! 5 Ahli Waris Mpok Alpa Ditetapkan Pengadilan Agama Jakarta Selatan

lima ahli waris sah mendiang Mpok Alpa

lima ahli waris sah mendiang Mpok Alpa

JAKARTA, http://Eksisjambi.com –  Pengadilan Agama Jakarta Selatan secara resmi menetapkan lima orang sebagai ahli waris sah dari mendiang Mpok Alpa. Penetapan tersebut di putuskan melalui sidang penetapan ahli waris yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di tingkat pertama.

Dalam putusan itu, majelis hakim menetapkan Aji Darmaji, suami almarhumah, sebagai ahli waris utama, bersama empat orang anak kandung Mpok Alpa, yang terdiri dari tiga anak laki-laki dan satu anak perempuan.

Penetapan ini menegaskan keabsahan status hukum para ahli waris sesuai dengan ketentuan hukum Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun demikian, putusan tersebut belum mengatur secara rinci mengenai pembagian harta warisan yang di tinggalkan almarhumah.

Baca Juga :  Tela'ah Kekerasan Guru dan Murid dari Perspektif Ta’dib

“Sidang ini hanya menetapkan siapa saja yang sah sebagai ahli waris. Soal pembagian harta warisan merupakan perkara terpisah yang dapat di ajukan kemudian,” ujar salah satu sumber yang mengikuti jalannya persidangan.

Proses penetapan ahli waris ini sempat menjadi perhatian publik lantaran munculnya isu hilangnya salah satu anak Mpok Alpa menjelang sidang di gelar. Isu tersebut sempat memunculkan spekulasi terkait keabsahan data ahli waris.

Namun, setelah di lakukan pemeriksaan dan verifikasi oleh majelis hakim, seluruh pihak yang di tetapkan di nyatakan sah secara hukum. Pengadilan memastikan bahwa seluruh prosedur telah di jalankan sesuai aturan dan bukti-bukti yang di bajukan di nilai lengkap.

Baca Juga :  Jawaban Kocak Rizky Billar Saat Disebut ‘Tak Seganteng Dulu’ dan Pakai Bedak Ketebalan

Dengan di tetapkannya putusan ini, Pengadilan Agama Jakarta Selatan menyatakan perkara penetapan ahli waris telah selesai di tingkat pertama. Apabila terdapat pihak yang merasa keberatan terhadap putusan tersebut, upaya hukum yang tersedia saat ini hanya melalui pengajuan kasasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Penetapan ini di harapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi keluarga mendiang Mpok Alpa, sekaligus menjadi dasar administratif untuk pengurusan hak-hak keperdataan ke depan, termasuk urusan aset dan peninggalan lainnya.**

Share :

Baca Juga

Advertorial

Ketua DPRD Lendra Wijaya Ikuti Anjangsana di Panti Asuhan Putra

Bangko

Sekda Merangin Membuka Ajang O2SN dan FLS3N

Bangko

Saat Lepas Pawai Takbir Keliling Bupati M. Syukur Ajak Pemuda Jaga Tradisi
Bupati Kerinci Monadi

Advertorial

Bupati Monadi Resmikan Pelayanan RSUD Kabupaten Kerinci

Advertorial

PJ.Bupati Asraf Buka Rakor Rembuk dan Percepatan Penanganan Stunting 
Ilustrasi

Internasional

Ini Jadwal Lengkap Fenomena Gerhana Pada Tahun 2026

Daerah

Kades Jon Prianto, Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1442.H

Nasional

Pemerintah terus berupaya memberikan kepastian status bagi honorer yang telah lama mengabdi