Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:16 WIB

Sah! 5 Ahli Waris Mpok Alpa Ditetapkan Pengadilan Agama Jakarta Selatan

lima ahli waris sah mendiang Mpok Alpa

lima ahli waris sah mendiang Mpok Alpa

JAKARTA, http://Eksisjambi.com –  Pengadilan Agama Jakarta Selatan secara resmi menetapkan lima orang sebagai ahli waris sah dari mendiang Mpok Alpa. Penetapan tersebut di putuskan melalui sidang penetapan ahli waris yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di tingkat pertama.

Dalam putusan itu, majelis hakim menetapkan Aji Darmaji, suami almarhumah, sebagai ahli waris utama, bersama empat orang anak kandung Mpok Alpa, yang terdiri dari tiga anak laki-laki dan satu anak perempuan.

Penetapan ini menegaskan keabsahan status hukum para ahli waris sesuai dengan ketentuan hukum Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun demikian, putusan tersebut belum mengatur secara rinci mengenai pembagian harta warisan yang di tinggalkan almarhumah.

Baca Juga :  KPK Panggil Eks Pramugari Terkait Dugaan Korupsi CSR BI- OJK

“Sidang ini hanya menetapkan siapa saja yang sah sebagai ahli waris. Soal pembagian harta warisan merupakan perkara terpisah yang dapat di ajukan kemudian,” ujar salah satu sumber yang mengikuti jalannya persidangan.

Proses penetapan ahli waris ini sempat menjadi perhatian publik lantaran munculnya isu hilangnya salah satu anak Mpok Alpa menjelang sidang di gelar. Isu tersebut sempat memunculkan spekulasi terkait keabsahan data ahli waris.

Namun, setelah di lakukan pemeriksaan dan verifikasi oleh majelis hakim, seluruh pihak yang di tetapkan di nyatakan sah secara hukum. Pengadilan memastikan bahwa seluruh prosedur telah di jalankan sesuai aturan dan bukti-bukti yang di bajukan di nilai lengkap.

Baca Juga :  KPK Buka Peluang “Upgrade” Status Tahanan, Publik Soroti Standar dan Transparansi

Dengan di tetapkannya putusan ini, Pengadilan Agama Jakarta Selatan menyatakan perkara penetapan ahli waris telah selesai di tingkat pertama. Apabila terdapat pihak yang merasa keberatan terhadap putusan tersebut, upaya hukum yang tersedia saat ini hanya melalui pengajuan kasasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Penetapan ini di harapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi keluarga mendiang Mpok Alpa, sekaligus menjadi dasar administratif untuk pengurusan hak-hak keperdataan ke depan, termasuk urusan aset dan peninggalan lainnya.**

Share :

Baca Juga

Internasional

DCOPASS TPE 70GPBHF Hadirkan Solusi Material Fleksibel untuk Tingkatkan Performa Produk

Daerah

Tampil Elegan, DWP RSUD Mayjen H.A. Thalib Raih The Best Batik Design

Daerah

Pemkab Kerinci Ajukan 1.632 formasi Formasi CPNS di 2021

Daerah

Ketua DPRD Fajran Tandatangani Nota Kesepakatan Rancangan Awal RPJMD 2021 – 2026

Bangko

Wabup Merangin Lepas Pawai Takbiran Idul Adha 1446 H
The Fed

Internasional

The Fed Pangkas Suku Bunga, Pasar Bersiap Hadapi Gejolak
Rakornas Nataru 2026

Daerah

Wawako Azhar ikuti Rakor Nataru 2026 Bersama Mendagri

Advertorial

PJ.Bupati Kerinci Sidak Harga Bahan Pokok di Pasar Senen Siulak