EKSISJAMBI.COM — BANGKO — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang merugikan dua korban hingga total Rp541.100.000.
Identitas Tersangka
Tersangka bernama lengkap Amboun Ardiansyah, laki-laki, kelahiran Jambi, 25 Juli 1986, berstatus PNS. Perkara terjadi di wilayah Kelurahan Mampun, Kecamatan Tabir, serta Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin.
Modus Operandi
Kejahatan berlangsung sejak 2 Agustus 2025 hingga 27 Agustus 2026. Tersangka menghubungi dan bertemu dua orang korban, yaitu Muhammad Adam dan Sofyan Afiyansyah, dengan mengaku sebagai Kabag Aset di Kantor BPKAD Kabupaten Merangin. Ia menjanjikan dapat membantu memenangkan proses pelelangan barang inventaris pemerintah — kendaraan dinas dan alat berat ekskavator — dengan syarat korban menyerahkan sejumlah uang di muka sebagai biaya pengurusan. Setelah uang diserahkan, barang yang dijanjikan tidak pernah diterima.
Total Kerugian Capai Rp541,1 Juta
Muhammad Adam bin Ahmad Dewan: Rp506.300.000
Sofyan Afiyansyah bin Ali Samsuri: Rp34.800.000
Barang yang dijanjikan: Mitsubishi Pajero, Toyota Innova, Toyota Avanza, serta alat berat ekskavator.
Barang Bukti Diamankan
Satu berkas rekening koran/laporan transaksi keuangan
Tiga lembar tangkapan layar percakapan korban Muhammad Adam dengan tersangka
Satu berkas tangkapan layar bukti pengiriman uang
Kwitansi tanggal 2 Agustus 2025: Rp130.000.000
Kwitansi tanggal 4 Agustus 2025: Rp131.352.000
Kwitansi tanggal 6 Agustus 2025: Rp25.000.000
Kwitansi tanggal 25 Agustus 2025: Rp216.750.000
Satu berkas tangkapan layar percakapan korban Sofyan dengan tersangka
Dua lembar rekening koran atas nama Sofyan Afiyansyah
Ancaman Hukum & Imbauan
Tersangka dijerat Pasal 488 dan Pasal 492 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan. Proses hukum berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Humas Polres Merangin mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap pihak yang menjanjikan kemenangan lelang barang pemerintah dengan meminta uang di muka. Temukan indikasi pidana serupa? Segera laporkan ke kepolisian.
*Bas R* — Sumber: Humas Polres Merangin







