JAKARTA, http://Eksisjambi.com– Insiden nahas yang menimpa dua mata elang atau debt collector di kawasan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, kembali memicu perhatian publik. Peristiwa tersebut memunculkan sorotan terkait perlindungan hukum bagi para penagih utang yang bekerja di bawah lembaga resmi pembiayaan.
Menanggapi hal ini, tokoh muda asal Indonesia Timur, Sandri Rumanama, menyerukan pemerintah agar memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi para debt collector, terutama mereka yang bekerja di bawah naungan perusahaan pembiayaan yang di awasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sandri menilai bahwa selama ini masih banyak masyarakat yang salah kaprah mengenai tugas dan peran debt collector. Ia mengatakan bahwa tidak sedikit debitur yang justru mengaku sebagai korban, padahal mereka menunggak pembayaran yang telah di sepakati.
“Warga jangan main hakim dong, kalau nggak mau ditagih ya jangan ngutang demi gaya hidup. Sudah ngutang merasa jadi korban. Debt collector itu di lindungi oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” tegas Sandri, yang juga merupakan Ketua Umum PB SEMMI, di Jakarta, Kamis (11/12/2025).
Sandri menegaskan bahwa para debt collector merupakan agen resmi yang menjalankan tugas berdasarkan ketentuan hukum. Karena itu, ia berharap masyarakat dapat memahami prosedur penagihan dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri yang dapat membahayakan keselamatan petugas.
Selain itu, ia juga meminta OJK dan aparat keamanan meningkatkan pendampingan dan sosialisasi terkait mekanisme penagihan utang yang sesuai aturan, agar tidak terjadi kesalahpahaman antara debitur dan petugas di lapangan.
Hingga saat ini, aparat kepolisian masih menyelidiki secara rinci insiden yang terjadi di kawasan TMP Kalibata tersebut.
Pemerintah juga di harapkan mengambil langkah konkret untuk mencegah terulangnya kejadian serupa dan memastikan penegakan hukum berjalan seimbang bagi kedua belah pihak baik debitur maupun penagih yang berstatus resmi. (*)







