Home / Daerah / Hukum / Internasional / Nasional / News / Peristiwa

Jumat, 12 Desember 2025 - 11:44 WIB

Kejadian Dua Debt Collector di TMP Kalibata, Tokoh Indonesia Timur Minta Pemerintah Berikan Perlindungan

debt collector,

debt collector,

JAKARTA, http://Eksisjambi.com– Insiden nahas yang menimpa dua mata elang atau debt collector di kawasan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, kembali memicu perhatian publik. Peristiwa tersebut memunculkan sorotan terkait perlindungan hukum bagi para penagih utang yang bekerja di bawah lembaga resmi pembiayaan.

Menanggapi hal ini, tokoh muda asal Indonesia Timur, Sandri Rumanama, menyerukan pemerintah agar memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi para debt collector, terutama mereka yang bekerja di bawah naungan perusahaan pembiayaan yang di awasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sandri menilai bahwa selama ini masih banyak masyarakat yang salah kaprah mengenai tugas dan peran debt collector. Ia mengatakan bahwa tidak sedikit debitur yang justru mengaku sebagai korban, padahal mereka menunggak pembayaran yang telah di sepakati.

Baca Juga :  OJK Sesuaikan Kebijakan SLIK, Dorong Akses Pembiayaan Perumahan Lebih Luas

“Warga jangan main hakim dong, kalau nggak mau ditagih ya jangan ngutang demi gaya hidup. Sudah ngutang merasa jadi korban. Debt collector itu di lindungi oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” tegas Sandri, yang juga merupakan Ketua Umum PB SEMMI, di Jakarta, Kamis (11/12/2025).

Sandri menegaskan bahwa para debt collector merupakan agen resmi yang menjalankan tugas berdasarkan ketentuan hukum. Karena itu, ia berharap masyarakat dapat memahami prosedur penagihan dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri yang dapat membahayakan keselamatan petugas.

Baca Juga :  TNI AL Amankan Terduga Penjual Senjata Api Ilegal di Bali

Selain itu, ia juga meminta OJK dan aparat keamanan meningkatkan pendampingan dan sosialisasi terkait mekanisme penagihan utang yang sesuai aturan, agar tidak terjadi kesalahpahaman antara debitur dan petugas di lapangan.

Hingga saat ini, aparat kepolisian masih menyelidiki secara rinci insiden yang terjadi di kawasan TMP Kalibata tersebut.

Pemerintah juga di harapkan mengambil langkah konkret untuk mencegah terulangnya kejadian serupa dan memastikan penegakan hukum berjalan seimbang bagi kedua belah pihak baik debitur maupun penagih yang berstatus resmi. (*)

Share :

Baca Juga

Bangko

H Mashuri: Gedung BPD Merangin Bisa Tiru BPD Jamb

Daerah

Dr.Alvia Santoni Untuk Kesekian Kali Raih Penghargaan Best Inspiring Leadership dan Profesional 2021

Advertorial

Pj. Bupati Asraf Berikan Santunan kepada Keluarga PMI yang Meninggal di Malaysia

Daerah

Pesugihan Keblek: Mitos Kelelawar Jadi-jadian dalam Cerita Rakyat Jawa

Daerah

Ketua DPRD Fajran, Ajak Masyarakat Membudayakan Kerajinan Membatik

Daerah

Bupati Kerinci Hadiri Penutupan Safari Ramadan dan Peringatan Nuzulul Qur’an 1447 H

Advertorial

Merayakan 78 Tahun Pengabdian: Polres Tebo Gelar Upacara dan Syukuran Hari Bhayangkara

Bangko

Pengedar Sabu Terciduk Polres Merangin