Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Kamis, 19 Maret 2026 - 19:37 WIB

Sidang Isbat Penentuan Idulfitri 1447 H Digelar, Pemerintah Tunggu Hasil Pemantauan Hilal

Ramadan akan digenapkan menjadi 30 hari, sehingga Idulfitri dirayakan pada Sabtu (21/3/2026).

Ramadan akan digenapkan menjadi 30 hari, sehingga Idulfitri dirayakan pada Sabtu (21/3/2026).

JAKARTA, http://Eksisjambi.com  –  Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) menggelar Sidang Isbat pada Kamis (19/3/2026) sore untuk menetapkan awal 1 Syawal 1447 Hijriah atau Hari Raya Idulfitri.

Sidang Isbat ini menjadi momen penting bagi umat Islam di Indonesia dalam menentukan hari kemenangan setelah menjalankan ibadah puasa Ramadan selama satu bulan penuh. Penetapan di lakukan dengan menggabungkan dua metode utama, yakni hisab (perhitungan astronomi) dan rukyat (pemantauan hilal secara langsung).

Tim hisab Kemenag telah memprediksi posisi hilal pada hari ini sebagai faktor kunci penentu apakah Idulfitri akan jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026 atau Sabtu, 21 Maret 2026.

Pemantauan hilal di lakukan di berbagai titik strategis di seluruh Indonesia, dengan melibatkan berbagai pihak seperti Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika, Badan Riset dan Inovasi Nasional, serta organisasi masyarakat Islam.

Baca Juga :  Aktivasi Akun Coretax DJP Wajib Dilakukan, Ini Panduan Lengkap dan Tahapannya

Jika hilal terlihat sesuai kriteria yang di tetapkan, maka 1 Syawal akan jatuh pada Jumat (20/3/2026). Namun, apabila hilal tidak terlihat atau belum memenuhi syarat, maka bulan Ramadan akan di genapkan menjadi 30 hari, sehingga Idulfitri di rayakan pada Sabtu (21/3/2026).

Sidang Isbat biasanya di awali dengan seminar posisi hilal secara terbuka, kemudian di lanjutkan dengan sidang tertutup yang di hadiri para ulama, perwakilan ormas Islam, serta instansi terkait. Hasil sidang kemudian di umumkan secara resmi kepada masyarakat oleh Menteri Agama.

Baca Juga :  Perkirakan Musim Kemarau di Sejumlah Wilayah Indonesia

Keputusan Sidang Isbat ini menjadi acuan nasional, meskipun dalam praktiknya terdapat kemungkinan perbedaan penetapan dengan beberapa organisasi keagamaan yang menggunakan metode perhitungan berbeda.

Kemenag mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil resmi Sidang Isbat dan tetap menjaga toleransi apabila terdapat perbedaan dalam penetapan hari raya.

“Perbedaan adalah hal yang biasa, yang terpenting adalah menjaga persatuan dan saling menghormati dalam merayakan Idulfitri,” demikian di sampaikan dalam keterangan resmi Kemenag.

Dengan penetapan ini, umat Islam di Indonesia di harapkan dapat mempersiapkan perayaan Idulfitri dengan penuh khidmat, kebersamaan, serta semangat saling memaafkan.**

 

Share :

Baca Juga

reFocus Photo Awards 2025

Internasional

reFocus Photo Awards 2025,Ajang Bergengsi Bagi Fotografer Dunia

Daerah

Pj.Sekda Asraf Jadi Orang Ketiga Penerima Vaksin di Provinsi Jambi
Analisis dan Bjorka

Internasional

Pakar Keamanan Digital Bantah Isu Bjorka Berasal dari Sulawesi Utara
Wakapolda Jambi

Daerah

Wakapolda Jambi Hadiri Jalan Santai HUT Provinsi Jambi ke-69

Daerah

Pagar Nusa Cabang Tebo Gelar Rapat Evaluasi Pelatih ,Guna Meningkatkan Kualitas Pelatih

Daerah

Wawako Azhar Hamzah Sidak Puskesmas dan Kantor Camat

Daerah

Wawako H Zulhelmi Ikuti Prosesi Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tanjabtimur
Walikota Sungai Penuh Alfin, SH

Daerah

Wako Alfin Bagikan Sembako di Desa Sungai Jernih