Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Kamis, 19 Maret 2026 - 19:37 WIB

Sidang Isbat Penentuan Idulfitri 1447 H Digelar, Pemerintah Tunggu Hasil Pemantauan Hilal

Ramadan akan digenapkan menjadi 30 hari, sehingga Idulfitri dirayakan pada Sabtu (21/3/2026).

Ramadan akan digenapkan menjadi 30 hari, sehingga Idulfitri dirayakan pada Sabtu (21/3/2026).

JAKARTA, http://Eksisjambi.com  –  Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) menggelar Sidang Isbat pada Kamis (19/3/2026) sore untuk menetapkan awal 1 Syawal 1447 Hijriah atau Hari Raya Idulfitri.

Sidang Isbat ini menjadi momen penting bagi umat Islam di Indonesia dalam menentukan hari kemenangan setelah menjalankan ibadah puasa Ramadan selama satu bulan penuh. Penetapan di lakukan dengan menggabungkan dua metode utama, yakni hisab (perhitungan astronomi) dan rukyat (pemantauan hilal secara langsung).

Tim hisab Kemenag telah memprediksi posisi hilal pada hari ini sebagai faktor kunci penentu apakah Idulfitri akan jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026 atau Sabtu, 21 Maret 2026.

Pemantauan hilal di lakukan di berbagai titik strategis di seluruh Indonesia, dengan melibatkan berbagai pihak seperti Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika, Badan Riset dan Inovasi Nasional, serta organisasi masyarakat Islam.

Baca Juga :  Efek Libur,Parkiran Mobil di WFC Kuala Tungkal Membludak, Apa Solusi Pemerintah Daerah Kedepan Untuk Icon ini?

Jika hilal terlihat sesuai kriteria yang di tetapkan, maka 1 Syawal akan jatuh pada Jumat (20/3/2026). Namun, apabila hilal tidak terlihat atau belum memenuhi syarat, maka bulan Ramadan akan di genapkan menjadi 30 hari, sehingga Idulfitri di rayakan pada Sabtu (21/3/2026).

Sidang Isbat biasanya di awali dengan seminar posisi hilal secara terbuka, kemudian di lanjutkan dengan sidang tertutup yang di hadiri para ulama, perwakilan ormas Islam, serta instansi terkait. Hasil sidang kemudian di umumkan secara resmi kepada masyarakat oleh Menteri Agama.

Baca Juga :  Wako Ahmadi Silaturahmi dan Gotong Royong di Masjid Nurul Islam Desa Tanjung Muda

Keputusan Sidang Isbat ini menjadi acuan nasional, meskipun dalam praktiknya terdapat kemungkinan perbedaan penetapan dengan beberapa organisasi keagamaan yang menggunakan metode perhitungan berbeda.

Kemenag mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil resmi Sidang Isbat dan tetap menjaga toleransi apabila terdapat perbedaan dalam penetapan hari raya.

“Perbedaan adalah hal yang biasa, yang terpenting adalah menjaga persatuan dan saling menghormati dalam merayakan Idulfitri,” demikian di sampaikan dalam keterangan resmi Kemenag.

Dengan penetapan ini, umat Islam di Indonesia di harapkan dapat mempersiapkan perayaan Idulfitri dengan penuh khidmat, kebersamaan, serta semangat saling memaafkan.**

 

Share :

Baca Juga

khasiat al alaq

Daerah

Khasiat Ayat Pertama Yang  Diturunkan  di Gua Hira, Surah Al-Alaq 1–5

Advertorial

Pjs Gubernur Sudirman Bantah Pemprov Jambi Alami Defisit Anggaran di 3 Tahun Terkahir, Ini Penjelasannya
Sidak Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat

Advertorial

Gerak Cepat Ketua DPRD Tanjab Barat Tanggapi Keluhan Pelayanan RSUD Daud Arif

Daerah

Bupati Anwar Sadat Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Teluk Nilau

Daerah

Ketua DPRD Fajran,  Minta ASN tidak berkeliaran saat jam kantor tanpa alasan yang jelas.

Daerah

IAIN Kerinci Gelar Yudisium ke-5 FUAD dan Wisuda ke-6

Advertorial

Wawako Antos Kukuhkan Duta Genre dan TPPS Kota Sungai Penuh Masa periode 2023 – 2025

Daerah

Bupati Tanjab Barat Buka Secara Resmi Bimbingan Manasik Haji Tahun 1445 H / 2024 M