Jakarta, Eksisjambi.com – Pemerintah kembali mendapat sorotan terkait masa depan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hasil survei nasional yang di rilis Lembaga Poltracking Indonesia menunjukkan mayoritas masyarakat mendukung PPPK penuh waktu diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam survei bertajuk Evaluasi Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, sebanyak 55,3 persen responden menyatakan setuju apabila PPPK penuh waktu memperoleh status sebagai PNS. Sementara 17,6 persen responden menyatakan tidak setuju, sedangkan 27,1 persen lainnya mengaku tidak tahu atau memilih tidak menjawab.
Direktur Eksekutif Poltracking Indonesia, Hanta Yuda Rasyid, mengatakan hasil tersebut mencerminkan aspirasi publik mengenai perubahan status kepegawaian PPPK penuh waktu.
“Isu selanjutnya ini juga penting, yaitu persetujuan PPPK penuh waktu untuk menjadi PNS. Jadi ada pertanyaan apakah para PPPK ini perlu di angkat menjadi PNS. Yang setuju 55,3 persen, yang tidak setuju 17,9 persen. Ini juga aspirasi publik yang kami rekam,” ujar Hanta saat memaparkan hasil survei, Senin (19/10/2026).
Berdasarkan rincian survei, sebanyak 18,8 persen responden menyatakan sangat setuju, sedangkan 36,5 persen menyatakan cukup setuju terhadap usulan PPPK penuh waktu diangkat menjadi PNS.
Di sisi lain, kelompok yang menolak terdiri atas 13,7 persen responden yang menyatakan kurang setuju dan 3,9 persen yang sangat tidak setuju.
Survei Libatkan 1.220 Responden
Peneliti Senior Poltracking Indonesia, Masduri Amrawi, menjelaskan survei ini bertujuan memotret persepsi masyarakat terhadap kinerja pemerintah, tingkat kepercayaan publik, serta harapan masyarakat terhadap pemerintahan ke depan.
Survei dilaksanakan melalui wawancara tatap muka pada 30 September hingga 7 Oktober 2026 dengan melibatkan 1.220 responden yang dipilih secara acak.
Populasi survei merupakan warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih, yakni berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah. Pengambilan sampel menggunakan metode stratified multistage random sampling.
Dalam pelaksanaannya, sampel dialokasikan secara proporsional berdasarkan provinsi. Selanjutnya dipilih desa atau kelurahan secara acak, kemudian lima RT di setiap desa atau kelurahan terpilih. Dari masing-masing RT dipilih dua kepala keluarga secara acak hingga diperoleh responden yang diwawancarai.
Margin of Error 2,9 Persen
Masduri menambahkan, survei memiliki margin of error sekitar 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
Untuk menjaga kualitas data, Poltracking melakukan pemeriksaan lapangan terhadap 20 persen sampel dengan mendatangi kembali responden. Selain itu, 100 persen data di verifikasi melalui panggilan telepon.
Pengawasan juga di lakukan menggunakan dokumentasi foto, geolokasi aktivitas surveyor, pencatatan data secara real-time, serta pencocokan data digital dengan kuesioner manual. Hasil survei juga di bandingkan dengan data demografi Sensus Penduduk BPS 2020 guna memastikan representativitas responden.
Hasil survei ini menunjukkan bahwa dukungan publik terhadap kemungkinan pengangkatan PPPK penuh waktu menjadi PNS lebih besar dibandingkan penolakan, sehingga isu tersebut di perkirakan akan tetap menjadi perhatian dalam pembahasan kebijakan kepegawaian nasional.*







