Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Jumat, 9 Januari 2026 - 12:13 WIB

Dana Desa Tak Boleh untuk Honor dan Perjalanan Dinas, Penggunaan Diawasi Kejaksaan

Dana Desa

Dana Desa

JAKARTA, http://Eksisjambi.com –  Pemerintah terus memperkuat tata kelola Dana Desa pada Tahun Anggaran 2025 dengan melakukan monitoring dan evaluasi secara ketat. Langkah ini di ambil untuk memastikan pemanfaatan Dana Desa semakin tepat sasaran, transparan, serta memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat desa.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah melakukan penajaman penggunaan Dana Desa, termasuk melakukan efisiensi terhadap alokasi Dana Desa yang masuk dalam kategori non-prioritas. Dana Desa yang belum memiliki peruntukan jelas di sesuaikan kembali agar penggunaannya lebih efektif dan berorientasi pada kebutuhan riil masyarakat desa.

Pemerintah juga kembali menegaskan ketentuan negative list Dana Desa, yaitu larangan penggunaan dana untuk pembayaran honorarium, perjalanan dinas, serta pembangunan kantor desa. Ketentuan ini di tegaskan sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga akuntabilitas dan mencegah penyalahgunaan anggaran.

Baca Juga :  Bupati dan Wabup Kerinci Bermalam di Masgo, Jalan Rusak dan Listrik Jadi Curhat Warga

Larangan tersebut berlaku secara nasional dan wajib di patuhi oleh seluruh pemerintah desa. Dana Desa hanya di perbolehkan di gunakan untuk kegiatan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat, khususnya pembangunan dan pemberdayaan ekonomi desa.

Sebagai bentuk penguatan pengawasan, Kementerian Desa turut menjalin koordinasi dan sinergi dengan Kejaksaan Republik Indonesia. Kerja sama ini bertujuan untuk memantau penggunaan Dana Desa sekaligus mencegah potensi penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Memasuki periode kebijakan tahun 2025–2026, arah penggunaan Dana Desa akan semakin di pertajam. Pemerintah menetapkan fokus utama Dana Desa pada pembangunan KDMP (Kegiatan Desa Mandiri Produktif) yang memiliki nilai manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat desa.

Baca Juga :  Laskar Merah Putih Perjuangan Marcab Tebo Gelar Rapat Koordinasi Antar Pengurus

Program KDMP akan dipantau secara langsung oleh pemerintah pusat, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi. Pengawasan ini di harapkan mampu memastikan Dana Desa benar-benar di gunakan untuk kegiatan produktif yang berkelanjutan.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap Dana Desa tidak hanya berfungsi sebagai pendorong pembangunan fisik semata, tetapi juga mampu menciptakan nilai tambah ekonomi, memperkuat kemandirian desa, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.**

Share :

Baca Juga

Gubernur Jambi Lepas Bantuan Bencana di Sumatera

Advertorial

Gubernur AL Haris Lepas Bantuan Kemanusiaan Bencana Sumatera dengan Total Rp. 4,5 Miliar
Kode Redeem Genshin Impact

Daerah

Hujan Primogems di Akhir Tahun! Ini Kode Redeem Genshin Impact Terbaru 

Daerah

Kode Redeem MLBB 21 Mei 2026 Terbaru, Buruan Klaim 
Lolos Seleksi Administrasi JPT

Daerah

JPT Pratama Pemkot Sungai Penuh 2025, 28 ASN Lolos Tahap Berikutnya
Edi Purwanto

Daerah

Anggota DPR RI Dapil Jambi Dorong Swasta Percepat Pembangunan Jalan Khusus Batu Bara
planet jupiter 2026

Daerah

Fenomena Oposisi Jupiter Terjadi Malam Minggu, Planet Terbesar Tampak Paling Terang di Awal 2026
Prabowo - Mary Simon

Internasional

Prabowo – Mary Simon Sepakat Perkuat Hubungan Indonesia dan Kanada
Gunung Merapi Sumbar

Daerah

Aktivitas Gunung Marapi Masih Waspada, Warga Diminta Jauhi Radius 3 Kilometer