Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Jumat, 9 Januari 2026 - 12:13 WIB

Dana Desa Tak Boleh untuk Honor dan Perjalanan Dinas, Penggunaan Diawasi Kejaksaan

Dana Desa

Dana Desa

JAKARTA, http://Eksisjambi.com –  Pemerintah terus memperkuat tata kelola Dana Desa pada Tahun Anggaran 2025 dengan melakukan monitoring dan evaluasi secara ketat. Langkah ini di ambil untuk memastikan pemanfaatan Dana Desa semakin tepat sasaran, transparan, serta memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat desa.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah melakukan penajaman penggunaan Dana Desa, termasuk melakukan efisiensi terhadap alokasi Dana Desa yang masuk dalam kategori non-prioritas. Dana Desa yang belum memiliki peruntukan jelas di sesuaikan kembali agar penggunaannya lebih efektif dan berorientasi pada kebutuhan riil masyarakat desa.

Pemerintah juga kembali menegaskan ketentuan negative list Dana Desa, yaitu larangan penggunaan dana untuk pembayaran honorarium, perjalanan dinas, serta pembangunan kantor desa. Ketentuan ini di tegaskan sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga akuntabilitas dan mencegah penyalahgunaan anggaran.

Baca Juga :  JK : Perang Modern Dimenangkan oleh Penguasa Teknologi, Bukan Lagi Jumlah Tentara

Larangan tersebut berlaku secara nasional dan wajib di patuhi oleh seluruh pemerintah desa. Dana Desa hanya di perbolehkan di gunakan untuk kegiatan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat, khususnya pembangunan dan pemberdayaan ekonomi desa.

Sebagai bentuk penguatan pengawasan, Kementerian Desa turut menjalin koordinasi dan sinergi dengan Kejaksaan Republik Indonesia. Kerja sama ini bertujuan untuk memantau penggunaan Dana Desa sekaligus mencegah potensi penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Memasuki periode kebijakan tahun 2025–2026, arah penggunaan Dana Desa akan semakin di pertajam. Pemerintah menetapkan fokus utama Dana Desa pada pembangunan KDMP (Kegiatan Desa Mandiri Produktif) yang memiliki nilai manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat desa.

Baca Juga :  Selamat Ulang Tahun Pak Presiden Prabowo Subianto

Program KDMP akan dipantau secara langsung oleh pemerintah pusat, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi. Pengawasan ini di harapkan mampu memastikan Dana Desa benar-benar di gunakan untuk kegiatan produktif yang berkelanjutan.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap Dana Desa tidak hanya berfungsi sebagai pendorong pembangunan fisik semata, tetapi juga mampu menciptakan nilai tambah ekonomi, memperkuat kemandirian desa, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.**

Share :

Baca Juga

Kode Redeem MLBB terbaru Agustus 2026

Daerah

Kode Redeem MLBB Terbaru Agustus 2026, Klaim Hadiah Menarik

Advertorial

Ketua DPRD TanjabTimur Barat Ikuti Penanaman Padi Serentak Se-provinsi Jambi

Daerah

Aslori Ilham : Apresiasi Kenduri Sko Lembaga Adat Depati Muaro Langkap Tamiai

Daerah

Argentina ke Final Piala Dunia 2026, Al Haris Ajak Warga Jambi Ramaikan Nobar Laga Puncak
Kemenkumham Riau

Daerah

Kemenkum Riau Harmonisasi Perbup SDM dan Remunerasi BLUD RSUD Teluk Kuantan

Daerah

Ketua DPRD H.Fajran Hadiri Jalan Sehat HUT Kementerian BUMN Ke-25

Daerah

Prabowo Soroti Harga Nikel dan Emas, Indonesia Ingin Tentukan Harga Komoditas Sendiri

Advertorial

Bupati Kerinci Buka Seminar Awal Penelitian dan FGD Analisis Sektor Pariwisata untuk Peningkatan PAD Kabupaten Kerinci