Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Jumat, 9 Januari 2026 - 12:13 WIB

Dana Desa Tak Boleh untuk Honor dan Perjalanan Dinas, Penggunaan Diawasi Kejaksaan

Dana Desa

Dana Desa

JAKARTA, http://Eksisjambi.com –  Pemerintah terus memperkuat tata kelola Dana Desa pada Tahun Anggaran 2025 dengan melakukan monitoring dan evaluasi secara ketat. Langkah ini di ambil untuk memastikan pemanfaatan Dana Desa semakin tepat sasaran, transparan, serta memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat desa.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah melakukan penajaman penggunaan Dana Desa, termasuk melakukan efisiensi terhadap alokasi Dana Desa yang masuk dalam kategori non-prioritas. Dana Desa yang belum memiliki peruntukan jelas di sesuaikan kembali agar penggunaannya lebih efektif dan berorientasi pada kebutuhan riil masyarakat desa.

Pemerintah juga kembali menegaskan ketentuan negative list Dana Desa, yaitu larangan penggunaan dana untuk pembayaran honorarium, perjalanan dinas, serta pembangunan kantor desa. Ketentuan ini di tegaskan sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga akuntabilitas dan mencegah penyalahgunaan anggaran.

Baca Juga :  TMMD Ke-128 Kodim 0420/Sarko Resmi Dibuka

Larangan tersebut berlaku secara nasional dan wajib di patuhi oleh seluruh pemerintah desa. Dana Desa hanya di perbolehkan di gunakan untuk kegiatan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat, khususnya pembangunan dan pemberdayaan ekonomi desa.

Sebagai bentuk penguatan pengawasan, Kementerian Desa turut menjalin koordinasi dan sinergi dengan Kejaksaan Republik Indonesia. Kerja sama ini bertujuan untuk memantau penggunaan Dana Desa sekaligus mencegah potensi penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Memasuki periode kebijakan tahun 2025–2026, arah penggunaan Dana Desa akan semakin di pertajam. Pemerintah menetapkan fokus utama Dana Desa pada pembangunan KDMP (Kegiatan Desa Mandiri Produktif) yang memiliki nilai manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat desa.

Baca Juga :  Komisi VI DPR RI Dorong Penguatan Koperasi, Pangkas Rantai Distribusi

Program KDMP akan dipantau secara langsung oleh pemerintah pusat, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi. Pengawasan ini di harapkan mampu memastikan Dana Desa benar-benar di gunakan untuk kegiatan produktif yang berkelanjutan.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap Dana Desa tidak hanya berfungsi sebagai pendorong pembangunan fisik semata, tetapi juga mampu menciptakan nilai tambah ekonomi, memperkuat kemandirian desa, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.**

Share :

Baca Juga

Hukum

DPR RI Setujui Revisi UU Menjadi Undang-undang TNI

Daerah

BPN Kota Sungai Penuh Targetkan 2005 Bidang Tanah Akan di Sertifikatkan Melalui Program PTSL

Advertorial

DPRD Kota Sungai Penuh Gelar Rapat Pariurna IV
Otoritas IKN

Daerah

IKN Terima Hibah Rp39 Miliar dari AS untuk Transformasi Digital
Pemikiran Tan Malaka tentang ketimpangan di Deli menyoroti ironi wilayah kaya sumber daya yang justru memiskinkan rakyat akibat sistem eksploitasi kapitalis.

Daerah

Pemikiran Tan Malaka: “Surga Kapitalis, Neraka Proletar” di Tanah Kaya Sumber Daya

Daerah

Pj Bupati Kerinci, Asraf Janji menjalankan Amanah Dengan Sebaik-Baiknya
DPRD Tanjung Jabung Timur

Advertorial

Di Penghujung Tahun 2025 DPRD Tanjab Timur Gelar Paripurna Terkait Laporan Enam Ranperda
Taruna Poltekpel Sumbar

Daerah

Kolaborasi Politeknik Pelayaran Sumatera Barat dan Orang Tua/Wali